BKPSDMD BABEL, PANGKALPINANG - Mental yang sehat merupakan unsur yang fundamental bagi setiap manusia. Perkembangan dan tuntutan zaman saat ini bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi, mental yang sehat dibutuhkan untuk menghadapi tuntutan zaman. Satu sisi lainnya, perkembangan dan tuntutan zaman juga sekaligus dapat memberikan dampak negatif bagi mental seseorang.
Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), mental yang sehat menjadi suatu yang mutlak untuk dimiliki dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara atau pelayan masyarakat. Mental yang sehat menciptakan kondisi kepribadian yang stabil, terutama dalam berpikir dan berperilaku. Mengingat pentingnya hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Pelatihan Self Healing bagi kalangan ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dalam perkembangan dan tantangan zaman yang semakin kompleks, kontribusi setiap ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin ditentukan oleh taraf kesehatan fisik dan mental setiap ASN itu sendiri. Adapun 2 hal mengenai kesehatan mental, sebagaimana kriteria mental yang sehat, yaitu realistis, mengenali diri sendiri, optimis, mampu mengendalikan perilaku, bahagia atau bebas dari ketegangan dan kecemasan, mempunyai harga diri dan dapat diterima oleh lingkungannya, mampu memberi perhatian dan membina hubungan sosial, serta produktif," kata Kepala Bidang PSDM, Lia Meyana saat menyampaikan sambutan Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pembukaan Pelatihan Self Healing secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (14/10/2015).
Kesehatan mental menjadi isu yang membutuhkan perhatian khusus dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penerimaan Calon ASN kedepannya.
"Persoalan kesehatan mental ASN sampai saat ini masih relatif kurang mendapat perhatian dan fokus yang proporsional. Dalam usaha yang bersifat preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan) dan juga preservatif (pemeliharaan) bagi setiap ASN sejak dari masa rekruitmen sampai masa pensiunnya," lanjutnya.
Lia juga menambahkan, fakta bahwa dalam rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tes yang digunakan lebih kepada aspek kecerdasan intelektual atau kognitif, sedangkan aspek mental lainnya, yakni aspek afektif dan psikomotorik sebagai bagian dari ranah mental atau jiwa lainnya, seringkali termarginalkan. Begitu pula dalam hal pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter psikiatrik (psikiater) ataupun psikolog yang memeriksa keadaan psikis Calon PNS tersebut. Begitu pula dalam aktualisasi ASN dalam peran tugas dan fungsi sebagai pribadi ataupun penyelenggara pemerintahan atau negara masih relatif belum banyak adanya program kegiatan khusus mengenai kesehatan mental atau program kegiatan preventif gangguan mental, kuratif serta preservatif yang berfokus langsung pada kesehatan mental ASN.
Pelatihan Self Healing ini merupakan pelatihan yang bersifat sosio kultural. Sebagaimana yang dikatakan Munthe (2017), Diklat Sosio Kultural adalah diklat yang dikembangkan untuk meningkatkan sensitivitas dan keterampilan peserta dalam lingkungan sosial dan kultural di lingkungan internal, eksternal, nasional dan internasional.
Dalam pelayanan terhadap masyarakat, para ASN harus mampu memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Keahlian ini merupakan bagian dari soft skill yang wajib dikuasai oleh setiap ASN.
"Untuk memiliki sensitivitas dan keterampilan dalam lingkungan sosial tersebut, tentu harus didasari dengan kondisi individu yang sehat jasmani dan mentalnya. Pelatihan Self Healing ini juga bersifat soft skill atau kemampuan non teknis yang penting dalam berinteraksi efektif dengan orang lain dan beradaptasi dalam berbagai situasi, terutama dalam dunia kerja," imbuh Lia.
Soft skill mencakup keterampilan pemecahan masalah, dalam hal ini penyembuhan diri sendiri. Program kegiatan pelatihan ini tidak hanya memberikan pemahaman umum tentang eksistensi dan esensi hidup dan kesehatan mental, dan manajemen stres, namun juga memberikan kemampuan bagi setiap ASN untuk mengkondisikan mental diri sendiri kapan dan dimana saja ASN berada, baik yang bersifat preventif, kuratif, preservatif atau yang bersifat suportif, re-edukatif dan rekonstruktif.
4 hal yang diharapkan diperoleh para peserta dari Pelatihan Self Healing ini, yakni mampu menjelaskan aspek substansi dan administrasi Pelatihan Self Healing ASN dalam hubungannya dengan penyiapan dan pengembangan SDM dalam rangka mewujudkan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, mampu memahami eksistensi dan esensi hidup dan peran sebagai ASN, mampu melatih kesehatan mental dan manajemen stres serta self assesment, dan mampu melakukan praktek self healing.
Para peserta pelatihan berjumlah 40 orang yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelatihan dilaksanakan dalam 1 hari, yakni pada hari Selasa, 14 Oktober 2025 secara daring.
Pembelajaran pada Pelatihan Self Healing sebanyak 10 jam pelajaran dengan narasumber, yakni tenaga pengajar atau Widyaiswara dari BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- 51 reads





