Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Capai Peringkat I IP ASN untuk Wilayah Regional 7 BKN Palembang

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pantas berbangga hati atas upaya dan kerja keras untuk meningkatkan nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) hingga menduduki Peringkat I di Wilayah Regional 7 BKN Palembang.

Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengucap syukur dan mengatakan bahwa IP ASN berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menduduki Peringkat I untuk Wilayah Regional 7 BKN Palembang. Ini sesuai dengan Indeks Kinerja Utama (IKU) kita untuk membantu Gubernur meningkatkan profesionalitas ASN, agar bisa melakukan percepatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan tujuan negara, yakni menyejahterakan masyarakat,” kata Kepala Badan (Kaban) Susanti pada kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Pengendalian Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Tahun 2024 di ruang kelas Tanjung Kelayang, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (5/8/2024).

Sebagai pengatur dalam pemerintahan, ASN harus memiliki integritas yang tinggi dan menjalankan tugasnya dengan profesional demi mencapai tujuan bangsa.

“Negara harus dikelola dengan baik oleh ASN yang profesional. Dengan demikian maka negara dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tanpa ASN yang profesional, maka tujuan bernegarapun sulit diraih,” lanjutnya.

Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menduduki Peringkat I IP ASN untuk Wilayah Regional 7 BKN Palembang ini diperoleh setelah 4 minggu dikeluarkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 4190/B-BM/.02.01/SD/K/2024 tanggal 20 Juni 2024 hal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Terjadi perubahan yang signifikan setelah memasukkan riwayat penilaian kinerja dalam Dimensi Kompetensi, sehingga nilai IP ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula 70,5 naik menjadi 82,59 (tinggi) per tanggal hari ini.

Kaban Susanti mengucapkan terima kasih dan diakuinya, prestasi ini merupakan hasil kerja keras bersama dan harus dapat dikelola dengan baik hingga nanti.

"Terima kasih kepada semua pihak, baik tim dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bekerja keras untuk meningkatkan nilai IP ASN kita. Tentunya, prestasi yang sudah kita capai ini harus dapat kita kelola dengan sebaik-baiknya agar tidak menurun, tapi semakin meningkat," tambahnya.

Untuk meningkatkan nilai IP ASN, seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pembaruan data Pengembangan Kompetensi Tahun 2023 pada aplikasi SIMADIG dan melaporkan hasil penilaian kinerja tahun 2023 melalui aplikasi, agar dapat direkonsiliasi dan diintegrasikan ke SIASN BKN.

Untuk mempertahankannya, pengembangan kompetensi senantiasa dilakukan setiap tahun baik secara klasikal maupun non klasikal sesuai dengan Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Implementasi penilaian kinerja ASN senantiasa dilakukan asistensi agar semakin baik dan mengedepankan pencapaian kinerja organisasi. Pola distribusi predikat kinerja sesuai dengan seberapa besar kontribusi ASN terhadap pencapaian kinerja organisasi. Kemudian, pembinaan disiplin senantiasa dilakukan agar ASN semakin paham akan hak dan kewajiban serta kode etik sebagai ASN dan pelanggaran disiplin menurun. Selain itu, peningkatan kualifikasi melalui pendidikan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pada kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Pengendalian Indeks Implementasi NSPK Tahun 2024 ini hadir Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, BKN, Prima Sepriza sebagai narasumber dan diikuti oleh setiap pegawai terkait yang ditugaskan dari setiap bidang di lingkungan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
Ernawati Arif
Editor: 
Irsan Saputra (Sub Koordinator Disiplin)
Sumber: 
BKPSDMD Babel