Serahkan 19 Purna Praja, Kaban Susanti: Hidup Jangan Hedon dan Suka Flexing

PANGKALPINANG - Serahkan 19 Purna Praja IPDN Angkatan XXXI Tahun 2024 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengucapkan selamat dan segera beradaptasi.

"Saya ucapkan selamat kepada para Purna Praja yang sudah menyelesaikan pendidikannya selama 4 (empat) tahun. Sekarang tiba saatnya untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat untuk membangun negeri. Beda dunia pendidikan dan bekerja. Segera beradaptasi. Belajar dari senior. Apa yang ditugaskan, kerjakan dengan sebaik-baiknya," ucap Kepala Badan (Kaban) Susanti saat membuka acara di Aula Natar Praja, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (5/8/2024).

Kaban Susanti mengingatkan untuk tetap hidup sederhana dan mampu menjaga hati serta pikiran agar apa yang menjadi kewajibannya sebagai abdi negara dapat ditunaikan dengan baik.

"Hidup sebagai ASN, sederhana saja, jangan hedon, jangan suka flexing. Hidup apa adanya saja dan jangan berhutang. Kalau punya keinginan, usahakan menabung. Kita harus bisa mengontrol keinginan kita. Jangan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan kemampuan kita," katanya.

Pada acara penyerahan Purna Praja ini, disampaikan juga secara singkat terkait transformasi mekanisme pengangkatan lulusan IPDN. Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa rekrutmen IPDN tidak lagi seperti dulu. Saat ini, pemenuhan IPDN untuk Pemerintah Daerah berdasarkan pengusulan kebutuhan Pemerintah Daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pengusulan NIP yang sebelumnya oleh Mendagri, sekarang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kemudian, Purna Praja yang mendapatkan NIP memiliki kewajiban untuk melakukan ikatan dinas selama 5 (lima) tahun. Penyerahan lulusan IPDN dari Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi dan kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten. 

Adapun rincian Purna Praja yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui BKPSDMD, yakni 3 (Purna Praja) ke instansi pusat, 7 (tujuh) Purna Praja ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 1 (satu) orang ke Pemerintah Kabupaten Bangka, 1 Purna Praja ke Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, 1 Purna Praja ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, 1 Purna Praja ke Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, 1 Purna Praja ke Pemerintah Kabupaten Belitung, 1 Purna Praja ke Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan 3 Purna Praja ke Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Acara penyerahan dihadiri oleh Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu, Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno, beserta para orang tua Purna Praja.

Penulis: 
Ernawati Arif
Fotografer: 
BKPSDMD Babel
Editor: 
Merdyan (Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian)
Sumber: 
BKPSDMD Babel