Tugas Pokok dan Fungsi |
TUGAS
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis.
FUNGSI
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
- pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan;
- pelaksanaan penyusunan standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan dan prajabatan;
- pelaksanaan penyusunan kurikulum/materi pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional berdasarkan AKD/AKPK/HCDP;
- pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan fasilitasi pengembangan kompetensi manajerial bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan dari
Kabupaten/Kota/Instansi/Lembaga terkait;
- pelaksanaan orientasi tugas dan pendalaman tugas anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- pelaksanaan verifikasi hasil kajian pemberian rekomendasi penyelenggaraan dan penjaminan mutu terhadap pendalaman tugas DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi/Lembaga lain di Provinsi;
- pelaksanaan evaluasi akademik kelulusan peserta dari program pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
- penyelenggaraan inventarisasi dan diseminasi hasil inovasi Diklat Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi;
- pelaksanaan verifikasi penerbitan sertifikat mengikuti pelatihan;
- pelaksanaan penyusunan database alumni peserta pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui jalur klasikal dan non klasikal untuk pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|