Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

Pimpinan

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis.

 

FUNGSI

  1. pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
  3. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan;
  4. pelaksanaan penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan dan prajabatan;
  5. pelaksanaan penyusunan kurikulum/materi pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional berdasarkan AKD/AKPK/HCDP;
  6. pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan;
  7. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan fasilitasi pengembangan kompetensi manajerial bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan dari
    Kabupaten/Kota/Instansi/Lembaga terkait;
  8. pelaksanaan orientasi tugas dan pendalaman tugas anggota DPRD Kabupaten/Kota;
  9. pelaksanaan verifikasi hasil kajian pemberian rekomendasi penyelenggaraan dan penjaminan mutu terhadap pendalaman tugas DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi/Lembaga lain di Provinsi;
  10. pelaksanaan evaluasi akademik kelulusan peserta dari program pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
  11. penyelenggaraan inventarisasi dan diseminasi hasil inovasi Diklat Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
  12. pelaksanaan verifikasi penerbitan sertifikat mengikuti pelatihan;
  13. pelaksanaan penyusunan database alumni peserta pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
  14. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui jalur klasikal dan non klasikal untuk pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
  15. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  16. pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.