| Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis kepangkatan.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Disiplin, Penilaian dan Evaluasi Kinerja;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja;
- pelaksanaan pembuatan konsep penilaian kinerja berbasis sistem teknologi informasi;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis penyelesaian pelangaran disiplin serta pemrosesan hukuman disiplin Pegawai ASN;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan Pegawai ASN;
- pelaksanaan pembuatan konsep pelayanan administrasi cuti, surat rekomendasi dan izin ASN;
- pelaksanaan perencanaan, penyiapan dan pemrosesan bahan pemberian tanda jasa bagi Pegawai ASN;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|