Kementerian Luar Negeri Kunjungi LPSE Babel

BKD BABEL - Kementerian Luar Negeri RI, berkunjung ke Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (LPSE) Babel untuk study banding keberhasilan LPSE Babel dalam memenuhi 17 standarisasi LPSE.

Kepala Pusat Komunikasi LPSE Kemenlu, Yonny Tri Prayitno,  mengatakan dipilihnya Babel sebagai tempat study banding lantaran LPSE ini sudah memenuhi standarisasi dan mendpaat penghargaan nasional.

"LPSEnya luar biasa, faktanya tadi sudah dipaparkan, 17 standarisasi sudah ditanggapi dan dipenuhi, kita lihat mana yang terbaik dan kita akan segera menindaklanjuti untuk LPSE kita," ujarnya, usai mengunjungi LPSE Babel, Rabu (30/11/2016).

Ia menambahkan, dengan adanya LPSE ini, dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa, lantaran dalam pengadanya bekerja sesuai sistem, kejujuran, terbuka dan sangat bermanfaat.

"Kita sepakat kalau ini sangat bermanfaat untuk kepentingan publik, sepakat kita tingkatkan layanan ini, dengan adanya LPSE proses pekerjaan bisa cepat diselesaikan, transparan dan sesuai harapan," tandasnya.

Ia menyebutkan, setelah kunjungan ini tak menutup kemungkinan akan melakukan berbagai kerjasama, bahkan membantu promosi wisata Babel di Kemenlu dan negara lain.

"Kalau ingat LPSE, mestinya ingat Babel, Laskar Pelangi Serumpun Sebalai, siapa tahu ada pegawai kita yang ditempatkan ke luar, kita akan ikut mempromosikan Babel juga," ungkapnya.

sementara itu, Ketua LPSE Babel, Firdaus mengatakan, LPSE Babel merupakan provinsi keempat yang menerapkan dan memenuhi standarisasi LPSE.
"Penerapan standarisasi ini memberikan manfaat  jangka pendek dan jangka panjang. Kalau jangka pendek kita sudah mendapatkan penghargaan, jangka panjang kita berharap semakin memberikan pelayanan yang maksimal, dan melalui ini juga bisa mempromosikan pariwisata kita terutama melalui kunjungan Kemenlu ini,"  tukasnya.

Pada September 2016, LPSE Babel sudah mampu memenuhi standarisasi ini, termasuk sarana prasana dan infrastruktur lainnya, dan Pemprov menargetkan pada 2017 mendatang, kabupaten/kota sudah bisa memenuhi standar ini dan terstandarisasi.

Perlu  diketahui, 17 standarisasi ini, terdiri standar kebijakan layanan, pengorganisasian layanan, pengelolaan aset layanan, pengelolaan risiko layanan, pengelolaan layanan helpdesk, pengelolaan perubahan, pengelolaan perubahan, pengelolaan kapasitas, pengelolaan sumber daya manusia, standar pengelolaan keamanan operasional layanan, standar pengelolaan keamanan server dan jaringan, pengelolaan kelangsungan layanan, pengelolaan anggaran layanan, pengelolaan pendukung layanan, pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan, standar oengelolaan kepatuhan, dan standar penilaian internal.

Untuk  penghargaan yang diterima pada tahun 2012 LPSE Best motivator, tahun 2015 LPSE "peran LPSE provinsi", tahun 2016 "peran LPSE provinsi" dan komitmen penerapan 17 standarisasi LPSE.

Penulis: 
as/BKD Babel
Sumber: 
BKPSDMD