Subkoordinator Pengadaan dan Pemberhentian

Pimpinan

Nama Pimpinan
MERDYAN SATRIA PUTRA, S.IP., M.M.
NIP
19880305 200701 1 004
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2 MANAJEMEN SDM
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakankan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengadaan dan pemberhentian.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengadaan dan pemberhentian;
  3. pclaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengadaan dan pemberhentian Pegawai ASN;
  4. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi pengadaan dan pemberhentian pegawai dengan satuan kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengadaan dan pemberhentian pegawai;
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, jumlah jabatan pegawai berdasarkan analisa pegawai dan analisa beban kerja;
  7. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data dan usulan tambahan formasi pegawai untuk pelaksanaan pengadaan;
  8. pelaksanaan penyusunan konsep pengadaan dan seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  9. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan membuat konsep seleksi penerimaan serta penyelesaian administrasi Calon Praja IPDN dan sekolah kedinasan lainnya;
  10. pelaksanaan penyusunan konsep penyebarluasan informasi penerimaan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Sekolah kedinasan;
  11. pelaksanaan perencanaaan dan membuat konsep penetapan Nomor lnduk Pegawai ASN dan menganalisis permasalahan Nomor Induk Pegawai ASN;
  12. pelaksanaau penyusunan rencana kebutuhan dan membuat konsep penataan pegawai tenaga kontrak melalui pengangkatan kembali dan seleksi penerimaan serta penyeIesaian administrasi lainnya;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  14. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.