Beberapa minggu belakangan ini kita dikejutkan dengan viralnya informasi bahwa Pemerintah Republik Indonesia akan menghapuskan tenaga honorer paling lambat tanggal 23 November 2023. Hal ini ditegaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 31 Mei 2022. Sebenarnya sejak tahun 2018 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan tanggal 28 November 2018 dengan pemberlakuan paling lama 5 (lima) tahun yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada pasal 96 ayat (1) berbunyi, Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini merupakan Kepala Daerah atau Kepala Instasi Pemerintah Pusat atau Daerah dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jika tetap mengangkat pegawai non PNS atau pegawai non PPPK akan dikenakan sanksi. Namun sekiranya Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan mengenai tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 1 Mei 2022, jumlah tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 4062 orang dengan rincian berdasarkan jenis pendidikan yang bisa dilihat pada tabel di bawah.
Jumlah orang yang cukup besar dan dapat menyumbang angka pengangguran jika terjadi pemberhentian secara massal sebagai tenaga honorer.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, langkah apa yang harus dipersiapkan oleh para tenaga honorer ini untuk bisa mengisi kebutuhan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) maupun tenaga PPPK sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Tenaga alih daya (outsourcing) seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan memiliki jenjang pendidikan SMA/SMK dan memiliki keahlian tertentu misalnya untuk satuan pengamanan memiliki kompetensi bela diri atau sertifikat satuan pengamanan. Berarti mulailah mencari pelatihan-pelatihan yang memiliki sertifikat kompetensi sehingga ada nilai lebih yang dimiliki oleh para tenaga honorer jika dibandingkan dengan pelamar yang lainnya. Sebenarnya untuk para tenaga honorer yang memiliki jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari SMA/SMK, ada angin segar yang diberikan Pemerintah, seperti yang disebutkan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dari peraturan ini diundangkan, dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Menurut peraturan pemerintah tersebut, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan umum berupa:
- usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
- tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Dari sisi Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dimaksudkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melaksanakan langkah-langkah dalam penataan tenaga non-ASN berupa perencanaan kebutuhan ASN dengan proyeksi 5 (lima) tahun dan perinci per tahun, melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing berupa informasi mengenai kualifikasi pendidikan, usia, kompetensi/kemampuan, sinkronisasi data kebutuan ASN dengan ketersediaan tenaga Non-ASN agar usulan formasi kebutuhan mencerminkan data yang sesungguhnya, dan mengusulkan data hasil sinkronasi kebutuhan dan eksisting dengan menyesuaikan sebagaimana ketentuan berlaku. Setelah langkah-langkah tersebut dilaksanakan, Tenaga Non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dapat melamar untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Yang harus diingat jabatan Aparatur Sipil Negara yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan fungsional adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Artinya, pegawai ini sudah siap untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian dan keterampilan tertentu tanpa harus didiklatkan terlebih dahulu seperti guru, tenaga kesehatan, pranata humas, pranata komputer dan sebagainya.
Pejabat fungsional ini diharapkan sudah bisa bekerja secara professional ketika sudah dinyatakan lulus. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 yang menyebutkan persyaratan tambahan seleksi PPPK pada tahun 2021 yaitu pengalaman, sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai dan seleksi kompetensi teknis tambahan. Pengalaman ini berupa paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama serta paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
Berkaca pada seleksi PPPK pada tahun 2021, walaupun pendaftaran PPPK dapat diikuti oleh umum tidak hanya tenaga honorer saja namun persyaratan tambahan tentang pengalaman memungkinkan para tenaga honorer/kontrak mempunyai kesempatan yang lebih besar karena persaingan yang lebih mengerucut. Namun yang harus diingat untuk menjadi PPPK harus melalui tahapan seleksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan secara otomatis ataupun sekedar formalitas. PPPK ini memiliki kedudukan yang sama dengan PNS karena sama-sama diatur dengan Peraturan Pemerintah dan tidak sama dengan tenaga honorer/pegawai tidak tetap ataupun outsourcing.
Sementara itu untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru sudah lebih jelas menyebutkan bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabataqn Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pelamar prioritas ini terdiri dari pelamar prioritas I, II dan III. Pelamar prioritas I terdiri dari:
- Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II adalah Tenaga Honorer kategori II dan pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. Sedangkan untuk pelamar umum merupakan Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ini merupakan kesempatan yang besar untuk tenaga honorer guru di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masih belum mendapat kesempatan menjadi PPPK pada tahun 2021 kemarin.
Diharapkan dengan memiliki pengetahuan umum tentang kebijakan pengadaan PPPK dan pengelolaan tenaga non-ASN ini, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi ke depannya dan dapat memenuhi kebutuhan pengelolaan tenaga alih daya ataupun PPPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Sumber:
- Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK pada Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
- 5248 reads