Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah

Pimpinan

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, dan pengembangan sumber daya manusia daerah yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

FUNGSI

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, dan bidang pendidikan dan pelatihan;
  2. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian, dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  3. penyelenggaraan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  4. penyelenggaraan pemantauan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan Provinsi di bidang kepegawaian, dan bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
  5. penyelenggaraan dan pengkoordinasian UPTB;
  6. penyelenggaraan evaluasi SAKIP;
  7. penyelenggaraan penilaian mandiri reformasi birokrasi;
  8. penyelenggaraan penilaian SPIP;
  9. penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan;
  10. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  11. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh atasan.