Pengadaan Tenaga Kesehatan RSD Dengan Pola P3K BLUD

Rumah Sakit Daerah merupakan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai karakter khusus, karena berbasis pelayanan publik disamping mempunyai fungsi untuk mempermudah akses kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tentunya, karakter khusus tersebut harus ditopang dengan tenaga kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditentukan perundang-undangan baik secara kualitas maupun kuantitas.

Lalu siapa yang bisa menjadi tenaga kesehatan di Rumah Sakit ? Mengacu pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ada 2 profesi yang bisa mengabdi pada pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjiian Kerja (P3K). Tenaga Kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2014 Pasal 1 mendefinisikan bahwa setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Kalau begitu, timbul pertanyaan apakah Rumah Sakit Daerah bisa menerima tenaga tetap? Sesuai dengan pasal 12 ayat (4) UU No. 44 tentang Rumah Sakit berbunyi bahwa Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jelas dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa (1) Rumah Sakit Daerah dapat terdiri atas 2 profesi pegawai yaitu PNS dan P3K. (2) Rumah Sakit Daerah dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap (non PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga non PNS dalam Rumah Sakit yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah Pasal 33 ayat (1) berbunyi bahwa Pejabat Pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU juncto, dan Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pasal 40 ayat (1), (2) dan (4) yang berbunyi bahwa (1) Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau non PNS yang profesionalsesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipekerjakan secaratetap atau berdasarkan kontrak. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan

Kalimat non PNS yang profesional harus ditelaah dan disikapi dengan kepatuhan pengangkatan tenaga tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu acuan peraturan perundang-undangan yang bisa dijadikan acuan dalam pengangkatan tenaga kesehatan non PNS berdasarkan kontrak di Rumah Sakit Daerah yang telah menerapkan PK BLUD adalah Peraturan Menteri Kesehatan no 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah. Permenkes ini, sebenarnya ditujukan kepada Kepala Daerah dan Kepala Sarana Kesehatan Milik Pemerintah Pusat/Daerah sebagai pedoman di dalam pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja.

Jenis-jenis perjanjian kerja sebagaimana tersebut di atas dapat terbagi dalam tabel sebagai berikut :

NO

JENIS PERJANJIAN KERJA (PK)

PEMBAGIAN JENIS PK

1

Berdasar jumlah tenaga kesehatan yang dikontrak

PK Perorangan

PK Bersama

2

Berdasar Jenis Pekerjaan

Paket Pelayanan

Prestasi

3

Berdasar PK untuk waktu tertentu

Nakes tertentu dengan surat izin praktik sementara (paling lama 18 bulan)

Nakes tertentu dengan surat izin praktik (paling lama 2 tahun)

Langkah-langkah dalam pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja adalah sebagai berikut : 1). Melakukan pendataan tenaga yang dimiliki. 2). Melakukan analisis kebutuhan tenaga kesehatan. 3). Menetapkan jenis pekerjaan (spesifikasi). 4). Menetapkan kebutuhan tenaga berdasarkan jenis dan kualifikasi yang disusun berdasar skala prioritas. 5). Melaksanakan penyebarluasan informasi. 6). Melakukan penjaringan peminatan (seleksi administrasi,seleksi tertulis, wawancara dan psikotest). 7). Membuat pengumuman hasil seleksi. 8). Membuat surat perjanjian kerja.

Contoh pola Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut: 1. Judul (Heading) atau nama perjanjian. Dalam hal ini, sebaiknya dibuat dalam kalimat yang singkat namun jelas. 2). Pembukaan (Opening), merupakan awal dari suatu akta. 3). Komparasi / para pihak (Parties). Ini menyebutkan nama-nama para pihak yang menandatangani perjanjian, lengkap dengan penyebutan pekerjaan dan identitas serta tempat tinggal yang bersangkutan. 4). Premise/Recitals, yaitu merupakan pendahuluan suatu akta atau pengantar yang menunjukkan maksud utama dan para pihak, dan menyertakan alasan mengapa suatu akta dibuat atau latar belakang dan pertimbangan serta alasan dibuatnya perikatan tersebut. Awal premise biasanya dimulai dengan kata “bahwa”. 5). Isi Perjanjian, berisi ketentuan dan persyaratan. 6). Klausula. Biasanya berisi hal-hal khusus dan penting yang belum tercantum dalam isi perjanjian seperti perihal force majeur (indispliner,halangan tetap/sementara dan sebagainya) dan konsekuensi hukum (administrasi,perdata dan/atau pidana). 7. Penutup (Closure). Biasanya penutup berisi kalimat yang menyatakan bahwa perjanjian dibuat dalam jumlah atau rangkap yang diperlukan dan bermeterai cukup serta ditandatangani oleh pihak/saksi yang memenuhi persyaratan perundang-undangan. 8). Tanda Tangan (Attestation), yaitu pihak yang menandatangani disini bisa pihak perseorangan atau badan hukum. Apabila berbentuk badan hukum, maka di bawah tanda tangan harus disebutkan nama dan jabatannya dilengkapi dengan cap/stempel sarana kesehatan disebelah tanda tangan.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah transparansi dan akuntabilitas pengadaan pegawai Rumah Sakit Daerah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Di dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 32 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik Pasal 3 huruf (b) berbunyi : “terwujudnya pelayanan berkualitas, efisien dan efektif yang dalam prosesnya dapat membantu pencegahan korupsi, kolusi serta nepotisme” menjadi alasan yang kuat mengapa dalam proses pengadaan masyarakat dapat ikut serta mengawasi dan melakukan aduan apabila dirasakan pihak Rumah Sakit Daerah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Pihak Rumah Sakit Daerah sudah seharusnya menjalin komunikasi dan kerjasama yang lebih baik dengan berbagai pihak dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pola pengadaan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan semua perubahannya memberikan pilihan dalam prosesnya menggunakan penyedia atau melalui swakelola.

Menggunakan pihak penyedia apabila pihak Rumah Sakit Daerah berniat menggunakan penyedia, maka perlu dilakukan proses pemilihan dalam bidang Jasa Lain sebagaimana tertera dalam Penjelasan pasal 4 huruf d (Jasa Lain Penyedia Tenaga Kerja) Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan semua perubahannya. Sedangkan menggunakan metode Swakelola apabila pihak Rumah Sakit Daerah berniat menggunakan mekanisme swakelola, maka bisa dilakukan kerjasama antara pihak Rumah Sakit Daerah dengan pihak instansi pemerintah lain (stake holder) seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi, Biro Hukum, Inspektorat Daerah dan sebagainya, dimana masing-masing pihak berperan sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya. Atau swakelola dengan instansi pemerintah lain, namun tetap menggunakan tenaga ahli independen (konsultan perseorangan/badan usaha) pada saat melakukan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pihak konsultan bertugas menyampaikan opsi calon pegawainya saja, sedangkan penentuan dan keputusan akhir berada di pihak Rumah Sakit Daerah dan stake holder.

Apapun cara atau metode yang akan ditempuh dalam proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena outcome ingin dicapai dalam proses tersebut adalah terselenggaranya pelayanan publik yang mampu memenuhi hak publik dalam memperoleh akses pelayanan di Rumah Sakit Daerah.

Penulis: 
Tri Putranto Vindi Kusuma,SKM
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
441,138 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
424,418 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,141 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,222 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
142,441 kali dilihat