Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana, program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Badan.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Badan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup Badan;
- pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Badan;
- pelaksanaan perencanaan pengendalian kegiatan subbagian perencanaan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian program badan serta UPTB;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan serta UPTB;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pelaksanaan perencanaan;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
- pelaksanaan penilaian SPIP;
- pelaksanaan pementauan, evaluasi serta laporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|