Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis data, informasi dan fasilitasi profesi.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis data, informasi dan fasilitasi profesi;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian serta fasilitasi profesi ASN;
- pelaksanaan perencanaan dan penataan dokumen personil file Pegawai ASN;
- pelaksanaan penyusunan profil Pegawai ASN;
- pelaksanaan penyusunan konsep dan memproses administrasi kartu Pegawai ASN dan kartu istri/kartu suami;
- pelaksanaan perencanaan dan pemprosesan pembuatan kartu identitas Pegawai ASN;
- pelaksanaan perencanaan, penataan dan pengembangan Sistem Aplikasi Informasi Kepegawaian;
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pelayanan serta penyajian data dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan perencanaan dan pembuatan konsep pemberian tunjangan tambahan penghasilan Pegawai ASN;
- pelaksanaan perencanaan dan pembuatan konsep pemberian bantuan dan jaminan sosial serta perlindungan hukum ASN;
- pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan serta koordinasi pembekalan pegawai yang akan menjalani masa purna bakti;
- pelaksanaan pmembuatan konsep dan pemprosesan administrasi Tabungan perumahan rakyat (TAPERRA), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pegawai ASN;
- pelaksanaan pembuatan konsep bahan fasilitasi olahraga, seni budaya, mental dan rohani Pegawai ASN;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
- pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|