BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BKPSDMD) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah atau disingkat dengan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan Perangkat Daerah (PD) yang memiliki tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah yang menjadi kewenangan daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sempat beberapa kali berpindah lokasi, kini BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berlokasi di Jalan Pulau Bangka, Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang yang sebelumnya adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berada di atas lahan seluas 7,7 hektare, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki 18 bangunan dengan berbagai fasilitas penunjang. Mulai dari gedung kantor, gedung belajar, asrama, paviliun, ruang panel, mushola, tempat berolahraga, ruang cuci, gudang, kantin, hingga lapangan tenis dan fasilitas pendukung lainnya.
Sesuai dengan bidang tugasnya, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung penuh visi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk mewujudkan “Babel Sejahtera, Provinsi Maju yang Unggul di Bidang Inovasi Agropolitan dan Bahari dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Efisien dan Cepat Berbasis Teknologi”. Dengan misi, Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah, Mewujudkan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah yang Berkualitas, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul dan Handal, Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pembangunan Demokrasi, Meningkatkan Pengendalian Bencana dan Kualitas Lingkungan Hidup.
- 3200 reads