Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur

Pimpinan

Nama Pimpinan
RUSDIANTO, SE., M.M
NIP
19791113 200212 1 006
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S2 MAGISTER MANAJEMEN
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja Aparatur.

 

FUNGSI

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja Aparatur;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis mutasi, promosi, dan penilaian kinerja aparatur;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan administrasi mutasi, promosi, kepangkatan, penghargaan, disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  4. penyelenggaraan verifikasi dokumen mutasi dan menyusun rekomendasi pengangkatan dan penempatan ASN serta konsep usulan penempatan dari dan dalam jabatan pegawai
    berdasarkan klasifikasi jabatan;
  5. penyelenggaraan verifikasi konsep keputusan pengangkatan dan penempatan ASN serta pelantikan ASN;
  6. penyelenggaraan verifikasi dokumen mutasi, menyusun rekomendasi dan konsep keputusan pengangkatan serta penempatan ASN Kabupaten/Kota dan instansi pemerintah lainnya;
  7. penyelenggaraan verifikasi konsep pelaksanaan seleksi pegawai pindahan dan berkas usulan promosi;
  8. penyelenggaraan verifikasi konsep keputusan pengangkatan, pembebasan dan pengangkatan kembali jabatan fungsional;
  9. penyelenggaraan verifikasi konsep dan memfasilitasi pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi;
  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan serta sarana prasarana simulasi penilaian kompetensi;
  11. penyelenggaraan verifikasi konsep daftar penjagaan kenaikan pangkat;
  12. penyelenggaraan verifikasi, penyusunan serta verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana;
  13. penyelenggaraan verifikasi penyusunanan draft keputusan kenaikan pangkat;
  14. penyelenggaraan verifikasi bahan usulan penyesuaian gelar Pendidikan dan konsep peninjauan masa kerja pegawai;
  15. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan kepangkatan dalam Sistem Aplikasi Pangkat Kepegawaian (SAPK) dan Docu Digital;
  16. penyelenggaraan verifikasi konsep pelaksanan proses penyelesaian administrasi kenaikan pangkat pangkat golongan IV Kabupaten/Kota;
  17. penyelenggaraan verifikasi pembuatan konsep penilaian kinerja berbasis sistem teknologi informasi;
  18. penyelenggaraan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan Pegawai ASN;
  19. penyelenggaraan pembuatan konsep administrasi cuti, surat rekomendasi dan izin ASN;
  20. penyelenggaraan perencanaan, penyiapan dan pemrosesan bahan pemberian tanda jasa bagi Pegawai ASN;
  21. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  22. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
  23. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.