Rekomendasi Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah

KETENTUAN UNTUK MENDAPAT REKOMENDASI UJIAN DINAS

DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT

PNS PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

YANG AKAN MENGIKUTI UJIAN DI INSTANSI LAIN

 

Peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat adalah PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat :

    a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II.d untuk ujian dinas tingkat I;

    b. Penata Tingkat II, golongan ruang III.d untuk ujian dinas tingkat II.

2. Untuk peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

    a. Memiliki izin belajar

    b. Memperoleh ijazah DIV/S1/S2

3. Tidak sedang dalam keadaan:

    a. Diberhentikan sementara ;

    b. Menerima uang tunggu;

    c. Cuti diluar tanggungan negara

 

Syarat-syarat Pengajuan Rekomendasi Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (usulan dari kepala OPD ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah dengan melampirkan) :

  1. Pengantar dari OPD asal;
  2. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir
  3. Fotocopy penilaian pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Fotocopy izin belajar dan menunjukkan asli SIB (Bagi calon peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat)
  5. Surat resmi pengumuman dari instansi penyelenggaraan yang akan diikuti oleh yang bersangkutan.

Berkas disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tanggal penyelenggaraan oleh instansi yang diikuti.

Download :

Alur Proses Rekomendasi

Informasi Terkait

Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 18/07/2017 | 439,901 kali dilihat
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 20/11/2017 | 419,662 kali dilihat
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/11/2018 | 234,047 kali dilihat
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 28/12/2018 | 205,122 kali dilihat
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 07/12/2017 | 142,075 kali dilihat