KETENTUAN UNTUK MENDAPAT REKOMENDASI UJIAN DINAS
DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT
PNS PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
YANG AKAN MENGIKUTI UJIAN DI INSTANSI LAIN
Peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II.d untuk ujian dinas tingkat I;
b. Penata Tingkat II, golongan ruang III.d untuk ujian dinas tingkat II.
2. Untuk peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
a. Memiliki izin belajar
b. Memperoleh ijazah DIV/S1/S2
3. Tidak sedang dalam keadaan:
a. Diberhentikan sementara ;
b. Menerima uang tunggu;
c. Cuti diluar tanggungan negara
Syarat-syarat Pengajuan Rekomendasi Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (usulan dari kepala OPD ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah dengan melampirkan) :
- Pengantar dari OPD asal;
- Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir
- Fotocopy penilaian pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir;
- Fotocopy izin belajar dan menunjukkan asli SIB (Bagi calon peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat)
- Surat resmi pengumuman dari instansi penyelenggaraan yang akan diikuti oleh yang bersangkutan.
Berkas disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan oleh instansi yang diikuti.
Download :
- 6618 reads