Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 merupakan salah satu peraturan yang menjadi titik tolak perubahan wajah birokrasi di Indoensia. Undang-Undang inilah yang diharapkan akan memaksa birokrasi untuk merubah kondisinya yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dianggap lamban, tambun dan berkinerja rendah. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dalam implementasinya dianggap belum mampu menjawan tantangan dan tuntutan yang dihadapi birokrasi selama ini. Reformasi birokrasi baru sebatas renumerasi dan belum pada perubahan mindset dan culture set birokrasi.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014dibuat dengan suatu semangat atau spirit untuk merubah kondisi aparatur.Dalam UU ASN terdapat perubahan yang signifikan dan mendasar dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya. Tantangan baik lokal maupun global telah menuntut aparatur untuk bertransformasi dari comfort zone menuju competitive zone. Undang-Undang ini tidak hanya mengatur mengenai masalah administrasi kepegawaian tetapi lebih kepada manajemen kepegawaian mulai dari proses rekruitmen, pendidikan dan pelatihan aparatur serta pembinaan dan pengembangan karir yang jelas.
Jenis, Status dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PNS sebagaimana dimaksud merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.Sedangkan status PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai secara nasional.Adapun PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Fungsi, Tugas dan Peran
Secara umum, pegawai ASN memiliki fungsi sebagai :
- Pelaksana kebijakan publik
- Pelayan publik
- Perekat dan pemersatu bangsa
Adapun tugas pegawai ASN, diantaranya :
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas; dan
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sedangkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Jabatan Aparatur Sipil Negara
Jabatan ASN terdiri atas
1. Jabatan administrasi
Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Jabatan administrasi terdiri atas:
- Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelakasanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
- Jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, dan
- Jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
2. Jabatan fungsional
Jabatan Fungsional terdiri atas :
- Jabatan fungsional keahlian (terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama)
- Jabatan fungsional keterampilan (terdiri dari penyelia, mahir, terampil dan pemula)
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi ini berfungsi memimpin dan meotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah, melalui kepeloporan dalam bidang (keahlian professional, analisis dan rekomendasi kebijakan seta kepemimpinan manajemen), pengembangan kerja sama dengan instansi lain dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. Janatan Pimpinan tinggi terbagi atas :
- Jabatan pimpinan tinggi utama
- Jabatan pimpinan tinggi madya
- Jabatan pimpinan tinggi pratama
Hak dan Kewajiban ASN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan, PNS berhak memperoleh :
- Gaji, tunjangan dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pension dan jaminan hari tua
- Perlindungan; dan
- Pengembangan kompetensi
Adapun PPPK berhak memperoleh:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Sedangkan kewajiban ASN :
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Kelembagaan
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggarakan kekuasaan yang dimaksud, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN.
- Komisi ASN (KASN), berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksnaaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
- Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN.
Manajemen ASN
Manajemen ASN diselengarakan berdasarkan sistem Merit, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asak-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang berwenang di Kementerian, Sekretariat Jendral/Sekretariat Lembaga Negara, Sekretarita lembaga nonstruktural, sekretaris daerah/propinsi dan kabupaten/kota.
Pangkat dan Jabatan
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.Hal ini ditegaskan dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Mutasi, Penggajian dan Pemberhentian
Mutasi
Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 instansi pusat, antar-instansi pusat, 1 (satu) instansi daerha, antar-instansi daerha, antar-instansi pusat dan instansi daerha serta ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, antar kabupaten/kota dalam satu propinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).Mutasi PNS antar-kabupaten/kota antar-propoinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.Mutasi PNS propinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh kepala BKN.Mutasi PNS antar-instansi pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
Penggajian
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepda PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.Sedangkan gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.Tunjangan ini meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan pencapaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masaing-masing.
Pemberhentian
Menurut UU ASN, PNS diberhentikan dengan hormat karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pension
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dan
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penajra paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Selain itu PNS dapat diberhentikan dapat diberhentikan dengan hormat ataupun tidak diberhentikan karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila:
- Diangkat menjadi pejabat negara
- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non structural
- Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
“Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian” (bunyi pasal ** ayat 2 UU No. 5/2014).
Adapun Batas Usia Pensiun (BUP), pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yaitu :
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
Manajemen PPPK
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dengan Peraturan Presiden.Setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinsi per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan keputusan Menteri (bunyi Pasal 94 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014). Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persayaratan.
Organisasi dan Penyelesaian Sengketa
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi pagawai ASN Republik Indonesia, yang memiliki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelyanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, diperlukan Sistem Informasi ASN yang diselenggarakan secara nasional dan terintegritas antar-Instansi Pemerintah. Sistem informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN yang meliputi:
- Data riwayat hidup
- Riwayat pendidikan formal dan non formal
- Riwayat jabatan dan kepangkatan
- Riwayat penghargaan, tanda jasa atau tanda kehormatan
- Riwayat pengalaman berorganisasi
- Riwayat gaji
- Riwayat pendidikan dan latihan
- Daftar penilaian prestasi kerja
- Surat keputusan
- Kompetensi
Penting untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dam nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka PNS menjadi suatu profesi dan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara, dan dengan berubahnya PNS menjadi ASN diharapkan membawa dampak perubahan bagi birokrasi di Indonesia, dari pola dilayani menjadi melayani masyarakat. Undang-Undang ASN merupakan legal base yang harus dipahami sebagai semangat “berhijrah” menuju ke arah yang lebih baik.Peraturan-peraturan pendukungnya sedang disiapkan dan kini giliran setiap instansi pemerintah dan setiap PNS untuk bersiap diri mensukseskan implementasi Undang-Undang ASN ini.
Sumber daya yang kompeten dan professional merupakan bagian kecil dari area perubahan yang dicanangkan dalam agenda Reformasi Birokrasi, akan tetapi urgensinya terhadap pencapaian sasaran Reformasi Birokrasi menjadi suatu kepastian dan kenyataan. Tanpa aparatur yang kompeten, professional dan siap berkompetisi, mustahil reformasi birokrasi dapat dilaksanakan. Perubahan mindset dan culture set serta transformasi aparatur demi keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang akan bermuara kepada keberhasilan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh dan tercapainya cita-cita besar “Pemerintahan Kelas Dunia”.
Sumber Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Rizki Siddiq Nugraha, Poin Inti Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Law of the State Civil Apparatus
The Law on State Civil Apparatus (ASN) Number 5 of 2014 is one of the regulations which has become the starting point for changing the face of bureaucracy in Indonesia. It is this law that is expected to force the bureaucracy to change its condition which has been complained of by the community because it is considered slow, overweight and underperforming. Law No. 41 of 1999 in its implementation is deemed unable to meet the challenges and demands faced by the bureaucracy so far. New bureaucratic reforms are limited to remuneration and have not yet changed the bureaucratic mindset and culture set.
The State Civil Apparatus Act (ASN) Number 5 of 2014 was made with a spirit or spirit to change the condition of the apparatus. In the ASN Law there were significant and fundamental changes compared to the previous Law. Challenges both locally and globally have demanded the apparatus to transform from comfort zone to competitive zone. This Act does not only regulate personnel administration issues but rather to staff management starting from the recruitment process, apparatus education and training as well as clear career development and career development.
Type, Status and Position
ASN employees consist of:
a. Civil Servants (PNS); and
b. Government Employees with Employment Agreement (PPPK)
Civil servants as referred to are ASN employees who are appointed as permanent employees by Personnel Development Officers (PPK) and have a national employee number. While PPPK status is an ASN employee who is appointed as a national employee. PPPK is an ASN employee appointed as an employee by agreement employment by the Personnel Development Officer (PPK) in accordance with the needs of Government Agencies and the provisions of the ASN Act.
Functions, Tasks and Roles
In general, ASN employees have functions as:
a. Implementing public policy
b. Public servant
c. Adhesive and unifying nation
As for the duties of ASN employees, including:
a. Carry out public policies made by Personnel Development Officers in accordance with statutory provisions
b. Providing professional and quality public services; and
c. Strengthening the unity and unity of the Unitary State of the Republic of Indonesia
While ASN employees act as planners, executors and supervisors for the implementation of general tasks of government and national development through the implementation of professional policies and public services, free from political intervention and free from the practices of corruption, collusion and nepotism.
State Civil Service Position
The ASN position consists of
1. Administrative position
Administrative positions are a group of positions that contain functions and duties relating to public services and government administration and development. Each administrative position is determined in accordance with the required competencies. Administrative positions consist of:
a. The position of administrator, is responsible for leading the implementation of all public service activities as well as government administration and development;
b. The position of supervisor, is responsible for controlling the implementation of activities carried out by executing officials, and
c. The position of executor, is responsible for carrying out public service activities as well as government administration and development
2. Functional position
Functional Position consists of:
a. Skill functional position (consisting of primary experts, intermediate experts, young experts and first experts)
b. Functional position skills (consisting of supervisors, advanced, skilled and beginners)
3. High Leadership Position
This High Leadership Position serves to lead and motivate every ASN employee in government agencies, through pioneering in the field (professional expertise, analysis and policy recommendations after management leadership), development of cooperation with other agencies and exemplary in applying the basic values of ASN and implementing a code of ethics and ASN behavior code. Janatan High leadership is divided into:
a. The main high ranking position
b. The position of middle high leader
c. Pratama high leadership position
ASN Rights and Obligations
Law Number 5 Year 2014 states that civil servants have the right to obtain:
a. Salary, benefits and facilities
b. Leave
c. Pension and pension guarantee
d. Protection; and
e. Competency development
The PPPK has the right to obtain:
a. Salaries and allowances
b. Leave
c. Protection
d. Competency development
While the obligation of ASN:
a. Faithful and obedient to Pancasila, the 1945 Constitution, NKRI and a legitimate government
b. Maintain national unity and unity
c. Implement policies formulated by authorized government officials
d. Comply with statutory provisions
e. Carry out official duties with full dedication, honesty, awareness and responsibility
f. Demonstrate integrity and exemplary attitude, behavior, speech and action to everyone, both inside and outside of service
g. Storing position secrets and can only disclose job secrets in accordance with statutory provisions; and
h. Willing to be placed throughout the NKRI region
Institutional
The President as the highest government authority in policy, professional development and management of the State Civil Apparatus (ASN). To hold the power in question, the President delegates part of his power to:
1. The Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform (PAN-RB), deals with the authority of formulation and policy setting, coordination and synchronization of policies and supervision of the implementation of ASN policies.
2. ASN Commission (KASN), relating to the authority of monitoring and evaluating the implementation of ASN policies and management to guarantee the realization of the Merit System and supervision of the application of the principle of the code of ethics and code of conduct of the ASN
3. The Institute of Public Administration (LAN) is related to the authority of research, assessment of ASN Management policies, guidance and implementation of ASN education and training; and
4. State Civil Service Agency (BKN), relating to the authority to administer ASN Management, supervision and control of the implementation of ASN Management norms, standards, procedures and criteria.
ASN Management
ASN management is carried out based on the Merit system, which is based on qualifications, competencies and performance fairly and fairly regardless of political background, race, color, religion, origin, gender, marital status, general or disability conditions. ASN management includes Management of Civil Servants (PNS) and Management of Government Employees with Employment Agreements (PPPK),
In Law Number 5 of 2014, the President can delegate the authority to foster ASN Management to authorized Officials in the Ministry, General Secretariat / State Institution Secretariat, Secretariat of non-structural institutions, regional / provincial and district / city secretaries.
Rank and Position
Civil servants are appointed in certain ranks and positions in Government Agencies based on objective comparisons between competencies, qualifications and requirements needed by positions with competencies, qualifications and requirements owned by those concerned. This is confirmed in Article 68 of Law Number 5 Year 2014.
Mutations, Payroll and Dismissal
Mutation
Each civil servant can be transferred assignments and / or locations in 1 central agency, between central agencies, 1 (one) regional agency, between regional agencies, between central agencies and regional agencies and to representatives of the Unitary Republic of Indonesia abroad. The transfer of civil servants in one central agency or regional agency carried out by Personnel Development Officers, between districts / cities in one province is determined by the Governor after obtaining consideration from the Head of the State Civil Service Agency (BKN). The transfer of civil servants between districts / cities is determined by the minister organize domestic government affairs after obtaining consideration from the BKN head. The transfer of provincial / district / city PNS to the central agency or vice versa is determined by the BKN head. The transfer of PNS between central agencies is determined by the BKN head.
Payroll
The government must pay a fair and decent salary to civil servants and ensure the welfare of civil servants. Salaries are paid in accordance with workload, responsibility and occupational risk. Salaries of civil servants who work in the central government are charged to the state budget and salary. the area is charged to the regional income and expenditure budget. In addition to salaries, civil servants also receive allowances and facilities. These benefits include performance allowances and overlapping benefits. Performance benefits are paid in accordance with performance achievements, while overheads are paid according to the level of cost based on the prevailing price index in respective regions.
Stop
According to the ASN Law, civil servants are dismissed respectfully because:
a. Die
b. At own request
c. Reaching the pension age limit
d. Organizational downsizing or government policies that result in early retirement, or
e. Not capable of physical and / or spiritual so that they cannot carry out their duties and obligations
Civil servants are dishonorably discharged because:
a. Deviating from Pancasila and the 1945 Constitution
b. Sentenced to imprisonment or confinement based on court decisions that have permanent legal force because of committing criminal offenses or criminal offenses related to position and / or general crimes
c. Become a member and / or manager of a political party, and
d. Sentenced to imprisonment based on a court decision that has permanent legal force for committing a criminal offense with a criminal penalty of at least 2 (two) years and a criminal offense committed by planning.
Besides civil servants can be dismissed can be dismissed with respect or not dismissed because of imprisonment based on court decisions that have permanent legal force because of carrying out criminal acts with imprisonment for a minimum of 2 (two) years and criminal offenses that are not planned.
Article 88 of Law Number 5 Year 2014 states that PNS is temporarily dismissed if:
a. Appointed as a state official
b. Appointed as commissioner or non structural member of the institution
c. Detained for being a suspect in a criminal act
"Re-activation of civil servants who have been temporarily dismissed by the Personnel Development Officer" (read article ** paragraph 2 of Law No. 5/2014).
The Pension Age Limit (BUP), Article 90 of Law Number 5 Year 2014 are:
a. 58 (fifty eight) years for Administrative Officials
b. 60 (sixty) years for high-ranking officials
c. In accordance with statutory provisions for Functional Officials
First Aid Management
The types of positions that can be filled by Government Employees with Employment Agreements (PPPK) are regulated by a Presidential Regulation. Each Government agency must prepare the needs for the number and types of PPPK positions based on job analysis and workload analysis. The preparation of the number of first aid needs is carried out for a period of 5 (five) years per 1 (one) year based on priority needs, and determined by a Ministerial decree (read Article 94 paragraph 4 of Act Number 5 of 2014). This Law also affirms that every Indonesian citizen has the same opportunity to apply to become a PPPK candidate after fulfilling the requirements.
Organization and Dispute Resolution
ASN employees gather in the forum of the professional corps of the ASN Republic of Indonesia, which has the aim of maintaining the professional code of ethics and the standards of the ASN professional service and realizing the ASN corps as a unifying nation.
To ensure the efficiency, effectiveness and accuracy of decision making in ASN Management, according to Law Number 5 of 2014, an ASN Information System is held nationally and is integrated between Government Agencies. The ASN information system contains all information and data on ASN employees which includes:
a. Curriculum data
b. History of formal and non-formal education
c. Position and rank
d. History of awards, honors or honors
e. History of organizational experience
f. Salary history
g. History of education and training
h. List of work performance assessments
i. Decree
j. Competence
It is important to build a state civil apparatus that has integrity, is professional, neutral and free from political intervention, clean from the practices of corruption, collusion and nepotism and able to hold public services for the community and be able to play a role as an adhesive element of national unity based on Pancasila and the 1945 Constitution .
With the enactment of Law No. 5 of 2014, civil servants become a profession and turn into a State Civil Apparatus, and with the change of civil servants to ASN it is expected to bring changes to the bureaucracy in Indonesia, from the served pattern to serving the community. The ASN Law is a legal base that must be understood as the spirit of "emigrating" towards a better direction. Its supporting regulations are being prepared and now it is the turn of every government agency and every civil servant to prepare themselves for the successful implementation of this ASN Law.
Competent and professional resources are a small part of the area of change laid down in the agenda of the Bureaucratic Reformation, but the urgency of achieving the goals of Bureaucratic Reform becomes a certainty and reality. Without competent, professional and ready to compete, it is impossible for bureaucratic reform to take place. Changes in mindset and culture set and apparatus transformation for the successful implementation of the Law will lead to the overall success of Bureaucratic Reformation and the achievement of the great ideals of "World Class Government".
Reference source
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Rizki Siddiq Nugraha, Poin Inti Undang-Undang Republik Indonsia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 28171 reads