“Angin Segar Untuk Sang Birokrat”

Lelang jabatan menjadi salah satu topik hangat dalam perjalanan Sistem Reformasi Birokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya perubahan drastis dalam proses penunjukan Pejabat Eselon yang selama ini ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi suatu sistem yang terbuka dan kompetitif. Proses Lelang Jabatan ini, dapat diikuti oleh seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan tanpa memandang Ras, Agama dan hal lainnya. Lelang Jabatan pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dimana kemudian, lelang jabatan ini di atur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dengan istilah Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. 

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai ASN dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU ASN BAB IX Pasal 108). Hal ini berarti, bahwa siapapun pegawai ASN mempunyai hak yang sama selama pegawai ASN tersebut mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan. Pengisian Jabatan sudah didasarkan pada kompetensi, tidak didasarkan pada Daftar Urut Kepangkatan. Dengan demikian, kesempatan bagi Pegawai ASN untuk berkompetisi secara fair semakin terbuka dan menjadi “angin segar” bagi mereka yang siap untuk berkompetisi. 

Secara garis besar, ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Untuk tahap persiapan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Panitia Seleksi dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Panitia Seleksi bertugas menilai dan menseleksi calon dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Setelah Panitia Seleksi  terbentuk, kemudian masuk dalam tahapan pelaksanaan yang diawali dengan pengumuman lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi dalam bentuk Surat Edaran melalui papan pengumuman, media cetak, media elektronik termasuk media online. Melalui pengumuman ini, dijelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pejabat JPT. Setelah para calon menyampaikan syarat-syarat untuk mengisi jabatan JPT, Panitia Seleksi mulai melakukan seleksi administrasi, seleksi kompetensi (Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang), Wawancara, Penelusuran (Rekam Jejak) Calon. Dari hasil seleksi tersebut, Panitia Seleksi memilih sebanyak tiga calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Dari ketiga nama tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian akan memilih 1 (satu) nama untuk dipilih dan dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (Permenpan Nomor 13 Tahun Di lingkungan Instansi Pusat, Kementerian Keuangan menjadi salah satu 

Kementerian yang melakukan Lelang Jabatan (Seleksi Terbuka) Pimpinan Tinggi Madya pada Tahun 2015. Kelima jabatan setingkat eselon I tersebut adalah Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, serta Direktur Jenderal Pajak. (Oleh Anugrah E. Yogyantoro, pegawai Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI dalam artikel). Sistem ini kemudian diikuti oleh beberapa Kementerian lainnya. 

Instansi pemerintah di daerah provinsi pun mulai berbenah diri dan melaksanakan sistem Seleksi Terbuka ini, diantaranya di DKI Jakarta, Kalimantan Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DKI Jakarta bisa dikatakan menjadi pioneer ketika melakukan seleksi dan pelantikan secara terbuka untuk Camat dan Kepala SKPD pada tahun 2013 yang cukup menghebohkan dan banyak menuai pro dan kontra. 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  telah melaksanakan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi setingkat Eselon II pada bulan November 2015, antara lain jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satpol PP dan Kepala Biro Hukum. Kemudian, Pengisian JPT Tahap II juga dilakukan untuk jabatan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Ketahanan Pangan  (website BKD.Provbabel.go.id). 

Pelaksanaan pengisian JPT di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun tidak lepas dari polemik pro dan kontra. Jika kita kembali merenung, dan memaknai amanah yang terkandung dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014, malah sebaliknya. Sistem Seleksi Terbuka dan penerapan UU ASN membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk berkompetisi mencapai jenjang karier yang lebih tinggi. Tidak terkungkung dalam “comfort zone”. Inilah saat bagi pegawai ASN untuk menunjukkan “taringnya” dalam berkompetisi. 

Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam dengan rencana aksi sembilan Program Percepatan Reformasi Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi Pegawai ASN secara terbuka. Pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif dengan didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut, maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk itu, dalam rangka pengisian Jabatan Tinggi harus pula memperhatikan sembilan prinsip dalam sistem merit, yaitu :

1. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil;

2. memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan setara; 

3. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi; 

4. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;  

5. mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;

6. mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil berdasarkan kinerja yang dihasilkan; 

7. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara; 

8. melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas/tepat; 

9. memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari  hukum yang tidak  adil dan tidak terbuka.

Di tahun 2016 ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Sekretaris Daerah. Seleksi Terbuka ini telah diumumkan melalui media online pada tanggal 23 Februari 2016. Berbeda dengan JPT setingkat Eselon II, tiga calon yang terpilih ini akan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Presiden. Dan Presiden lah yang akan memilih salah satu dari 3 (tiga) nama calon tersebut. Akhir kata, perubahan dan penerapan UU ASN patut Kita dukung demi tercapainya sistem Reformasi Birokrasi dan terciptanya good governance.Semoga …..

Penulis: 
Wuri Handayani, S.Psi
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
436,838 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
414,228 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
233,804 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
204,891 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
141,613 kali dilihat