Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bukan Hak (Translate)

Bagi para pegawai negeri sipil yang berada di lingkungan kerja pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagian besarnya dipastikan dalam satu tahun anggaran berjalan akan meninggalkan tugasnya sehari-hari dalam jangka waktu berbeda-beda lantaran berbagai kepentingan. Namun, untuk meninggalkan tugas sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara, tentu ada peraturan yang harus ditaati. Salah satu aturan untuk meninggalkan tugas dimaksud diantaranya adalah dengan melakukan Cuti.

 

Perlu dipahami bahwa Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan mengenai cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti PNS. Pada Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri disebutkan bahwa tidak hanya PNS yang berhak atas cuti, melainkan juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan pelaksana dari Undang-Undang ASN tersebut terutama mengenai cuti belum diterbitkan sehingga kita masih mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1976.

 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) merupakan leading sector yang mengatur tentang pengelolaan bidang kepegawaian, termasuk juga di dalamnya mengatur masalah cuti pegawai. Baru-baru ini sekitar bulan Maret 2014, Sekretaris Daerah melalui BKD mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-800/012/BKD/2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang Cuti. Surat Edaran mengenai cuti sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Nomor : 850/316/BKD/2008 tanggal 26 Agustus 2008 hal Pelaksanaan Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Nomor : 850/027/BKD/2010 tanggal 06 Juli 2010 perihal Hak dan Pelaksanaan Cuti bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Materi yang diatur dalam surat edaran tersebut masih mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1976 serta mengatur mengenai izin meninggalkan tugas dan izin dispensasi yang merupakan kebijakan pemerintah daerah terhadap PNS yang membutuhkan izin di luar hak cuti dan PNS yang berpartisipasi aktif dalam mengharumkan nama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Beberapa jenis cuti yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1976 yaitu Cuti Tahunan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti Bersalin dan Cuti di luar Tanggungan Negara. Dalam kesempatan ini, Penulis ingin membahas mengenai Cuti Tahunan. PNS maupun CPNS yang telah bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berhak atas cuti tahunan. Dalam implementasinya, hal ini menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai “bekerja secara terus-menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun”. Ada 2 (dua) penafsiran terhadap kalimat ini, yaitu penafsiran pertama misalnya bagi seorang PNS yang mengambil cuti tahunan untuk tahun 2013 sebanyak 8 (delapan) hari kerja terhitung 1 Juli 2013.  Berarti nanti pada bulan Juli 2014, PNS tersebut baru bisa mengambil lagi hak cutinya dengan alasan bahwa antara bulan Agustus 2013 sampai dengan Agustus 2014 telah mencukupi masa kerja 1 (satu) tahun. Sedangkan penafsiran kedua yaitu seorang PNS yang mengambil Cuti Tahunan pada tahun 2013 pada bulan Juli 2013, maka boleh mengambil Cuti Tahunan pada tahun 2014 tanpa harus menunggu sampai bulan Juli 2014. Artinya, ketika telah memasuki tahun berikutnya yaitu tahun berjalan (2014), maka PNS tersebut dapat mengambil hak cutinya pada bulan apa saja, karena dari tahun 2013 hingga tahun 2014 dianggap telah 1 (satu) tahun berjalan.

 

Penulis lebih sependapat dengan penafsiran kedua sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 4 buku Merah, Jilid II, Halaman 373 buku Himpunan Peraturan Kepegawaian dijelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan bekerja secara terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara atau karena diberhentikan dari jabatan dengan menerima uang tunggu”. Artinya bukan masa kerja riil sebagaimana dimaksud dalam perhitungan untuk kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala serta masa percobaan CPNS untuk diangkat menjadi PNS yang dimaksudkan dalam ketentuan cuti ini, melainkan Cuti Tahunan adalah cuti pada tahun berjalan yaitu bulan Januari sampai dengan Desember tahun tersebut.

 

Selanjutnya, mengenai Cuti Karena Alasan Penting dapat diberikan pada PNS maupun CPNS karena Ibu, bapak, isteri/suami,anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; salah seorang anggota kerluarga yang dimaksud meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; serta bagi CPNS maupun PNS untuk melangsungkan perkawinan yang pertama. Pejabat yang berwenang dapat menentukan jangka waktu diberikannya hak cuti tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan PNS/CPNS tersebut dan kepentingan dinas dimana PNS/CPNS tersebut bekerja maksinal 2 (dua) bulan. Menurut Surat EdaranNomor: SE-800/012/BKD/2014 tanggal 4 Maret 2014 bahwa bagi PNS/CPNS yang melangsungkan pernikahan pertama dapat diberikan 12 (dua belas) hari kalender untuk di dalam daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 14 (empat belas) hari kalender bagi di luar daerah Provinsi Kepulauan Bangak Belitung. Hari kalender merupakan semua hari dalam satu minggu yaitu senin sampai minggu termasuk hari libur nasional, hari libur cuti bersama, maupun hari kerja.

 

Berikutnya, Cuti Sakit dapat diberikan bagi PNS maupun CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender. Bagi PNS/CPNS yang menderita sakit lebih dari 2(dua) hari hingga 14 (empat belas) hari, berhak atas Cuti Sakit dengan mengajukan permohonan secara tertulis pada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter. Bagi PNS yang membutuhkan Cuti Sakit lebih dari 14 (empat belas) hari hinga maksimal 1 (satu) tahun berhak atas Cuti Sakit dengan mengajukan permohonan secara tertulis pada pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, dalam hal ini dokter pemerintah. Surat keterangan dokter tersebut memuat mengenai perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Jika PNS tersebut masih belum sembuh, maka harus diuji kembali kesehatannya oleh Dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan berdasarkan hasil pengujian tersebut jika dinyatakan belum sembuh maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan berhak mendapat uang tunggu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagi PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan berhak atas Cuti Sakit sampai Ia sembuh dari penyakitnya. Selama menjalani cuti sakit, PNS yang bersangkutan berhak mendapatkan penghasilan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian mengenai Cuti Besar, yaitu hak PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus. Mengenai bekerja secara terus-menerus telah dijelaskan sebelumnya oleh Penulis pada paragraf ke-5 (lima) tulisan ini. Sebagai contoh, seorang PNS pada bulan Oktober 2014 menjalankan cuti besar maka PNS tersebut baru dapat mengajukan lagi hak cuti besarnya pada bulan Oktober 2020. Cuti besar dapat digunakan untuk menunaikan ibadah keagamaan misalnya ibadah haji. PNS yang mengambil cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan. Selain itu, cuti besar juga dapat diberikan bagi PNS wanita yang bersalin anak ke-4 (empat).

 

Menurut ketentuan cuti yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1976, selama menjalani cuti besar, PNS tidak berhak atas tunjangan jabatan bagi pejabat struktural. Alasan ini pula yang sering disampaikan oleh PNS yang keberatan dalam mengajukan cuti besar melaksanakan ibadah umroh. PNS yang masih memiliki hak cuti tahunan selama 2 (tahun) atau 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak diambil maka dapat menggunakan hak cuti tahunan tersebut untuk ibadah umroh karena cuti tersebut merupakan hak dan penggunaannya juga hak PNS yang bersangkutan untuk kebutuhannya asalkan memenuhi waktu yang diperlukan untuk ibadah tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: SE-800/012/BKD/2014 tanggal 4 Maret 2014, bagi PNS yang akan menunaikan ibadah umroh maka dapat diberikan cuti karena alasan penting. Ini merupakan kebijakan dari pimpinan dikarenakan cuti besar dapat diberikan minimal 1 (satu) bulan dan tunjangan jabatan tidak dibayarkan, sedangkan cuti untuk ibadah umroh hanya sekitar 12 (dua) belas hingga 14 (empat belas) hari kalender. Kebijakan serupa (cuti alasan penting untuk ibadah umroh) juga diterapkan di Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2007.

 

PNS maupun CPNS wanita berhak atas Cuti Bersalin untuk persalinan anak yang pertama, kedua dan ketiga selama CPNS/PNS. Artinya, jika PNS wanita telah memiliki 2 (dua) orang anak sebelum menjadi CPNS maka pada persalinan anak ketiganya dihitung sebagai persalinan anak pertama selama CPNS dan berhak atas cuti bersalin. Lamanya cuti bersalin yaitu 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah. Ini merupakan batas maksimal yang dapat diberikan sehingga jika PNS wanita mengambil hak cuti bersalinnya sebelum melahirkan tidak penuh 1 (satu) bulan dan hanya 1 (satu) bulan setengah setelah melahirkan maka diperbolehkan.

 

Begitu juga jika PNS wanita mengambil hak cuti bersalinnya sebelum melahirkan tidak penuh 1 (satu) bulan, maka hak Cuti Bersalin setelah melahirkan tetap dapat diberikan maksimal 2 (dua) bulan. Pengajuan permohonan Cuti Bersalin mensyaratkan dengan melampirkan surat keterangan dokter kandungan mengenai usia kehamilan dan taksiran melahirkan sehingga dapat dihitung untuk keperluan menentukan jangka waktu cuti bersalin yaitu 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah melahirkan.

 

Berbagai jenis cuti yang telah Penulis bahas di atas merupakan hak bagi PNS. Namun, ada jenis cuti yang bukan merupakan hak yaitu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Cuti ini dapat diajukan oleh PNS yang telah berkerja minimal 5 (lima) tahun dengan alasan penting dan mendesak, namun Pejabat yang berwenang berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dengan alasan dinas dan harus ada persetujuan BKN.

 

Lamanya CLTN paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun. Bagi PNS yang telah selesai menjalani CLTN wajib melapor secara tertulis ke Pimpinan Instansi Induk dalam hal ini Gubernur untuk diaktifkan kembali, karena selama menjalankan CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja dan tidak berhak menerima penghasilan dari negara. Bagi PNS yang tidak melaporkan kembali maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

 

Pemberlakuan CLTN bagi PNS yang bersalin untuk anak ke lima dan seterusnya, maka permintaan CLTN tersebut tidak dapat ditolak dan tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN. Lamanya cuti tersebut sama dengan cuti bersalin yaitu 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Selama menajalankan CLTN tersebut, tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS. (dd/ah/BKD Babel). 07/05/2014

 

English Version

Leave Without Dependents Of State Not Rightness

For civil servants who are in the government working environment, both national and local, largely confirmed in the current budget year will leave everyday duties in a different time period due to a variety of interests. However, to leave the duties as a public servant and the servant of the state, of course there are rules that must be adhered to. One of the rules is to leave the task of which is to do leave.

It should be understood that the leave is not a state that is allowed to come to work in a given time period. For civil servants, the provisions of the leave stipulated in Government Regulation No. 24 of 1976 on civil servants leave. In Article 21 and Article 22 of Law Number 5 Year 2014 on the Civil Administrative Affairs mentioned that not only civil servants are entitled to leave, but also for Government Employees to Work Agreement (first aid). Implementing regulations of the Act ASN them primarily on leave have not been published so we still refer to Regulation No. 24 of 1976.

Regional Employment Agency (BKD) is a leading sector which regulates the field of personnel management, including such governing employee leave. Recently, around the month of March 2014, the Regional Secretary by BKD issued Circular No.: SE-800/012 / BKD / 2014 dated March 4, 2014 on leave. Circular regarding leave before stipulated in Circular Letter No.: 850/316 / BKD / 2008 dated August 26, 2008 the implementation of the Civil Service Leave and Circular Number: 850/027 / BKD / 2010 dated July 6, 2010 regarding the rights and Implementation leave for Candidates for Civil Servants. The material is arranged in the circular still refer to Regulation No. 24 of 1976 as well as regulating the license and permission to leave the task of dispensation which is against the policy of the local government civil servants who need permits beyond leave entitlements and civil servants who participate actively in the name of Bangka Belitung Islands .

Several kinds of leave stipulated in Government Regulation No. 24 of 1976 which Annual Leave, Leave As Important Reason, Sick Leave, Leave the Great, Maternity Leave and Leave outside the State Dependant. In this occasion, the author would like to discuss the Annual Leave. Civil servants and civil servant who has worked continuously for at least 1 (one) year are entitled to annual leave. In practice, this interpretive difference regarding "work continuously for at least 1 (one) year". There are two (2) interpretation of this sentence, the interpretation of the first instance for a civil servant who took annual leave for the year 2013 as many as 8 (eight) working days from July 1 2013, Means later in July 2014, the new civil rights may take longer leave was the reason that between August 2013 to August 2014 has sufficient working period of 1 (one) year. While the second interpretation is a civil servant who took Annual Leave in 2013 in July 2013, it may take Annual Leave in 2014 without having to wait until July 2014 That is, when it has entered the next year is the current year (2014), the PNS it may take her leave rights in anything, because from 2013 to 2014 is considered to have 1 (one) year running.

More authors agree with the second interpretation as in the explanation of Article 4 of the Red book, Volume II, page 373 books Association Rule of Civil Service explained that "The definition of continuous work is not interrupted due to work unpaid leave running the country or due to dismissal of position to receive money waiting ". That is not the real work referred to in the calculations for promotion, salary increase periodically and probation civil servant to be appointed as civil servants referred to in the provisions of this leave, but rather Annual Leave is leave in the current year ie January to December of that year.

Furthermore, the leave is Important For reasons can be given to civil servants and civil servant for mother, father, wife / husband, children, brother, sister, in-laws, or the law of serious illness or death; family one member is killed and according to the applicable legal provisions concerned civil servants have to take care of the rights of family members of the deceased; as well as for CPNS and civil servants to carry out the first marriage. The competent authorities may determine the period of the leave of absence of the right to consider the needs of civil servants / civil servant and the interests of the department in which the PNS / CPNS working maximal 2 (two) months. According to Circular No.: SE-800/012 / BKD / 2014 dated March 4, 2014 that the civil servants / civil servant who married first be given twelve (12) calendar days for the area in Bangka Belitung Islands and 14 (fourteen) days calendar for the outside area Bangka Belitung Islands Province. Calendar days are all days of the week is Monday to Sunday, including public holidays, public holidays off together, as well as weekdays.

Next, Sick Leave may be granted to civil servants and civil servant woman who had fallen womb for 45 (forty five) calendar days. For civil servants / civil servant who suffer pain more than 2 (two) days to 14 (fourteen) days, entitled Sick Leave to apply in writing to the competent authority gives off and attach a medical certificate. For civil servants Sick Leave requiring more than 14 (fourteen) days maximum until 1 (one) year entitled Sick Leave to apply in writing to the competent authority designated by the Minister of Health, in this case the government doctors. The medical certificate given load on the need for the leave, length of leave and any other information deemed necessary. Such period may be extended for a maximum of 6 (six) months by a certificate from the doctor appointed by the Minister of Health. If civil servants are still not healed, then it should be re-examined by a medical doctor appointed by the Minister of Health and based on the results of these tests where otherwise has not cured the civil servants concerned honorably discharged from office and is entitled to the money waiting appropriate laws and regulations in force.

For civil servants who had an accident in the line of duty and therefore obligations so he needs to get treatment entitled Sick Leave until he recovered from his illness. During his sick leave, civil servants are entitled to receive full income corresponding legislation.

Then leave the Great, namely the right of civil servants who have worked at least 6 (six) years continuously. Regarding working continuously been described previously by the author in paragraph-5 (five) this paper. For example, a civil servant in October 2014 to run the civil service leave then can apply for another new entitlement magnitude in October 2020 Leave a large can be used to perform religious worship such as Hajj. Civil servants who are not entitled to take leave again on annual leave during the year. In addition, the long service leave may also be granted to civil servants to the children of women who birth-4 (four).

According to the leave provisions set out in Regulation No. 24 of 1976, during my long service leave, civil servants are not entitled to the allowance for structural officials. These same reasons are often delivered by civil servants who leave filed objections in implementing large pilgrimage. Civil servants who still have the right to annual leave for 2 (years) or 3 (three) years in a row is not taken then it can use annual leave entitlements such as leave for pilgrimage is a right and also the right to use the relevant civil servants to meet their needs as long as the time necessary for the worship. Based on Circular of the Regional Secretary of the Government of Bangka Belitung Islands Number: SE-800/012 / BKD / 2014 dated March 4, 2014, for civil servants who will perform the pilgrimage may be granted leave for an important reason. It is the policy of the leadership due to long service leave may be granted at least 1 (one) month and allowances are not paid positions, while on leave for pilgrimage only about 12 (two) twelve to fourteen (14) calendar days. Similar policies (leave an important reason for the pilgrimage) is also applied in the Interior Ministry based on the norm of the Minister of Home Affairs Number 77 Year 2007.

PNS and female civil servant is entitled to maternity leave for the birth of the first child, second and third for CPNS / PNS. That is, if the civil servant woman has had two (2) children before becoming a civil servant then the third child labor is calculated as the first child during labor and the civil servant is entitled to maternity leave. The duration of maternity leave is 1 (one) month before and two (2) months after. This is the maximum limit that can be provided so that if the civil rights of women taking maternity leave before the birth was not a full 1 (one) month and only 1 (one) month and a half after giving birth then it is allowed.

Similarly, if a civil servant woman taking maternity leave before the birth right not full 1 (one) month, then the right maternity leave after giving birth can still be given a maximum of two (2) months. The application for maternity leave is required to attach a letter obstetricians regarding gestational age and estimated delivery could be counted for purposes of determining the period of maternity leave is 1 (one) month before and two (2) months after delivery.

Various types of leave which has been discussed above writer is right for civil servants. However, there are kinds of leave which is not a right that is unpaid leave State (CLTN). This leave may be filed by civil servants who have worked at least 5 (five) years with an important and urgent reasons, but the competent authority reserves the right to accept or reject the request on the grounds department and must be approved BKN.

CLTN duration of maximum 3 (three) years and may be extended for 1 (one) year. For civil servants who have completed CLTN shall report in writing to the Head of Agency Parent Governor in this case to be reinstated, because during the run CLTN not counted as working time and not entitled to receive income from the state. For civil servants who did not report back then was honorably discharged as a civil servant.

Entry CLTN for civil servants for children birth to five and so on, then the request can not be rejected CLTN and does not require the approval of the Head of BKN. The length of leave is the same as maternity leave is 1 (one) month before and two (2) months after delivery. During the CLTN execute, does not receive income from the State and are not counted as working time civil servants.

Penulis: 
Dina Diana
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
436,831 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
414,217 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
233,804 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
204,890 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
141,613 kali dilihat