Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis data dan informasi kepegawaian.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Kepangkatan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis kepangkatan;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis kepangkatan;
- pelaksanaan pembuatan konsep daftar penjagaan kenaikan pangkat;
- pelaksanaan penyusunan berkas usulan kenaikan pangkat jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan draft keputusan kenaikan pangkat;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan usulan penyesuaian gelar pendidikan;
- pelaksanaan pembuatan konsep peninjauan masa kerja pegawai;
- pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pengelolaan kepangkatan dalam sistem aplikasi pangkat kepegawaian (SAPK) dan Docu Digital;
- pelaksanaan perencanaan proses penyelesaian administrasi kenaikan pangkat golongan IV Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kenaikan gaji berkala;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|