Menjadi BPJS, PNS Tanggungan Askes Menjadi 5 (Lima) Orang (Translate)

Jakarta-Humas BKN, Jumlah kepesertaan PNS yang ditanggung PT. Askes akan bertambah. Semula yang ditanggung hanya empat orang (Sumi Istri dan 2 Anak) menjadi lima orang, yakni suami, istri dan tiga orang anak. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PT Askes Fachmi Idris pada Pendatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama antara BKN dan PT Askes, Jumat (26/4) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Lebih jauh Fachmi Idris menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini  guna memastikan  kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes. Dengan transformasi PT Askes menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS), maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi pula peserta Jamkesnas dan Jamsostek. Perubahan menjadi BPJS ditegaskan Fachmi Idris tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKN Eko Sutrisno menegaskan bahwa ada tidaknya Addendum, BKN berkewajiban memberikan data yang baik kepada PT Askes. Eko memandang positif pengelolaan dana keuangan yang dilakukan oleh PT Askes. Hal tersebut dibuktikan dengan peraihan WTP sebanyak 21 kali sampai tahun 2012.

Saat ini tercatat  16.4 juta peserta askes yang merupakan PNS/pensiun PNS, TNI, dan Polri.(din)

 

English Version

Being BPJS, PNS Dependant Being Askes 5 (Five) People

Jakarta-PR BKN, Total membership of civil servants covered by PT. Askes will increase. Originally covered only four people (Sumi Wife and 2 Children) to five people, the husband, wife and three children. The statement was made Director of PT Askes Fachmi Idris on the signing of the Cooperation Agreement Addendum between BKN and PT Askes, Friday (26/4) at the Head Office in Jakarta BKN.

Fachmi Idris further said that the signing of this cooperation in order to ensure the validity of data PNS guaranteed by PT Askes. With the transformation of PT Askes into the Implementation Agency for Health Insurance (BPJS), then the agency before the SOE is now acting as a public body responsible to the president. Thus extends the service provided involves the participants Jamkesnas and Social Security. Changes to BPJS Fachmi confirmed Idris will not diminish at all the services that will be given to civil servants.

At the same occasion the Head of BKN Eko Sutrisno asserted that the presence or absence of Addendum, BKN obliged to provide good data to PT Askes. Eko positive view of the financial fund management conducted by PT Askes. This is evidenced by the gain of the PAP for 21 times until 2012.

Currently, there are 16.4 million health insurance participants are civil servants / retired civil servants, military and police.

Penulis: 
sk/hh
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
441,136 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
424,418 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,141 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,222 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
142,441 kali dilihat