Setiap orang bisa mengalami kecelakaan, tak terkecuali bagi seorang pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Demi menjawab persoalan tersebut, pemerintah selalu berupaya untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan ASN, dengan mengeluarkan kebijakan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian merupakan risiko yang tidak dapat diprediksi maka Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberi manfaat memberi perlindungan dan memberikan kenyamanan kerja bagi pegawai ASN dan keluarganya. Pelaksanaannya mulai Juli 2016, para aparatur sipil negara akan mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). KK dan JKM merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah selain gaji dan tunjangan. Fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta memberikan proteksi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap ASN tersebut.
Berdasarkan pengertian dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Peserta JKK dan JKM adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara umum kepesertaan JKK dan JKM adalah Calon PNS, PNS dan PPPK. Kepesertaan dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan dan berakhir apabila peserta diberhentikan sebagai PNS, atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi :
- Dalam menjalankan tugas kewajiban;
- Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
- Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
- Yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. Cacat adalah kelainan fisik dan latau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.
- 2265 reads