Kinerja ditengah-tengah Refocussing Anggaran

Corona Virus Disease 2019 atau sering dikenal sebagai covid-19 yang merebak di wuhan akhir Desember 2019 dengan tingkat penularan yang cepat dan menyebar hampir keseluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, hanya dalam kurun waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat semua negara menerapkan berbagai kebijakan termasuk menerapkan lockdown untuk mencegah penyebaran secara masiv covid-19, termasuk Indonesia di beberapa daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebarannya.

Dampak yang ditimbulkan dari merebaknya covid-19 tidak hanya pada masalah kesehatan saja, akan tetapi hampir mempengaruhi seluruh sektor terutama sektor ekonomi. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2020 mencapai Rp3.687,7 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp2.589,6 triliun. Ekonomi Indonesia triwulan II-2020 terhadap triwulan II-2019 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 5,32 persen (y-on-y), kondisi tersebut turun jauh dari kuartal pertama yang tumbuh hanya 2,97 persen.

Melihat kondisi tersebut, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah untuk melakukan refocusing anggaran bagi dana kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan mendukung dunia usaha khususnya UMKM. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan menghadapi covid 19 dengan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Kemenkeu telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penangan Covid-19 karena ketiadaan anggaran. Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah kewenangannya. Dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan turunannya, Pemerintah Daerah didorong untuk segera menyusun langkah yang akan dilakukan untuk penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Menteri Keuangan No.S-247/MK.07/2020 Tanggal 27 Maret 2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA. 2020. Gubernur kepulauan Bangka Belitung memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang tercantum pada surat Nomor: 050/0296/BAPPEDA perihal Refocussing kegiatan dan Realokasi APBD T.A. 2020.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki kewenangan dalam mengelola  manajemen kepegawaian telah melakukan Refocussing Anggaran. Hal tersebut dapat dilihat dari total belanja pada tahun anggaran 2020, dimana total belanja berubah dari Rp.42.879.083.963,00 menjadi Rp.29.878.492.994,00 atau efisiensi sebesar (Rp.13.000.590.969,00) atau (30,32%), dengan rincian belanja tidak langsung berkurang dari Rp.23.931.801.278,00 menjadi Rp.19.794.498.522,00 atau berkurang sebesar (Rp.4.137.302.756,00) atau (17,29%) sedangkan pada belanja langsung juga berkurang dari Rp.18.947.282.685,00 menjadi Rp.10.083.994.472,00 atau berkurang sebesar (Rp.8.863.288.213,00) atau (46,78%).

Target kinerja anggaran kas triwulanan (SIMDA 2020) sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020, target total belanja sebesar Rp.25.614.293.512,50; belanja tidak langsung sebesar Rp.18.016.218.616,50; belanja langsung sebesar Rp.7.598.074.896,00. Sedangkan realisasi anggaran, berdasarkan data laporan pengendalian dan evaluasi renja triwulan III tahun anggaran 2020, realisasi anggaran sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020 pada kinerja program dan kegiatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut: Total belanja terealisasi sebesar Rp.17.237.927.794,00; Belanja tidak langsung terealisasi sebesar Rp.11.571.357.194,00 dan Belanja langsung terealisasi sebesar Rp.5.666.570.600,00.

Efektivitas menurut Mardiasmo (2009:132) pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna). Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran ahir kebijakan (spending wisely). Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan anggaran belanja yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi rill daerah, maka digunakan rumus Efektivitas = Realisasi Anggaran Belanja : Target Anggaran Belanja x 100% (Mohamad Mashun,2009). Berdasarkan rumus tersebut maka diperoleh hasil efektivitas sebesar Rp.17.237.927.794,00/Rp.25.614.293.512,50*100%=67,30%.

Efesiensi berhubungan erat dengan konsep produktifitas. Pengukuran efisiensi dilakukan dengan perbandingan antara output yang dihasilkan terhadap input yang digunakan (cost of output). Proses kegiatan operasional dapat dikatakan efesien apabila suatu produk atau hasil kerja tertentu dapat dicapai dengan penggunaan sumber daya dan dana yang serendah-rendahnya (spending well). Indikator efesiensi menggambarkan hubungan antara masukan sumber daya oleh suatu unit organisasi (misalnya: staf, upah, biaya administrarif) dan keluaran yang dihasilkan (Mardiasmo (2009:132). Lebih lanjut analisis tingkat efisiensi anggaran belanja dapat dihitung dengan membandingkan tingkat realisasi anggaran belanja langsung dengan realisasi anggaran belanja. Anggaran belanja yang dimaksud disini adalah total belanja langsung dan belanja tidak langsung. Maka digunakan rumus sebagai berikut, Efisiensi = Realisasi Anggaran Belanja Langsung : Target Anggaran Belanja x 100% (Mohamad Mashun, 2009). Berdasarkan rumus tersebut maka diperoleh hasil efisiensi sebesar Rp.7.598.074.896,00/Rp.25.614.293.512,50*100%=29,66%

Refocussing Anggaran tentu saja berdampak pada kinerja program dan kegiatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kegiatan yang ditunda pelaksanaannya. Adapun beberapa kegiatan yang ditunda pelaksanaannya berdasarkan laporan pengendalian dan evaluasi renja triwulan III tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut: Kegiatan Penguatan Kelembagaan/Organisasi; Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur; Kegiatan Penyusunan Dokumen Manajemen Pola Karir; Kegiatan Pengembangan Profesi ASN; Kegiatan Peningkatan Kesejahteraan ASN; Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan Kompetensi ASN.

Berdasarkan perhitungan efektivitas dan efisiensi anggaran dapat disimpulkan bahwa tingkat efektivitas sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020 sebesar 67,30% masuk dalam kategori kurang efektif. Hal ini berdasarkan Keputusan menteri dalam Negeri Nomor 690.900-237 tahun 1996 tentang Kriteria Penilaian dan Kinerja Keuangan, penetapan tingkat efektivitas anggaran belanja. Sedangkan tingkat efisiensi anggaran sampai dengan triwulan III tahun anggaran 2020 sebesar 29,66% masuk dalam kategori sangat efisien.

Meskipun demikian, secara umum capaian Program Rencana Kerja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan III dengan kinerja fisik sebesar 42,68% dan keuangan sebesar 39,45%. Rendahnya Tingkat capaian kinerja dan serapan anggaran tersebut dikarenakan seluruh kegiatan pada Triwulan III tahun anggaran 2020 ini dalam proses pengerjaan dan ada beberapa kegiatan yang sempat terhenti karena Pandemi Covid sedangkan realisasi anggaran yang dilakukan dalam kegiatan ini berdasarkan kebutuhan yang ada. Untuk lebih mengoptimalkan kinerja dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan beberapa upaya percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap mengacu pada efisiensi anggaran serta mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam mencapai target kinerja ditengah-tengah refocussing anggaran.

Rujukan:

  • Mahsun, Mohamad, 2009. Pengukuran kinerja Sektor Publik, BPFE, Yogyakarta.
  • Mardiasmo, 2009, Akuntansi Sektor Publik, penerbit ANDI Yokyakarta
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 232.
Penulis: 
Junius Pascana, SE - Perencana Muda BKPSDMD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
435,066 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
410,450 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
233,465 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
204,623 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
141,289 kali dilihat