Subkoordinator Pengembangan Kompetensi ASN

Pimpinan

Nama Pimpinan
RIKO APRIYANTO, S.Ikom., M.M
NIP
19780116 200212 1 007
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2 Magister Manajemen SDM
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Subbidang Pengembangan Kompetensi ASN.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Subbidang Pengembangan Kompetensi ASN;
  2. pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi ASN;
  3. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengembangan kompetensi ASN;
  4. pelaksanaan penyusunan metode dan penyiapan bahan serta sarana prasarana simulasi penilaian kompetensi;
  5. pelaksanaan pembuatan konsep pelaksanaan penilaian kompetensi ASN dan kader potensial menggunakan metode assessment center atau metode lainnya yang sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan;
  6. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan penyiapan bahan Human Capital Develovment Plan (HCDP) berbasis assessment kompetensi dan dialog atasan-bawahan;
  7. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan seleksi, proses adminitrasi tugas belajar ASN;
  8. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis proses surat izin belajar dan surat keputusan tugas belajar ASN melalui pendidikan formal;
  9. pelaksanaan perancangan dan pengembangan pengelolaan sumber belajar, kerja sama antar lembaga, pendidikan formal dan peningkatan pengembangan ASN;
  10. pelaksanaan pembuatan konsep usulan dan juknis pelaksanaan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  11. pelaksanaan sertifikasi jabatan ASN; l. pelaksanaan penyusunan administrasi diklat dan fasilitasi kontribusi pelaksanaan pengembangan kompetensi diluar Badan;
  12. pelaksanaan sertifikasi fungsional ASN;
  13. pelaksanaan penyebaran informasi jabatan fungsional ASN;
  14. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional ASN;
  15. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi sesuai dengan bidang tugasnya;
  16. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  17. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.