Pojok ASI Penunjang Kinerja Pegawai

Para ibu menyusui yang bekerja di kantor tidak perlu khawatir tidak dapat memberikan air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayinya. Pasalnya, Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur hal ini. Seperti dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 128 tentang Kesehatan, dikatakan :

1) Setiap bayi berhak mendapatkan ais susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

2) Selama pemberian ais susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Dalam pasal berikutnya, yaitu Pasal 129 disebutkan bahwa

1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mandapatkan air susu ibu secara ekslusif.

2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut peraturan tersebut, setiap perusahaan dan instansi harus menyediakan fasilitas yang mendukung program tersebut, misalnya Pojok ASI atau Ruang Laktasi. Apapun namanya, fungsinya sama, serta memberikan kelonggaran waktu kepada pegawai perempuan agar bisa memeras ASI pada waktu kerja dan menyimpan ASI perah untuk diberikan pada anaknya.

Sebelumnya, pemberian ASI ekslusif juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja (“Peraturan Bersama”). Dalam Peraturan itu disebutkan bahwa Peningkatan Pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja adalah program nasional untuk tercapainya pemberian ASI eksklusif enam bulan dan dilanjutkan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun (lihat Pasal 1 angka 2). Kemudian, berdasarkan peraturan ini, pengusaha/pengurus serikat pekerja/serikat buruh didorong agar mengatur tata cara pelaksanaan pemberian ASI dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Dikatakan pula dalam peraturan ini bahwa ASI merupakan hak anak guna meningkatkan gizi dan kekebalan anak. Pelaksanaan program ini mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Kebijakan ini, memang telah lama dikeluarkan, hanya saja sosialisasi mengenai kebijakan ini dinilai masih kurang. Bahkan masih ada pemerintah daerah dan perusahaan yang belum melaksanakannya. Padahal, sudah ditetapkan sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan pemerintah ini sebagaimana tertuang dalam pasal 200 dan 201 UU Kesehatan pada Pasal 200  “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Pasal 201 ayat (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.

Pada Pasal 201 ayat (2) dikatakan selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa a).  pencabutan izin usaha; dan/atau b).  pencabutan status badan hukum.

Demikian pentingnya pemberian ASI ekslusif pada bayi, sehingga didukung penuh oleh Pemerintah sebagai program nasional. Pojok ASI sebagai salah satu bentuk nyata dukungan terhadap program tersebut. Adapun manfaat dan keunggulan ASI ekslusif pada bayi yaitu a) ASI merupakan makanan terbaik bayi yang mudah dicerna oleh sistem pencernaan bayi yang belum sempurna. b) ASI mengandung kekebalan tubuh alami karena mengandung antibodi terhadap berbagai penyakit seperti diare, influenza, batuk, dan lain-lain. c) ASI terjamin kebersihannya. d) ASI meningkatkan kecerdasan otak bayi karena mengandung zat-zat bergizi lengkap seperti DHA, AA, vitamin-vitamin, dan mineral yang diturunkan langsung dari ibunya. e) ASI murah dan mudah didapat.

Pemberian ASI pada bayi pun terbukti meningkatkan ikatan emosional antara ibu dan bayi. Bayi yang mendapatkan ASI, terlebih bila disusui secara langsung akan merasa disayang dan dilindungi. Bayi tidak rewel dalam pengasuhan. Hal ini pada akhirnya akan membentuk kecerdasan emosional yang baik pada bayi ketika ia dewasa nanti. Para ibu pun mendapatkan keuntungan berupa ketenangan batin ketika telah memenuhi kodrat dan hak anak akan kebutuhan ASI. Profesionalitas ibu sebagai pekerja/pegawai terjaga, fokus dan konsentrasi tidak akan terpecah lagi dengan urusan di rumah. Hasilnya kinerja pegawai meningkat.

ASI Vs Susu Formula

Saat ini, kita mengenal banyak sekali merek susu formula di pasaran. Mulai dari produk lokal hingga import. Berbagai promosi dan penawaran dilakukan antara lain dengan pendekatan pengenalan nutrisi dalam susu formula. Tapi tahukah kita bahwa nutrisi dalam susu formula sulit dicerna oleh bayi?

Dalam berbagai penelitian yang sudah dilakukan oleh berbagai negara di dunia, pada usia 0 - 6 bulan sistem pencernaan bayi hanya bisa menyerap 100% nutrisi dari ASI. Usia 6 - 10 bulan bayi sudah bisa diperkenalkan dengan makanan padat pertamanya, namun bayi hanya bisa menyerap 5 - 10% nutrisi dari MPASI (Makanan Pendamping ASI), sisanya diperoleh dari ASI. Sebanyak apapun kita memberikan asupan MPASI kepada bayi, yang hanya terserap maksimal 10% nutrisi dari MPASI. Ketika bayi berusia 10 - 18 bulan, berikan 15 - 30% asupan nutrisi dari MPASI, 70% ASI. Dan 50% MPASI ketika bayi sudah berusia 18 bulan ke atas.     

Pembuatan susu formula itu sendiri melalui berbagai tahapan. Dari susu berbentuk cair dibuat menjadi berbentuk bubuk. Proses tersebut memakan waktu yang panjang dan membuat nutrisi dalam susu berkurang. Oleh karena itu para produsen susu formula menambahkan berbagai nutrisi untuk mengganti nutrisi dalam susu yang hilang.

Kemudian susu formula bubuk tadi dicairkan lagi untuk bisa dikonsumsi. Dan ketika kita mencairkan susu dengan air bersuhu di atas 70°C, protein yang terkandung di dalam susu akan rusak. Apabila kurang dari suhu tersebut, susu tidak akan matang sempurna atau tidak steril. Karena memang susu formula bukanlah produk steril untuk bayi. Sementara jika dibandingkan dengan ASI, susu formula bukanlah tandingannya. Kandungan nutrisi dalam ASI sesuai kebutuhan bayi pada setiap tahap perkembangannya.

Kita tergiur dengan godaan iklan yang menawarkan produk susu formula. Bahkan ada penawaran-penawaran menarik di setiap pembelian susu formula, seperti hadiah-hadiah langsung atau pengumpulan poin yang nantinya dapat ditukarkan dengan hadiah menarik. Hal itu merupakan salah satu teknik marketing para produsen susu. Apapun dilakukan agar produk susunya laris manis di pasaran. Indonesia merupakan tujuan marketing yang paling empuk bagi para produsen susu. Karena di negara-negara Eropa dan Amerika justru digalakkan pemberian ASI ekslusif pada bayi. Nah, sekarang pilihan kembali pada kita kaum ibu, terutama ibu pegawai selaku aparat pemerintah, ASI atau susu formula?

Penulis: 
Rusmini
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
436,320 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
413,802 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
233,786 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
204,867 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
141,565 kali dilihat