TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis sertifikasi kelembagaan dan kerja sama.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Sertifikasi Kelembagaan dan Kerja Sama;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis sertifikasi kelembagaan dan kerja sama;
- pelaksanaan fasilitasi sertifikasi kelembagaan dan kerja sama dengan instansi terkait;
- pelaksanaan pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Dalam Negeri Pemerintah Daerah Provinsi;
- pelaksanaan sertifikasi kompetensi pemerintahan ASN Pemerintah Daerah Provinsi dan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pengkajian ulang usulan penerbitan sertifikat kompetensi;
- pelaksanaan penyusunan hasil uji kompetensi sampai identifikasi bentuk analisis kebutuhan pengembangan kompetensi (APKP);
- pelaksanaan pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembangan kompetensi;
- pelaksanaan pengelolaan sumber belajar dan Kerja sama pengembangan sumber daya manusia dengan Kabupaten/Kota/Instansi/Lembaga terkait;
- pelaksanaan penyiapan perangkat sistem layanan untuk peningkatan mutu pengembangan kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan;
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan program pengembangan sumber daya manusia berbasis inovasi;
- pelaksanaan pengkajian ulang rancangan kerja sama pengembangan sumber daya manusia dengan Kabupaten/Kota/Instansi/ Lembaga terkait;
- pelaksanaan penyusunan kalender tahunan, jurnal/majalah dan profil Badan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.