Bidang Pengembagan Sumber Daya Manusia

Pimpinan

Nama Pimpinan
FERY HARDIANTO, ST., MH
NIP
19790503 200903 1 005
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
ILMU HUKUM
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.

 

FUNGSI

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia;
  3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan sumber daya manusia dengan bidang/instansi terkait;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Dalam Negeri Pemerintah Provinsi;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian sertifikasi kompetensi ASN Pemerintah Daerah Provinsi dan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan, pengembangan kompetensi teknis umum, inti dan pilihan bagi jabatan administrasi penyelenggara urusan pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah penunjang dan penyelenggara urusan pemerintahan umum;
  6. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui jalur klasikal maupun non klasikal untuk pengembangan kompetensi manajerial, fungsional dan teknis;
  7. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan fasilitasi pengembangan kompetensi manajerial bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan dari Kabupaten /Kota/Instansi/Lembaga terkait;
  8. penyelenggaran dan pengoordinasian orientasi tugas dan pendalaman tugas anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian mutu kualitas penyelenggaraan kegiatan pengembangan kompetensi manajerial, fungsional dan teknis dari Kabupaten/Kota/Instansi/Lembaga terkait dan penjaminana mutu terhadap penyelenggaraan pendalaman tugas DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi/Lembaga lain di Provinsi;
  10. penyelenggaraan verifikasi usulan penerbitan sertifikat kompetensi pemerintahan, sertifikat pelatihan klasikal dan non klasikal untuk pengembangan kompetensi manajerial, fungsional dan teknis;
  11. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan hasil uji kompetensi sampai identifikasi sampai identifikasi bentuk Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (APKP);
  12. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan kelembagaan dan tenaga pengembangan kompetensi;
  13. penyelenggaraan dan pengoordinasian sumber belajar dan Kerja sama penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia dengan Kabupaten/Kota/Instansi terkait;
  14. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan kurikulum/materi pengembangan kompetensi berdasarkan AKD/AKPK/HCDP;
  15. penyelenggaraan verifikasi rancangan Kerja sama penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia;
  16. penyelenggaraan dan pengoordinasian inventarisasi, penyusunan database dan diseminasi hasil inovasi Diklat Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
  17. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan kalender tahunan, jurnal/majalah dan profil badan;
  18. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  19. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
  20. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.