TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis mutasi dan promosi.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Mutasi dan Promosi;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis mutasi dan promosi;
- pelaksanaan pengkajian hasil analisis kebijakan teknis mutasi dan promosi;
- pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi mutasi dan promosi pegawai;
- pelaksanaan penyusunan dokumen mutasi dan rekomendasi pengangkatan dan penempatan pegawai;
- pelaksanaan pembuatan konsep usulan penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
- pelaksanaan pembuatan konsep keputusan pengangkatan dan penempatan ASN;
- pelaksanaan pembuatan konsep rapat pertimbangan tim penilai kinerja ASN;
- pelaksanaan penyusunan dokumen mutasi, rekomendasi dan konsep keputusan pengangkatan serta penempatan ASN Kabupaten/Kota dan instansi pemerintah lainnya;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pelantikan ASN;
- pelaksanaan pembuatan konsep pelaksanaan seleksi pegawai pindahan;
- pelaksanaan pembuatan konsep keputusan pengangkatan, pembebasan dan pengangkatan kembali jabatan fungsional;
- pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JFT);
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.