Subkoordinator Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN

Pimpinan

Nama Pimpinan
MAILAWATI, SH
NIP
19760627 199603 2 001
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S1 Hukum
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis data, informasi dan fasilitasi profesi.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis data, informasi dan fasilitasi profesi;
  3. pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian serta fasilitasi profesi ASN;
  4. pelaksanaan perencanaan dan penataan dokumen personil file Pegawai ASN;
  5. pelaksanaan penyusunan profil Pegawai ASN;
  6. pelaksanaan penyusunan konsep dan memproses administrasi kartu Pegawai ASN dan kartu istri/kartu suami;
  7. pelaksanaan perencanaan dan pemprosesan pembuatan kartu identitas Pegawai ASN;
  8. pelaksanaan perencanaan, penataan dan pengembangan Sistem Aplikasi Informasi Kepegawaian;
  9. pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pelayanan serta penyajian data dan informasi kepegawaian;
  10. pelaksanaan perencanaan dan pembuatan konsep pemberian tunjangan tambahan penghasilan Pegawai ASN;
  11. pelaksanaan perencanaan dan pembuatan konsep pemberian bantuan dan jaminan sosial serta perlindungan hukum ASN;
  12. pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan serta koordinasi pembekalan pegawai yang akan menjalani masa purna bakti;
  13. pelaksanaan pmembuatan konsep dan pemprosesan administrasi Tabungan perumahan rakyat (TAPERRA), Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pegawai ASN;
  14. pelaksanaan pembuatan konsep bahan fasilitasi olahraga, seni budaya, mental dan rohani Pegawai ASN;
  15. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
  16. pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
  17. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  19. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  20. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.