Litbang Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Penelitian dan Pengembangan (litbang) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara sistematis baik yang bersifat epistemologi maupun bersifat empiris dalammemperoleh informasi, data dan atau pembuktian terhadap kebenaran yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Peran litbang dalam tata kelola pemerintahan adalah mengidentifikasi setiap permasalahan baik yang bersifat aktual maupun prediktif yang berkembang di daerah. Berbagai permasalahan yang timbul, sering kali tidak didukung dengan kegiatan Penelitian dan Pengembangan, tapi lebih didasarkan pada sensedari pembuat kebijakan/program. Padahal seyogyanya, kegiatan Penelitian dan Pengembangan menjadi dasar dalam merumuskan setiap kebijakan strategis dalam melaksanakan kebijakan/program pembangunan daerah. Sementara itu, adanya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan yang baik (good governance) membuatkeberadaan litbang dalam susunan organisasi pemerintahan memiliki peran yang sangat strategis.Dalam hal inilitbang sebagai “think tank” harus mampu menjawab permasalahan dan memberikan solusi yang konkrit bagi pembangunan daerah.

Berdasarkan paradigma Otonomi Daerah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan secara tegas bahwa daerah mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Kewenangan tersebut dalam hal merumuskan, menetapkandanmelaksanakankebijakansecara mandiri sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dinamika reformasi dari adanya pelimpahan kewenangan tersebut menuntut suatu daerah yang baru berkembang dan berdaya saing untuk dapat memanfaatkan beragam potensi SDA yang tersedia dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya untuk mencapai sasaran tersebut perlu adanya perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh (comprehensive) dan berkelanjutan (sustainable), bukan bersifat parsial dan sektoral.

Merujuk pada Undang-undang No 23 tahun 2014  khususnya dalam pasal 373, pasal 374 dan pasal 388 disebutkan bahwa Kelitbangan sebagai salah satu instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pembinaan umum dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. Dalam hal ini untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilakukan penguatan kelembagaan Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dalam Pasal 209 dan Pasal 219 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Selain itu, berkenaan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang merupakan penyempurnaan dari 3 (tiga) pedoman kelitbangan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2014, maka dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renja Tahunan, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, kelitbangan harus berdasarkan visi,misi, strategi dan kebutuhan daerah. Kedua, kelitbangan harus sesuai dengan arah dan kebutuhan perumusan kebijakan pemerintah daerah. Ketiga, kelitbangan sebagai penguatan kebijakan inovasi daerah. Keempat, kelitbangan sebagai penguatan kebijakan sektor unggulan di daerah. Kelima, kelitbangan sebagai penguatan kebijakan mengarah pada penggalian sumber daya alam lokal. Keenam, kelitbangan mempelopori pencegahan pemborosan birokrasi pemerintah daerah (penghematan/efisiensi) dan pencegahan inisiasif anti korupsi dilingkup pemerintah daerah.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu daerah otonom yang terus berkembang ke arah yang lebih mandiri dan berdaya saing tentu saja memiliki kebutuhan dan permasalahan yang cukup kompleks. Permasalahannya adalah kebijakan dan program pembangunan selama ini dibuat kurang bisa menjawab persoalan dan kebutuhan riil daerah sehingga secara tidak langsung berdampak terhadap tingkat kesejahteraan sosial.

Di satu sisi, perkembangan tersebut memberikan keuntungan, namun di sisi lain apabila tidak dilakukan melalui proses perencanaan yang matang, dan dimanfaatkan sebaik mungkin maka akan menimbulkan permasalahan dimasa akan datang. Berkaitan dengan hal tersebut, kegiatan Penelitian dan Pengembangan memiliki peran strategi sebagai dasar bagi pelaksanaan suatu program atau kebijakan pembangunan tertentu. Untuk itu, agar dapat berperan sebagai peralatan strategis yang efektif dan efisien, setiap Kegiatan Penelitian dan Pengembangan memerlukan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang baik. Kegiatan perencanaan tersebut merupakan bagian dari sistem dan proses administrasi pembangunan, khususnya dalam proses perencanaan, baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat dilihat sebagai suatu bentuk aplikasi bagi tercapainya Rencana Strategis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sehubungan dengan itu maka langkah pemerintah daerah dalam menyikapi dinamika litbang dalam proses perencanaan pembangunan daerah adalah dengan memperkuat kebijakan pemerintah daerah berbasis kelitbangan terapan dan tematik di dalam perencanaan, memanfaatkan hasil-hasil penelitian sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah dalam merumuskan kebijakan daerah, mendayagunakan hasil-hasil penelitian untuk mencapai visi misi pembangunan daerah, melibatkan kelitbangan dalam setiap unsur kegiatan pemerintahan yang di awali dengan input penyusunan kebijakan, katalisator pencapaian sasaran dan mengevaluasi setiap kebijakan/program perangkat daerah serta membentuk BadanPenelitian dan Pengembangan di daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 219 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 bahwa BadansebagaimanadimaksuddalamPasal 209 ayat  1) huruf e danayat (2) huruf e dibentukuntukmelaksanakanfungsipenunjangUrusanpemerintahanyang menjadikewenangan Daerah meliputi:a. Perencanaan b. Keuangan c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan d. penelitian dan pengembangan dan e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: 
Fitra Hartini, SE - Calon Peneliti Bappelitbangda Prov. Kep.
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
424,845 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
364,970 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
226,449 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
198,441 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
135,117 kali dilihat