Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN

Pimpinan

Nama Pimpinan
SATRIYO, SE, M.AP
NIP
19791116 200212 1 008
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S2 MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN.

 

FUNGSI

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengadaan dan pemberhentian Pegawai ASN, data dan informasi Pegawai ASN dan Lembaga Profesi ASN;
  4. penyelenggaraan verifikasi rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan ASN berdasarkan analisa kebutuhan Pegawai ASN dan analisa beban kerja, pengelolaan data dan usulan tambahan formasi Pegawai ASN untuk pengedaan Pegawai ASN;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengadaan dan seleksi calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan sekolah kedinasan, penyebarluasan informasi penerimaan calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan sekolah kedinasan;
  6. penyelenggaraan verifikasi konsep penetapan nomor induk Pegawai ASN dan permasalahan nomor induk Pegawai ASN serta verifikasi rencana kebutuhan dan penataan pegawai tenaga kontrak;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian administrasi pemberhentian, pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian serta penyusunan profil pegawai;
  8. penyelenggaraan verifikasi pembuatan kartu identitas pegawai, kartu istri dan kartu suami;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan pelayanan, penyajian data, sistem aplikasi dan informasi kepegawaian;
  10. pelaksanaan perencanaan dan pembuatan konsep pemberian tunjangan tambahan penghasilan Pegawai ASN;
  11. penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kelembagaan profesi ASN;
  12. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan konsep bahan fasilitasi olahraga, seni budaya, mental dan rohani pegawai;
  13. penyelenggaraan verifikasi konsep pemberian bantuan sosial, bantuan dan jaminan sosial serta perlindungan hukum ASN;
  14. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembekalan pegawai yang akan menjalani masa purna bakti;
  15. penyelenggaraan verifikasi proses administrasi tabungan perumahan rakyat, jaminan Kesehatan kerja dan jaminan Kesehatan nasional;
  16. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan sumber belajar, kerja sama antar lembaga, pendidikan formal dan peningkatan pengembangan ASN;
  17. penyelenggaraan verifikasi bahan seleksi dan proses administrasi tugas belajar ASN serta proses surat izin belajar dan surat keputusan tugas belajar ASN melalui Pendidikan formal;
  18. penyelenggaraan verifikasi usulan dan juknis pelaksanaan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
  19. penyelenggaraan verifikasi konsep pelaksanaan penilaian kompetensi ASN dan kader potensial menggunakan metode Assesment Center atau metode lainnya yang sesuai dengan peraturan perundangundangan;
  20. penyelenggaraan sertifikasi jabatan ASN, sertifikasi jabatan fungsional;
  21. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan administrasi diklat dan fasilitasi kontribusi pelaksanaan pengembangan kompetensi diluar BKPSDM
  22. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  23. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
  24. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.