Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia daerah yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai dengan bidang tugasnya.
FUNGSI
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, dan bidang pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
- penyelenggaraan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
- penyelenggaraan pemantauan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang kepegawaian, dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian UPTB;
- penyelenggaraan evaluasi SAKIP;
- penyelenggaraan penilaian mandiri reformasi birokrasi;
- penyelenggaraan penilaian SPIP;
- penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|