Subkoordinator Disiplin, Penilaian dan Evaluasi Kinerja

Pimpinan

Nama Pimpinan
IRSAN SAPUTRA, S.STP., M.Si
NIP
19860512 200602 1 001
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2 ADMINISTRASI PUBLIK
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis kepangkatan.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Disiplin, Penilaian dan Evaluasi Kinerja;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja;
  3. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja;
  4. pelaksanaan pembuatan konsep penilaian kinerja berbasis sistem teknologi informasi;
  5. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis penyelesaian pelangaran disiplin serta pemrosesan hukuman disiplin Pegawai ASN;
  6. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan Pegawai ASN;
  7. pelaksanaan pembuatan konsep pelayanan administrasi cuti, surat rekomendasi dan izin ASN;
  8. pelaksanaan perencanaan, penyiapan dan pemrosesan bahan pemberian tanda jasa bagi Pegawai ASN;
  9. pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis disiplin, penilaian dan evaluasi kinerja;
  10. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  12. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.