BAB. I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara/ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN dibagi 2 yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Setiap ASN mempunyai tugas sesuai dengan jabatan masing-masing. Menurut pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa jabatan ASN terbagi atas dua jabatan yaitu, jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Sedangkan jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Widyaiswara merupakan salah satu jabatan fungsional ASN dari bagian jabatan nonmanajerial dan dijabat oleh PNS. Sebagaimana dikatakan bahwa bahwa setiap jabatan ASN mempunyai tugas, tidak terkecuali jabatan widyaiswara. Adapun tugas jabatan widyaiswara sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2021 tentang jabatan widyaiswara, yaitu : Tugas jabatan fungsional widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN. Adapun pengertian pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi ASN, pengembangan pelatihan adalah upaya peningkatan kualitas pelatihan melalui pengembangan model pembelajaran dan evaluasi pengembangan pelatihan sedangkan penjaminan mutu pelatihan adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas mutu terhadap penyelenggaraan pelatihan ASN.
Salah satu tugas widyaiswara sebagaiman dikemukakan diatas adalah mengajar kegiatan pelatihan. Adapun sub-unsur tugas kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh widyaiswara adalah perencanaan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan. Kata pelatihan diterjemahkan dari bahasa inggris yang disebut training yang berarti memberi pelajaran dalam bentuk praktik, menjadikan berkembang dalam arah yang dikehendaki, persiapan dan praktik. Kemudian pengertian pelatihan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa pelatihan diartikan sebagai pelajaran untuk membiasakan atau memperoleh sesuatu keterampilan. Sedangkan pengertian pelatihan menurut Nadler ( dalam Suparno Eko Widodo, 4 : 2017) bahwa pelatihan adalah sebagai teknik-teknik yang pemusatan pada belajar tentang keterampilan-keterampilan, pengetahuan dan sikap-sikap yang dibutuhkan untuk memulai suatu pekerjaan atau tugas-tugas dan meningkatkan kemampuan dalam melakukan suatu pekerjaan atau tugas-tugas.
Dari beberapa pengertian pelatihan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pelatihan adalah suatu proses peningkatan secara sistematis dengan meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan keterampilan, pengetahuan, pemahaman yang dapat merubah pola pikir, sikap, perilaku dan pandangan seseorang.
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tugas yang dilaksanakan oleh widyaiswara dalam pelatihan adalah merencanakan pelatihan, melaksanakan pelatihan dan mengevaluasi pelatihan. Merencanakan pelatihan adalah apa-apa yang harus dipersiapkan oleh seorang widyaiswara sebelum kegiatan pembelajaran pelatihan. Melaksanakan pelatihan adalah apa-apa yang dilakukan oleh widyaiswara pada saat memberikan materi pembelajaran pelatihan dan melaksanakan evaluasi pelatihan adalah apa-apa saja yang dilaksanakan widyaiswara pada waktu selesai melaksanakan pembelajaran pelatihan.
Mengingat betapa luasnya tugas/kegiatan widyaiswara dalam melaksanakan pelatihan, untuk itu dalam tulisan ini penulis hanya akan membahas satu pembahasan saja yaitu apa-apa yang seharusnya dilakukan oleh widyaiswara sebelum pelaksanaan pembelajaran pelatihan atau dengan kata lain perencanaan apa yang harus dipersiapkan oleh widyaiswara sebelum mengajar pelatihan.
1.2.Tujuan Penulisan
Judul tulisan ini adalah persiapan yang harus diperhatikan widyaiswara sebelum menyampaikan materi pembelajaran pada kegiatan pelatihan. Adapun tujuan penulisan dengan judul ini adalah :
a. Para pembaca khususnya widyaiswara dapat mempersiapkan apa saja yang diperlukan pada waktu menyampaikan materi pembelajaran pelatihan.
b. Para pembaca termotivasi untuk menulis tentang persiapan-persiapan lainnya sebelum widyaiswara menyampaikan materi pembelajaran dalam pelatihan, guna melengkapi persiapan dalam judul yang ditulis dalam artikel/tulisan ini.
c. Bagi penulis sendiri dapat memenuhi salah satu tugas widyaiswara yaitu dapat membuat artikel yang diterbitkan oleh media sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
Sesuai dengan judul tulisan ini adalah persiapan yang harus diperhatikan oleh widyaiswara sebelum menyampaikan materi pembelajaran pada kegiatan pelatihan, Adapun persiapan yang seharusnya dilakukan oleh widyaiswara sebelum pembelajaran pada kegiatan pelatihan adalah sebagai berikut :
2.1. Membaca dan memahami modul mata pelatihan yang akan diajarkan
Modul merupakan bahan belajar utama widyaiswara dan peserta pelatihan. Modul berisi materi pelajaran yang perlu dikuasai oleh widyaiswara dan peserta pelatihan. Khususnya bagi peserta pelatihan modul untuk mencapai kompetensi peserta pelatihan. Pengertian modul diklat menurut surat keputusan kepala lembaga administrasi negara nomor 810.A/10/6/2001 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional widyaiswara adalah alat bantu diklat yang digunakan dalam proses belajar mengajar berupa buku pegangan bagi widyaiswara maupun bagi peserta pelatihan yang disusun secara sistematis mencakup tujuan dan uraian materi diklat, latihan dan evaluasi terhadap peserta mengenai materi diklat dimaksud.
Perlunya widyaiswara membaca dan memahami modul yaitu agar widyaiswara sebelum pembelajaran pelatihan dilakukan dapat melakukan strategi pembelajaran yang dilakukan agar tujuan pembelajaran berhasil secara optimal karena dalam modul berisi perumusan tujuan secara jelas kegiatan pelatihan, adanya perumusan ringkasan, ada soal beserta jawaban dan sebagainya, semuanya seharusnya dibaca dan dipahami widyaiswara.
2.2. Membuat Bahan Ajar
Bahan ajar menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Widyaiswara adalah materi yang disusun oleh widyaiswara yang digunakan dalam proses pembelajaran berisi tentang uraian yang berupa penjabaran dari pokok bahasan disertai contoh/kasus. Bahan ajar yang dibuat oleh widyaiswara harus disampaikan kepada peserta pelatihan sebelum pembelajaran pelatihan dimulai, misalnya sehari sebelum pembelajaran, agar peserta pelatihan dapat membaca dan memahami bahan ajar tersebut.
Adapun pentingnya bagi widyaiswara membuat atau mempersiapkan bahan ajar adalah :
a. Mempersiapkan proses pembelajaran sehingga dapat berlangsung lebih efisien dan terarah.
b. Mencari dan menemukan sumber-sumber belajar lain untuk memperkaya pengalaman belajar peserta pelatihan.
c. Melakukan fungsi widyaiswara lebih sebagai fasilitator dan manajemen pembelajaran.
d. Menentukan bentuk dan teknik evaluasi hasil belajar sesuai dengan bahan ajar dan tujuan pembelajaran.
e. Bahan ajar ini dapat diajukan oleh widyaiswara sebagai daftar usulan angka kredit widyaiswara untuk dinilai oleh tim penilai angka kredit.
2.3. Menyusun bahan tayang (powerpoint)
Bahan tayang atau istilah lainnya disebut powerpoint, juga disebut dengan istilah bahan presentasi adalah media pembelajaran yang digunakan untuk membantu proses penyampaian materi pelatihan. Bahan tayang dapat berbentuk file presentasi atau film/video yang diproyeksikan. Agar bahan tayang yang dibuat lebih efektif maka widyaiswara dapat mempedomani petunjuk-petunjuk tentang cara membuat bahan tayang dari literatur, media lain, juga dapat di download di internet.
Bahan tayang/powerpoint yang biasa penulis susun agar menarik bagi peserta pelatihan dengan urutan susunan tayangan/ slide sebagai berikut :
a. Tayangan/slide kesatu/pertama adalah nama (untuk perkenalan)
b. Tayangan/slide kedua ditulis mata pelatihan
c. Tayangan/slide ketiga tujuan pembelajaran
d. Tayangan/slide keempat indikator hasil belajar
e. Tayangan/slide kelima materi pokok dan sub materi pokok
f. Tayangan/slide keenam media pembelajaran
g. Tayangan/slide ketujuh metode pembelajaran
h. Tayangan/slide kedelapan materi pembelajaran tayangan/slide selanjutnya
i. Tayangan/slide terakhir salam penutup ucapan terima kasih
Bahan tayang diberikan kepada peserta pelatihan sebaiknya sebelum waktu pembelajaran agar peserta dapat memahami terlebih dahulu dan nanti dapat bertanya kepada widyaiswara bila ada tayangan/slide belum dipahami.
2.4. Mempersiapkan GBPP/RBPMP dan SAP/RP
a. Mempersiapkan Garis-Garis Besar Program Pembelajaran/Rancang
Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (GBPP/RBPMP) Garis-Garis Besar Program Pembelajaran/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan (GBPP/RBPMP) adalah pokok-pokok pembelajaran dari suatu mata pelatihan yang disusun secara sistematik dan mencakup nama pelatihan, nama mata pelatihan, jumlah jam pelajaran, deskripsi singkat, kompentensi Dasar, indikator keberhasilan, materi pokok, sub materi pokok, sub materi pokok, metode, alat bantu, estimasi waktu dan daftar Pustaka. GBPP/RBPMP sangat bermanfaat bagi widyaiswara sebagai pedoman dalam mengajar. Jadi setiap widyaiswara yang akan mengajar pelatihan haruslah menyusun GBPP/RBPMP agar apa yang menjadi tujuan pembelajaran akan tercapai dengan proses yang sistematis. Adapun format GBPP/RBPMP adalah sebagai berikut :
b. Mempersiapkan Satuan Acara Pembelajaran/Rencana Pembelajaran (SAP/RP)
Satuan Acara Pembelajaran/Rencana Pembelajaran (SAP/RP) menurut Atwi Suparman (dalam Drs. Subandi, 2022) adalah rumusan pokok-pokok dan sub pokok bahasan menjadi lebih rinci yang disusun untuk kegiatan belajar mengajar satu kali pertemuan atau beberapa kali pertemuan. Adapun manfaat SAP/RP menurut Kakkakunnan, 2018) adalah;
1. Digunakan untuk membantu pengajar dalam menyampaikan materi pelatihan dengan sebuah pendekatan yang terorganisir tanpa melewatkan bagian yang penting.
2. Menggabungkan prinsip dan strategi pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran
3. Membantu pengajar untuk melaksanakan semua tugas penting sesuai dengan tujuan pembelajaran dan menjelaskan bagaimana pengajar dapat mencapai tujuan tersebut
4. RP yang disiapkan dengan hati-hati dan tepat, memungkinkan pengajar menyampaikan materi yang telah dipikirkan dengan baik
5. Memastikan pengajar membuat proses belajar yang logis dan sistematis untuk memastikan peserta didik dapat mencapai tujuan pembelajaran dengan waktu yang terbatas
Sedangkan tujuan disusunnya SAP/RP menurut (GreggU, 2018) adalah :
1. Tahap pengembangan, RP/SAP berfungsi sebagai alat perencanaan
2. Tahap sebelum proses pembelajaran, RP/SAP berfungsi sebagai alat perencanaan dan berlatih
3. Tahap proses pembelajaran, RP/SAP berfungsi sebagai roadmap sesi pembelajaran
4. Tahap, RP/SAP berfungsi sebagai dokumen dari sesi pelatihan
Adapun bentuk format SAP/RP adalah :
2.5. Mempersiapkan soal pretest dan posttest
Pretest dan posttest merupakan salah satu jenis tes menurut waktu diberikannya tes. Pretest adalah suatu tes untuk mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman atau kemampuan awal yang dimiliki peserta pelatihan terhadap materi pelajaran yang akan diberikan/dipelajari. Soal pretest mengacu kepada tujuan yang akan dicapai. Adapun bentuk soal pretest dapat dibuat berbentuk pilihan ganda ataupun berbentuk uraian atau essay. Banyaknya jumlah soal pretest tergantung pada keinginan widyaiswara. Posttest adalah tes yang dilakukan setelah proses pembelajaran.
Tujuan diselenggarakan posttest untuk mengetahui keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan (untuk mengetahui tingkat daya serap peserta pelatihan terhadap materi pembelajaran yang telah diberikan).
Dengan diketahui nilai pretest dan posttest maka seorang widyaiswara akan memperoleh perbandingan nilai evaluasi peserta pelatihan. Untuk diperhatikan bahwa peserta mengerjakan soal pretest dan posttest tidak boleh mengurangi waktu pembelajaran, soal pretest dan posttest tetap mengacu pada tujuan pembelajaran.
2.6. Mempersiapkan soal studi kasus
Kasus diartikan sebagai gambaran obyektif dari satu kejadian atau situasi tertentu. Kasus merupakan potret yang menggambarkan kenyataan yang ada. Studi kasus yang dilakukan baik dalam kelompok maupun dalam individu akan meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta sikap dan perilaku terhadap orang lain. Sedangkan pengertian studi kasus sendiri merupakan uraian tentang suatu kejadian atau situasi tertentu yang benar-benar terjadi dimana kejadian atau situasi tersebut saling berkaitan dan secara keseluruhannya memperhatikan adanya situasi dimaksud dibatasi oleh waktu tertentu.
Selain widyaiswara menyiapkan soal berbentuk pretest dan posttest widyaiswara juga diharapkan dapat menyiapkan soal berbentuk studi kasus. Berikut ini salah satu contoh soal berbentuk studi kasus `: “Ada seorang Bapak Bernama Andi tinggal dikota Z sebagai pemegang kartu BPJS mau berobat karena sakit jantung dan mendatangi puskesmas setempat, karena penyakitnya sangat gawat, maka petugas Puskesmas merujuk pasien (bapak Andi) kesalah satu rumah sakit di kota Z, akan tetapi sesampainya di rumah sakit dikota Z tersebut, oleh petugas jaga langsung menyarankan agar bapak Andi kerumah sakit swasta dikota Z tanpa mengeluarkan surat rujukan dengan alasan dirumah sakit tidak ada dokter spesial jantung (dokternya tidak hadir karena ada keperluan), dengan berat hati si pasien (Pak Andi) dan keluarganya berangkat kerumah sakit swasta di kota Z tersebut. Sesampai disana pak Andi dilayani dengan catatan sebagai pasien mandiri atau non ASN karena tidak membawa surat rujukan, karena sangat terpaksa si pasien (Pak Andi) menerimanya. Tugas peserta pelatihan menganalisis permasalahan apa saja yang dapat teridentifikasi dari kasus diatas, bagaimana solusi mengatasinya, dan jika anda sebagai pasien atau keluarganya, apa yang anda lakukan”.
2.7. Mempersiapkan Alat Untuk Mendukung Kemudahan Belajar
Alat untuk mempermudah belajar artinya alat-alat yang dapat mendukung/membantu keberhasilan pembelajaran. Adapun alat-alat yang dipersiapan antara lain LCD/In-focus, laptop, pointer laser, format/formulir yang akan diisi oleh peserta pelatihan, kertas origami, kertas post-it, spidol warna, kertas flipchart, lembaran untuk latihan, lembar soal dan lembaran jawaban soal dan lain lain. Alat alat yang dipersiapkan tersebut jika memang betul betul diperlukan untuk pembelajaran.
BAB. III
PENUTUP
Untuk keberhasilan widyaiswara dalam menyampaikan materi pembelajaran kegiatan pelatihan, tentunya ada perencanaan yaitu salah satunya memperhatian betul betul persiapan yang diperhatikan sebelum menyampaikan materi pembelajaran pada kegiatan pelatihan, baik pembelajaran klasikal maupun secara e-learning. Adapun beberapa persiapan sebelum widyaiswara mengajar pelatihan adalah sebagai berikut :
1. Membaca dan memahami modul mata pelatihan yang akan diajarkan
2. Membuat Bahan Ajar
3. Menyusun bahan tayang (powerpoint)
4. Mempersiapkan GBPP/RBPMP dan SAP/RP
5. Mempersiapkan soal pretest dan posttest
6. Mempersiapkan soal studi kasus
7. Mempersiapkan Alat Untuk Mendukung Kemudahan Belajar
3.2 saran
Setelah membaca tulisan artikel diatas, maka diharapkan khususnya widyaiswara dapat memperhatikan persiapan diperlukan pada waktu menyampaikan materi pembelajaran pelatihan dan dapat memberikan masukan tentang hal-hal yang diperlukan lainnya selain dengan yang telah dibuat diatas sehingga pembelajaran dapat tercapai secara maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka.
- Endar Sugianto,1999, Psikologi Pelayanan Dalam Industri Jasa, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017, Modul Pengelolaan Kelas, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
- Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 20 Tahun 2023. Tentang. Aparatur Sipil Negara.
- Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 810.A/10/6/2001 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara.
- https://pusdiklat.perpusnas.go.id/berita/read/151/rencana-pembelajaran-r...
- 1457 reads