Implementasi Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan bagaimana terwujudnya transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik dimana dengan adanya payung regulasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat memberikan jaminan konstitusional  agar praktik demokratisasi dan good governance bermakna bagi proses pengambilan kebijakan terkait kepentingan publik, yang bertumpu pada partisipasi masyarakat maupun akuntabilitas lembaga penyelenggara kebutuhan publik.

Untuk itu publik atau warga negara yang memerlukan sejumlah informasi berkaitan dengan proses dan subtansi kebijakan pemerintahan pusat maupun pemerintahan di daerah harus mempunyai regulasi yang menjamin mereka di dalam partisipasi publik. Dalam Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tercantum beberapa tujuan sebagai berikut :

1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

3. Meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

4. Mewujudkan penyelenggaran negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan

7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Perkembangan implentasi keterbukaan informasi di masing – masing daerah memerlukan pelembagaan unit pelaksana keterbukaan informasi di daerah, misal dengan Komisi Informasi Publik Daerah (KPID), Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta dengan pejabat diatasnya (Gubernur, Walikota / Bupati). Dengan adanya interaksi internal yang teratur maka pengguna informasi atau publik mendapatkan informasi yang diinginkan sehingga PPID dan unit – unit SKPD memberikan pelayanan yang diharapkan dan mampu membuat keputusan dalam rilis Informasi Publik. Dalam hal ini SPKD Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menerapkannya di dalam websitenya.

Di dalam implementasi Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengaturan Informasi Publik :

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses.
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap informasi harus didapat secara tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
  4. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang – undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan  pada :
  • Pengujian menyangkut konsekuensinya yang timbul apabila suatu informasi DIBUKA dan
  • Setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa dengan MENUTUP informasi tersebut dapat melindungi kepentingan publik yang lebih besar daripada membukanya dan sebaliknya.

Jenis informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 adalah :

  1. Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Menganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan ketahanan negara;
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan kepentingan luar negeri

Dalam perjalanannya implentasiKeterbukaan InformasiPublik di Pemerintahan Daerah (Pemda) tidaklah selalu mulus ada kalanya terkendala.Kendala ini terbagi atas dua yaitu kendala umum dan kendala spesifik.Kendala Umum ini misalnya berkaitan dengan sosialisasi. Sosialisasi terkendala dikarenakan ada faktor geografis wilayah setempat, akses media seperti media massa dan internet, kurang pedulinya masyarakat dikarenakan tidak tahu hendak melapor kemana bila ada ketidaksesuaian. Untuk Itu peran Forum Komunikasi Informasi Daerah dimaksimalkan sehingga Informasi Publik dapat sampai ke masyarakat. Kendala spesifik seringkali berkaitan dengan faktor kedaerahan itu sendiri misal di Kepulauan Bangka Belitung isu Timah dan Kerusakan Ekosistem menjadi isu sentral sehingga tertutupi isu mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Agar implementasi Keterbukaan Informasi Publik semakin baik maka diperlukan faktor berikut: leadership atau kepempinan, tuntutan publik, dan inovasi atau inisitif orsinal yang dilakukan daerah dalam proses mengimplementasikan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu dirumuskan berbagai aspek yang dapt mendorong keterbukaan informasi publik, yakni pengetahuan, kemampuan atau kapasitas dan kemauan.

  1. Upaya strategis untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah dan masyarakat terkait Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik serta segala implikasinya. Sosialisasi harus lebih sistematis terutama memberi perhatian pada urgensi keterbukaan informasi sebagai keharusan atau kebutuhan bagi pengembangan tata kelola yang semakin baik bukan semata – mata sebagai mandat formal Undang - Undang. Kemasan Sosialisasi perlu dilakukan secara inovatif baik untuk menjangkau pemerintah daerah dan masyarakat.
  2. Kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, dimana pedoman operasional pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta fasilitasi – fasilitasi peningkatan kapasitas Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) perlu dirancang dan dilaksanakan secara serius.
  3. Diperlukan intervensi yang lebih sistematis untuk menciptakan dan meningkatkan komitmen dan kemauan pemerintah daerah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Mekanisme regulasi yang bersifat memaksa perlu dibarengi dengan mekanisme insentif bagi pemerintahan daerah sehingga keterbukaan informasi publik pada akhirnya menjadi bagian dari praktek pemerintahan sehari – hari.
  4. Diperlukan kajian untuk melihat pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta probematikanya dari sisi pengguna informasi (masyarakat).

Sumber : UU No .14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kajian Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam PemerintahanLokal Pasca UU No. 14 Tahun 2008

Penulis: 
Jimmy Arief SP, ST - Prakom Pertama BKPSDMD Prov. Kep. Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
442,810 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
429,786 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,294 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,461 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
142,827 kali dilihat