Subkoordinator Sertifikasi Kelembagaan dan Kerjasama

Pimpinan

Nama Pimpinan
NURHADIANTO, S.IP, M.Tr.I.P.
NIP
19900320 201010 1 001
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Pendidikan Terakhir
S-2 MAGISTER TERAPAN ILMU PEMERINTAHAN
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis sertifikasi kelembagaan dan kerja sama.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Sertifikasi Kelembagaan dan Kerja Sama;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis sertifikasi kelembagaan dan kerja sama;
  3. pelaksanaan fasilitasi sertifikasi kelembagaan dan kerja sama dengan instansi terkait;
  4. pelaksanaan pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Dalam Negeri Pemerintah Daerah Provinsi;
  5. pelaksanaan sertifikasi kompetensi pemerintahan ASN Pemerintah Daerah Provinsi dan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  6. pelaksanaan pengkajian ulang usulan penerbitan sertifikat kompetensi;
  7. pelaksanaan penyusunan hasil uji kompetensi sampai identifikasi bentuk analisis kebutuhan pengembangan kompetensi (APKP);
  8. pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembangan kompetensi;
  9. pelaksanaan pengelolaan sumber belajar dan Kerja sama pengembangan sumber daya manusia dengan Kabupaten/Kota/Instansi/Lembaga terkait;
  10. pelaksanaan penyiapan perangkat sistem layanan untuk peningkatan mutu pengembangan kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  11. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan program pengembangan sumber daya manusia berbasis inovasi;
  12. pelaksanaan pengkajian ulang rancangan kerja sama pengembangan sumber daya manusia dengan Kabupaten/Kota/Instansi/ Lembaga terkait;
  13. pelaksanaan penyusunan kalender tahunan, jurnal/majalah dan profil Badan;
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  15. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.