Manajemen Pemerintahan Daerah

Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, manajemen pemerintah daerah di Indonesia dilandasi Undang – Undang Dasar 1945 yang memberikan hak otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Hal ini selaras dengan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berisikan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip –prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dibentuk dan disusun dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Daerah – daerah tersebut berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain. Dimana sebagai daerah otonom dan wilayah administrasi melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang didelegasikan kepada Gubernur.

Kedudukan provinsi sebagai daerah otonom sekaligus sebagai wilayah administrasi dengan pertimbangan sebagai berikut.

  1. Untuk memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonomi daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota.
  3. Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam kerangka asas dekonsentrasi.

Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus/atau digabung dengan daerah lain. Sebaliknya daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah.

Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam, serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

Kewenangan provinsi  sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, termasuk kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten dan daerah kota. Kewenangan Provinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah (pusat).

Dalam mengelola (manajemen) sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya daerah bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Salah satu contoh kewenangan di daerah yaitu wilayah laut yang meliputi :

1. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.

2. Pengaturan kepentingan administratif.

3. Pengaturan tata ruang.

4. Penegakan hukum terhadap pemerintahan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.

5. Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.

 Kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan sebagaimana pada daerah provinsi. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD hal ini tertuang dalam pasal 57 dan pasal 59 Ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi. Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu antara lain :

1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya

2. Memilih pemimpin daerah

3. Mengelola aparatur daerah

4. Mengelola kekayan daerah

5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah  

6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Disamping hak-hak tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat  

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial

  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah

10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah

11. Melestarikan lingkungan hidup

12. Mengelola administrasi kependudukan

13. Melestarikan nilai sosial budaya

14.  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya

15. Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan – urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi atas 3 (tiga) yaitu :

1. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 12) meliputi:

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. pekerjaan umum dan penataan ruang;

d. perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;

e. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 11 ayat 2) meliputi :

a.  tenaga kerja;

b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

c. pangan;

d. pertanahan;

e. lingkungan hidup;

f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

g. pemberdayaan masyarakat dan desa;

h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

i. perhubungan;

j. komunikasi dan informatika;

k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;

l. penanaman modal;

m. kepemudaan dan olah raga;

n. statistik;

o. persandian;

p. kebudayaan;

q. perpustakaan; dan

r. kearsipan

3. Urusan Pemerintahan Pilihan (Pasal 11 ayat 1) meliputi:

a. kelautan dan perikanan;

b. pariwisata;

c. pertanian;

d. kehutanan;

e. energi dan sumber daya mineral;

f. perdagangan;

g. perindustrian; dan

h. transmigrasi.

Untuk itu diperlukan sebuah Sistem Manajemen Pemerintah Daerah yang dijalankan berdasar 3 azas:

1. Desentralisasi

2. Dekonsenrasi

3. Perbantuan.

Ketiga asas tersebut sebenarnya bertujuan untuk memperjelas hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, juga tata hubungan antara lembaga eksekutif daerah dan lembaga perwakilan daerah. Kekuatan sistem desentralisasi dan otonomi daerah didukung oleh 3 pilar utamanya yakni;

  1. Kemampuan daerah untuk mengatur apa - apa yang diwujudkan dalam peraturan daerah bersama wakil rakyat daerah.
  2. Didukung oleh kemampuan daerah menggali sumber pendapatan/keuangan daerah yang bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan di daerah.
  3. Didukung juga oleh sistem manajemen pengelolaan SDM/ kepegawaian daerah yang profesional dan berkualitas.

Dalam Sistem Pemerintahan Daerah perlu diterapkannya Planning, Organizing, Staffing, Directing (POSD).

1. Planning

Dalam manajemen perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi seperti  pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, rencana dapat berupa rencana informal atau rencana formal. Rencana informal adalah rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota suatu organisasi/lembaga. Sedangkan rencana formal adalah rencana tertulis yang harus dilaksanakan suatu organisasi/lembaga dalam jangka waktu tertentu. Rencana formal merupakan rencana bersama anggota korporasi, artinya, setiap anggota harus mengetahui dan menjalankan rencana itu. Rencana formal dibuat untuk mengurangi ambiguitas dan menciptakan kesepahaman tentang apa yang harus dilakukan.

Stephen Robbins dan Mary Coulter mengemukakan empat tujuan perencanaan. Tujuan pertama adalah untuk memberikan pengarahan baik untuk manajer maupun karyawan non manajerial. Dengan rencana, karyawan dapat mengetahui apa yang harus mereka capai, dengan siapa mereka harus bekerja sama, dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Tanpa rencana, departemen dan individual mungkin akan bekerja sendiri-sendiri secara serampangan, sehingga kerja organisasi kurang efesien.

Tujuan kedua adalah untuk mengurangi ketidakpastian. Ketika seorang manajer membuat rencana, ia dipaksa untuk melihat jauh ke depan, meramalkan perubahan, memperkirakan efek dari perubahan tersebut, dan menyusun rencana untuk menghadapinya.

Tujuan ketiga adalah untuk meminimalisir pemborosan.

Tujuan yang terakhir adalah untuk menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi selanjutnya, yaitu proses pengontrolan dan pengevalusasian.

Proses pengevaluasian atau evaluating adalah proses membandingkan rencana dengan kenyataan yang ada. Perencanaan terdiri dari dua elemen penting, yaitu sasaran (goals) dan rencana itu sendiri (plan).

Sasaran adalah hal yang ingin dicapai oleh individu, grup, atau seluruh organisasi. Sasaran sering pula disebut tujuan. Sasaran memandu manajemen membuat keputusan dan membuat kriteria untuk mengukur suatu pekerjaan. Sasaran dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sasaran yang dinyatakan (stated goals) dan sasaran riil. Stated goals adalah sasaran yang dinyatakan organisasi kepada masyarakat luas. Sasaran seperti ini dapat dilihat di piagam perusahaan, laporan tahunan, pengumuman humas, atau pernyataan publik yang dibuat oleh manajemen.

Seringkali stated goals ini bertentangan dengan kenyataan yang ada dan dibuat hanya untuk memenuhi tuntutan stakeholder perusahaan. Sedangkan sasaran riil adalah sasaran yang  benar-benar dinginkan oleh perusahaan. Sasaran riil hanya dapat diketahui dari tindakan-tindakan organisasi beserta anggotanya.

Ada dua pendekatan utama yang dapat digunakan organisasi untuk mencapai sasarannya. Pendekatan pertama disebut pendekatan tradisional. Pada pendekatan ini, manajer puncak memberikan sasaran-sasaran umum, yang kemudian diturunkan oleh bawahannya menjadi sub-tujuan (subgoals)/ tupoksi yang lebih terperinci. Bawahannya itu kemudian menurunkannya lagi kepada anak buahnya, dan terus hingga mencapai tingkat paling bawah.

Pendekatan ini mengasumsikan bahwa manajer puncak adalah orang yang tahu segalanya karena mereka telah melihat gambaran besar perusahaan. Kesulitan utama terjadi pada proses penerjemahan sasaran atasan oleh bawahan. Seringkali, atasan memberikan sasaran yang cakupannya terlalu luas seperti "tingkatkan kinerja," atau "kembangkan perusahaan," sehingga bawahan kesulitan menerjemahkan sasaran ini dan akhirnya salah mengintepretasi maksud sasaran itu.

Pendekatan kedua disebut dengan management by objective atau MBO. Pada pendekatan ini, sasaran dan tujuan organisasi tidak ditentukan oleh pimpinan puncak saja, tetapi juga oleh pegawai. Pimpinan dan pegawai bersama-sama membuat sasaran-sasaran yang ingin mereka capai. Dengan begini, pegawai akan merasa dihargai sehingga produktivitas mereka akan meningkat. Rencana biasanya mencakup alokasi sumber daya, jadwa, dan tindakan-tindakan penting lainnya.

2. Organizing (Pengorganisasian)

Suatu proses pembagian kerja atau pengaturan kerja bersama dari para anggota suatu organisasi. Dalam pengorganisasian pemerintahan pada prinsipnya berguna untuk menunjukkan cara-cara tentang upaya pemberdayaan sumber daya manusia (pegawai) agar dapar bekerja sama dalam suatu sistem dengan harapan dapat mencapai tujuan pemerintah daerah yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, maka pengorganisasian dapat dimaknai sebagai berikut:

  1. Cara manajemen merancang struktur formal untuk menggunakan yang paling efektif sumberdaya-sumberdaya keuangan, fisik, bahan baku, dan pegawai.
  2. Pengelompokan kegiatan-kegiatan yang diikuti dengan penugasan seseorang pimpinan yang diberi wewenang untuk mengawasi anggotaanggota kelompok.
  3. Hubungan-hubungan antara fungsi-fungsi, jabatan-jabatan, tugas-tugas, dan para pegawai.
  4. Cara pimpinan dalam membagi tugas-tugas lebih lanjut yang harus dilaksanakan pada masing-masing unit kerja dengan cara mendelegasikan wewenangnya.

Dari petunjuk di atas, secara umum dapat dipahami bahwa fungsi pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan proses pembagian kerja atau pengelompokan tugas-tugas diantara anggota pemerintah daerah. Maksudnya adalah agar tujuan pemerintah secara menyeluruh dapat dicapai secara efisien mungkin.

Menurut Y.Warella, pengorganisasian mencakup beberapa aspek penting yang menyangkut struktur organisasi, yaitu:

  1. Departementalisasi, yaitu pengelompokan kegiatan sehingga pekerjaan yang serupa dan saling berkaitan dapat dilakukan bersama.
  2. Pembagian kerja, yaitu pemecahan tugas sehingga setiap individu hanya bertanggung jawab dan melakukan sejumlah kegiatan-kegiatan tertentu saja.
  3. Koordinasi, yaitu proses untuk memadukan kegiatan-kegiatan dan sasaran unit-unit organisasi yang terpisah guna mencapai tujuan bersama secara efisien.
  4. Rentangan manajemen, berupa banyaknya jumlah bawahan yang dapat dikendalikan secara efektif oleh seorang atasan. Dengan adanya pengorganisasian, berarti menunjukkan adanya pengelompokan tugas atau pekerjaan yang terdiri atas.
  5. Pengelompokan atas dasar fungsi, yaitu penyesuaian pekerjaan dengan fungsi tugasnya, misalnya Pekerjaan Umum (PU) fungsi tugasnya pembuatan jalan, irigasi, tata bangunan, dan lain-lain tugas yang termasuk dalam lingkup pekerjaan umum

3. Staffing (Kepegawaian)

Staffing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu fungsi manajemen yang berupa penyusunan personalia sejak dari merekrut  pegawai, penempatan dan pengembangannya sehingga setiap pegawai dapat memberi daya guna maksimal kepada pemerintah, dalam artian “the right man in the right place” .

Pengadaan pegawai baru (rekrutmen) Dimaksudkan untuk menampung calon yang cukup banyak untuk diadakan seleksi untuk mendapatkan calon pegawai yang memenuhi syarat-sayarat administrasi secara umum. Seleksi dapat dilakukan dalam 2 macam, yaitu seleksi umum (untuk kebutuhan tenaga yang bersifat umum) dan seleksi khusus (untuk kebutuhan tenagatenaga spesialis/ahli dibidang tertentu).

Bagian terpenting dari pengadaan adalah suatu pernyataan tentang kedudukan dari setiap pekerjaan (job description/posision description), yang menguraikan mengenai nama, tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Pemilihan dan Penempatan jika telah ditentukan kualifikasi untuk masing kedudukan pekerjaan maka selanjutnya adalah diadakan pemilihan (seleksi) melalui tahapan-tahapan seleksi mulai test tertulis/CAT, kesehatan, test psikologi, wawancara  dan presentasi seperti yang dilakukan BKPSDMD dalam Tes Asessment Aparatur Penelusuran Kader Potensial.

Dalam meningkatkan kinerja pegawai bisa dilakukan pemindahan yang berupa promosi, mutasi, demosi.

Promosi adalah memberikan tanggung jawab dan wewenang yang lebih besar kepada pegawai, dengan kata lain promosi adalah kenaikan pangkat/jabatan yang lebih tinggi, merupakan salah satu usaha untuk memajukan/mengembangkan pegawai. Dengan promosi dapat memberikan pegawai hal-hal sebagai berikut :Mendorong motivasi pegawai, menaikan semangat/gairah kerja pegawai, menaikan moral dan efisiensi pegawai, mewujudkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat.

Mutasi adalah memindahkan pegawai dari jabatan yang satu ke jabatan yang lain dalam satu tingkatan secara horizontal. Tujan mutasi adalah : Untuk mewujudkan penempatan pegawai pada posisi yang tepat, untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan pada jabatan semula, untuk menjamin kepercayaan bahwa mereka tidak akan diberhentikan karena kurang cakap pada jabatan semula, menciptakan lingkungan baru yang mungkin akan meningkatkan prestasi kerjanya.

Demosi adalah suatu tindakan memberikan kekuasaan dan tanggung jawab yang lebih kecil, dengan kata lain penurunan  pangkat/jabatan karena dinilai kurang cakap dan kurang berprestasi pada jabatan tersebut

Selain hal yang disebutkan diatas peningkatan kinerja pegawai dapat dilakukan dalam latihan dan pengembangan, dimana latihan dan pengembangan adalah suatu pendekatan sistematik untuk memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan diri memanfaatkan kekuatan dan kemampuan untuk keperluan organisasi, beberapa pendekatan yang digunakan antara lain rotasi dimana pegawai dalam jangka waktu tertentu bekerja pada serangkaian pekerjaan dengan berbagai keterampilan dan pendekatan metode palatihan di luar tempat kerja.

4. Directing (Arahan)

Directing/commanding dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar setuju yang telah ditetapkan semula. Directing / commanding bukan saja agar pegawai melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu kegiatan, tetapi dapat pula berfungsi mengkoordinasi kegiatan berbagai unsur lembaga agar efektif tertuju kepada realisasi tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Pengarahan adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota pemerintah berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan dan usaha-usaha pemerintah, dalam hal ini adalah tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga pemerintah.

Directing bertujuan agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik. Para ahli banyak berpendapat kalau suatu pengarahan merupakan fungsi terpenting dalam manajemen. Karena merupakan fungsi terpenting maka hendaknya pengarahan ini benar-benar dilakukan dengan baik oleh seorang pemimpin.

Seorang pemimpin yang baik hendaknya sering memberi masukan-masukan kepada pegawainya karena hal tersebut dapat menunjang prestasi kerja pegawai. Seorang pegawai juga layaknya manusia biasa yang senang dengan adanya suatu perhatian dari yang lain, apabila perhatian tersebut dapat membantu meningkatkan kinerja mereka. Dari definisi diatas terdapat suatu cara yang tepat untuk digunakan yaitu: Melakukan orientasi tentang tugas yang akan dilakukan, Memberikan petunjuk umum dan khusus, mempengaruhi anggota, dan memotivasi. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan pengarahan yang tepat, Cara-cara pengarahan yang dilakukan dapat berupa :

  1. Orientasi merupakan cara pengarahan dengan memberikan informasi yang perlu supaya kegiatan dapat dilakukan dengan baik.
  2. Perintah merupakan permintaan dari pimpinan kepada orang yang berada di bawahnya untuk melakukan atau mengulangi suatu kegiatan tertentu pada keadaan tertentu.
  3. Pendelegasian wewenang ini pimpinan melimpahkan sebagian dari wewenang yang dimilikinya kepada bawahannya. 

Kemampuan seorang pemimpin untuk memotivasi dan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi akan menentukan efektifitas pemimpin. Pemimpin yang dapat melihat motivasi sebagai suatu sistem akan mampu memperkirakan perilaku dari bawahannya. Motivasi seperti yang telah disebutkan diatas, akan mempengaruhi, mengarahkan dan berkomunikasi dengan bawahannya, yang selanjutnya akan menentukan efektifitas tujuan (goal) yang diharapkan pemimpin juga meningkatkan efisiensi kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan dinamis.

Jadi dengan diterapkan POSD dalam tata kelola (manajemen) pemerintahan daerah menjadi penting karena pemerintah adalah ujung tombak yang bertanggung jawab dalam mencapai cita - cita kesejahteraan. Oleh sebab itu manajemen pemerintahan harus membuat kebijakan-kebijakan pro publik seperti yang termuat di dalam Undang – Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Agar kebijakan tersebut pro publik maka pemerintahan daerah harus meningkatkan kualitas fungsi manajemen dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu diharapkan proses planning, organizing, staffing dan directing dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penulis: 
Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
441,127 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
424,414 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,141 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,221 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
142,440 kali dilihat