Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Badan mengkoordinasikan bidang-bidang.
FUNGSI
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Badan;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia daerah yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
- penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian perencanaan;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Badan;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
- penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan badan serta UPTB;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Badan;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Badan;
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Badan;
- penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial dibidang kepegawaian;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTB;
- penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
- penyelenggraaan penilaian SPIP;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan ;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|