Kesempatan PNS Diangkat Menjadi Advokat

Dengan akan bertransformasinya (berubah) nama Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara semakin memperkuat eksistensinya dengan tantangan tugas yang semakin berat. Serta salah satu tujuan utama dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya meningkatkan kompetensi, mewujudkan pegawai ASN yang semakin profesional, berdaya saing global dan meningkatnya kesejahteraan khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Selain itu juga, jumlah advokat berlisensi sangatlah sedikit atau tidak sebanding dengan jumlah pencari keadilan di Provinsi Kep. Bangka Belitung, sehingga dibutuhkan adanya peningkatan jumlah advokat berlisensi (memiliki izin beracara di pengadilan) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berdampak kepada meningkatnya kesempatan maupun kemampuan pencari keadilan dalam memperoleh hak asasi/konstitusionalnya yaitu hak untuk memperoleh kemudahan dalam mencapai keadilan (Bantuan Hukum).

Berbagai tahapan/kegiatan yang telah dilakukan selama ini guna mewujudkan ASN yang profesional masih terbatas kepada pelaksanaan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), seminar/lokakarya maupun sosialisasi kepada PNS, namun setelah memperoleh bekal ilmu selama mengikuti kegiatan tersebut belum diterapkan sepenuhnya dalam magang/praktik atau tugas keseharian, serta harapan menempuh karir maupun meningkatkan kesejahteraan belum terbuka lebar setelah tidak lagi berstatus PNS/pensiun. Oleh karenanya, Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melaksanakan kerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Pangkalpinang yang merupakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari hasil perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), berharap agar PNS yang ingin diangkat menjadi advokat dan yang memenuhi kualifikasi pendidikan S1 Hukum untuk mengikuti persyaratan dan melaksanakan tahapan kegiatan sebelum diangkat menjadi advokat profesional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), bahwa tahapan yang harus ditempuh oleh seseorang sebelum dapat diangkat dan dilantik menjadi Tenaga Ahli Profesional (advokat/pengacara) meliputi :

Mengikuti dan Lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) - pasal 2 ayat (1) UU Advokat;

Melaksanakan Magang - pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat;

Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) - pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat;

Diangkat dan dilantik di Pengadilan Tinggi dimana calon advokat berdomisili - pasal 4 ayat (1) UU Advokat.

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)

Setiap orang tanpa diskriminasi (membedakan latar belakangnya) berhak untuk memperoleh pendidikan maupun pelatihan baik formal maupun non formal guna meningkatkan kompetensinya, begitu pula setiap orang berhak untuk mengikuti dan lulus PKPA sebagaimana yang diatur dalam UU Advokat. Sedangkan pihak yang berhak untuk menyelenggarakan PKPA adalah organsasi advokat yang dibentuk berdasarkan ketentuan UU Advokat (berdasarkan hasil yudicial review dan memperoleh putusan Mahkamah Konstitusi dan yang diakui Mahkamah Agung, organisasi advokat dimaksud adalah PERADI) sehingga Pemerintah perlu bekerjasama dengan PERADI guna menyelenggarakan PKPA, atau mengikutsertakan PNS menjadi peserta PKPA ke Lembaga/instansi yang telah bekerjasama dengan PERADI dalam menyelenggarakan PKPA, sebagai contoh untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melaksanakan kerjasama dengan PERADI dalam menyelenggarakan PKPA yaitu Universitas Bangka Belitung (UBB).

Selain diutamakan bagi pejabat yang duduk dalam LKBH KORPRI untuk mengikuti PKPA, maka untuk menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan PNS dalam melaksanakan proses tahapan agar dapat diangkat menjadi advokat, maka diprioritaskan bagi PNS yang berlatar belakang pendidikan S1 Hukum, kemudian bagi PNS yang lulus PKPA agar berkomitmen untuk mengabdikan diri di LKBH KORPRI dalam membantu sesama PNS yang sedang menghadapi masalah hukum, hal ini merupakan sebagai bentuk rasa solidaritas dan soliditas semua PNS guna meningkatkan kesadaran hukum (KADARKUM) PNS, keluarganya maupun masyarakat, dan guna melaksanakan magang/membantu/mendampingi advokat dalam menangani masalah hukum yang dihadapi PNS baik diluar pengadilan (non litigasi) maupun didalam pengadilan (litigasi).

Pengertian Asisten Advokat Substitusi (AAS) adalah PNS yang telah lulus PKPA dan berlatar belakang pendidikan S1 Hukum, yang duduk dalam kepengurusan LKBH KORPRI bidang advokasi sebagai pendamping pengacara dari PERADI yang ditempatkan pada bidang tersebut dan sewaktu-waktu “secara tidak langsung” dapat beracara di pengadilan apabila pengacara dari PERADI tersebut berhalangan hadir dengan memberikan “surat kuasa/mandat” kepada PNS tersebut.

Dari pengertian AAS diatas, LKBH KORPRI perlu bekerjasama dan merekrut advokat berlisensi terutama yang berasal dari PERADI untuk duduk menjadi 'anggota' dalam kepengurusan LKBH KORPRI. Dalam penanganan perkara kita mengenal Hak Substitusi yaitu hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain (yang dalam hal ini AAS) dapat sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan. Dari hak substitusi tersebut kita mengenal pula Surat Kuasa Khusus yang dapat disubstitusikan kepada orang yang melaksanakan magang atau yang dipercaya oleh pemegang kuasa (advokat) ketika advokat berhalangan untuk beracara di persidangan.

TUGAS MAGANG DAN UJIAN PROFESI ADVOKAT (UPA)

Setelah PNS yang telah mengikuti dan lulus PKPA, tahapan kegiatan selanjutnya yaitu melaksanakan Magang. Agar pelaksanaan magang tidak mengganggu tugas kedinasan dan kepemerintahan yang sedang dilaksanakan oleh AAS bersangkutan, maka pelaksanaan magang bagi AAS dilaksanakan bukan di Kantor Advokat seperti yang terjadi selama ini, melainkan di LKBH KORPRI yang dibentuk pemerintah/pemda c.q. DP KORPRI Provinsi Kep. Bangka Belitung maupun magang di tempat kerja (kantor) dimana AAS bersangkutan bekerja atau dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kepemerintahanya sehari-hari (SKPD/Unit KORPRI masing-masing).

Terkait jangka waktu pelaksanaan tugas magang bagi AAS tidak dapat ditentukan lamanya selama AAS bersangkutan tidak lagi berstatus PNS/pensiun, dan magang bagi AAS dapat dilaksanakan sebelum maupun setelah lulus UPA. Perlu kita ketahui juga, bahwa sebelum melaksanakan tugas magang, kepada AAS diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin berupa Surat Tugas (khusus) yang dikeluarkan oleh kepala instansi dari AAS bersangkutan.

Pengertian Magang adalah tugas yang diberikan Advokat Pendamping dan/atau LKBH KORPRI kepada AAS. Sedangkan Advokat Pendamping adalah Advokat yang memenuhi persyaratan telah berpraktik dalam jangka waktu tertentu (senior) untuk memberikan bimbingan, pembelajaran dan kesempatan dalam berpraktik hukum serta melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku calon advokat (AAS) yang menjalankan magang agar dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya kelak apabila diangkat menjadi Advokat.

Persyaratan yang harus dilaksanakan oleh PNS yang telah lulus PKPA dalam melaksanakan tugas magangnya agar dapat diangkat menjadi advokat, sebagai berikut :

Dapat membantu/mendampingi advokat menangani masalah hukum (kasus) khususnya yang dihadapi PNS sebanyak 10 (sepuluh) perkara.

Menyusun Laporan Sidang dan Laporan Tugas Magang lainnya.

Laporan, salinan putusan tetap pengadilan dan/atau alasan sah secara hukum lainnya tersebut disampaikan kepada LKBH KORPRI dan DPC PERADI Pangkalpinang dan ditembuskan ke DPN PERADI untuk menjadi pertimbangan/bagian dari pelaksanaan tugas magang yang telah dilaksanakan oleh AAS bersangkutan apabila nanti guna mengangkat dan melantik calon advokat yang berasal dari PNS menjadi advokat.

DIANGKAT DAN DILANTIK MENJADI ADVOKAT

Syarat untuk dapat diangkat dan dilantik menjadi advokat yaitu :

Tidak berstatus sebagai PNS;

Telah lulus PKPA yang dibuktikan dengan Sertifikat yang dikeluarkan oleh PERADI;

Telah melaksanakan magang dengan syarat telah dapat membantu advokat dalam menangani perkara maksimal 10 perkara (berupa 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata dan 1 jenis perkara lainnya);

Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA); kemudian

Diangkat dan dilantik di Pengadilan Tinggi oleh organisasi advokat PERADI dimana calon advokat (AAS) berdomisili. (catatan: sebelum dapat beracara di dalam pengadilan, maka setelah dilantik menjadi advokat harus memiliki Berita Acara Pelantikan di Pengadilan Tinggi, kartu sementara advokat dan akhirnya berhak memiliki Kartu Advokat yang dikeluarkan PERADI).

KESIMPULAN

Maksud diselenggarakan PKPA, Magang dan UPA yang dilaksanakan PNS yaitu diharapkan kedepan sudah tidak ada lagi kesan selama ini PNS tidak dapat melaksanakan magang atau tidak dapat menjadi advokat setelah PNS tidak lagi berstatus PNS/pensiun, hal ini pula bertujuan dalam rangka meningkatkan profesionalisme PNS khususnya di bidang hukum dalam melaksanakan tugas, meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang dihadapi (pemberdayaan PNS), serta guna meningkatkan kesejahteraan PNS maupun ketika PNS menjalani masa pensiun.

Kedepan, sebagai bentuk rasa solidaritas dan soliditas sesama ASN, maka AAS yang telah pensiun/tidak berstatus PNS lagi yang kemudian diangkat dan dilantik menjadi advokat, diharapkan terus aktif membantu PNS yang menghadapi masalah hukum terkait dalam pelaksanaan tugas negara dan perlakuan yang tidak adil kepada PNS, antara lain tugas kedinasan, kepemerintahan, kegiatan umum pembangunan, dalam perkara pidana/pidana khusus, perdata, tata usaha negara, kasus administrasi kepegawaian atau pelanggaran disiplin pegawai, kasus pelanggaran administrasi keuangan negara (TGR, pajak) dan pelanggaran merit sistem, maupun tugas lainnya yang dibebankan/diserahi "Negara selaku Pemberi Kerja" kepada ASN.

Pentingnya dibentuk LKBH diharapkan agar berfungsi sebagai wahana bagi calon advokat yang berasal dari PNS (AAS) dalam melaksanakan magang (wahana pemagangan); dan sebagai lembaga bantuan hukum secara cuma-cuma (tanpa dipungut biaya/gratis) baik litigasi maupun non litigasi kepada ASN. Sedangkan LKBH bertugas memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum (KADARKUM) PNS dan keluarganya serta masyarakat; serta memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada aparatur yang menghadapi masalah hukum baik litigasi maupun non litigasi.

Semoga LKBH (KORPRI) segera terbentuk/berdiri, terus eksis, maju dan berdaya saing global!

Penulis: 
Rumiyanto, SH
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
436,322 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
413,804 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
233,786 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
204,868 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
141,565 kali dilihat