2014, Cuti Bersama PNS Hanya 4 Hari (Translate)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya, mungkin sampai saat ini masih ada yang belum mengetahui apa itu Libur Nasional dan Cuti Bersama. Begitu juga dengan aturan-aturan yang mengaturnya.

Sebagai seorang PNS, memang sepatutnya mengetahui aturan-aturan kepegawaian, termasuk di dalamnya aturan yang berkaitan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Ketika kita sudah mengetahuinya, maka kegiatan dan tugas rutin yang telah direncanakan selama satu periode anggaran diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan target yang ditetapkan dapat tercapai.

Cuti sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu, dan berlaku juga bagi PNS. Sedangkan maksud dan tujuan dari cuti dan juga pemberian cuti adalah dalam rangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani.

Aturan terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS khususnya tahun 2014,  telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu, Libur Bersama PNS ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/MENPAN_RB/08.2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Dalam Surat Edaran Menpan & RB Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, dijelaskan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit oleh hari Libur Nasional atau hari Cuti Bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa, dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya, untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif PNS dalam seminggu, yaitu 37,5 jam. Khusus penetapan hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2014 bagi PNS akan diumumkan kemudian.

Ketentuan Cuti Bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru pada sekolah dan Dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976.

Adapun bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, antara lain: Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, dan lain-lain, agar pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Ingat! kepada setiap pimpinan pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dilingkungan masing-masing. Dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fd/ah/BKD Babel). 14/04/2014

Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014

a.   Hari Libur Nasional Tahun 2014

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

1  Januari

Rabu

Tahun Baru 2014

2.

14  Januari

Selasa

Maulid Nabi Muhammad SAW

3.

31 Januari

Jum’at

Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili

4.

31 Maret

Senin

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1936

5.

18 April

Jum’at

Wafat Isa Almasih

6.

1 Mei

Kamis

Memperingati hari Buruh Internasional

7.

15 Mei

Kamis

Hari Raya Waisak 2558

8.

27 Mei

Selasa

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

9.

29 Mei

Kamis

Kenaikan Isa Almasih

10.

28-29 Juli

Senin-Selasa

Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijryah

11.

17 Agustus

Minggu

Hari Kemerdekaan RI

12.

5 Oktober

Minggu

Hari Idul Adha 1435 Hijryah

13.

25 Oktober

Sabtu

Tahun Baru 1436 Hijriyah

14.

25 Desember

Kamis

Hari Raya Natal

b.  Cuti Bersama Tahun 2014

No

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

30-31 Juli dan 1 Agustus

Rabu, Kamis dan Jum’at

Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah

2.

26 Desember

Jum’at

Hari Raya Natal

 

English Version

2014, Together Leave Of Absence PNS Only 4 Days

Civil Servant (PNS) which is in the work environment Bangka Belitung Islands Government in particular, perhaps until now there who do not know what it is and leave the Joint National Holiday. So also with the rules that govern them.

As a civil servant, it should know the rules of employment, including rules relating to the Joint National Holidays and Leave. As we already know, the activities and routine tasks that have been planned during the budget period is expected to be implemented properly and the target can be achieved.

Leave as Government Regulation No. 24 of 1976, is a state of absence from work is allowed within a certain period, and applies also to civil servants. While the intent and purpose of the leave and also giving time off is in order to attempt to ensure physical fitness and spiritual.

Rules relating to National Holidays and Leave Together PNS particularly in 2014, has been listed in the Circular Letter (SE) ​​Number 13 Year 2013 on the Implementation of Public Holidays and Leaves Together In 2014 issued by the Ministry of Administrative Reform and Bureaucratic Reform.

In addition, the Joint Public PNS is also contained in the Joint Decree of the Minister of Religious Affairs, Minister of Manpower and Transmigration, Minister of Administrative Reform and Bureaucratic Reform, No. 5, 2013, No. 335 in 2013, No. 05 / SKB / MENPAN_RB / 08.2013 of the Day Public Holidays and Leaves Together In 2014.

In Circular Letter for Administrative and Bureaucratic About Implementation of Public Holidays and Leaves Together 2014, explained that the implementation of the Joint leave of absence calculated by subtracting annual leave entitlements of civil servants in accorandce with the laws and regulations that apply to each agency / institution.

For agencies that enforce six working days, if there is a work day Saturday flanked by the day or day National Holiday and Leave Together Sunday, the Saturday in question defined as regular holidays, and lost working hours are taken into account (replaced) with working hours effective on the business day next week, to meet the requirements of civil servants effective number of hours worked in a week, which is 37.5 hours. Establishment of the Joint Special Leave Eid 2014 for civil servants will be announced later.

Shared Leave provisions do not apply to civil servants who become teachers in schools and lecturers at colleges that receive vacation according to the legislation in force, as provided for in Article 8 of Government Regulation No. 24 of 1976.

As for the unit / work unit functioning organization provide direct services to the public and include the wider community, such as: hospitals, health centers, Telecommunications, Electricity, Water, Fire, etc., in order to unit leader / unit concerned can set the assignment of an employee of the Joint National Holidays and leave the set, so that service delivery to the public continues to run as it should.

Remember! to every government leaders to make the setting and monitoring of the implementation of the holidays and leave with the environment, respectively. And if there are employees who are absent from work for no apparent reason after executing should be taken off with an increase in disciplinary measures in accorandce with the legislation in force. (sk/hh/BKD Babel). 30/09/2014

The following schedule and leave the Joint National Holidays 2014
a. Public Holidays 2014

No

Date

Day

Remarks

1.

1  January

Wednesday

New Year 2014

2.

14  January

Tuesday

Birthday of Prophet Muhammad SAW

3.

31 January

Friday

Lunar New Year 2565 Kongzili

4.

31 March

Monday

Nyepi Saka New Year 1936

5.

18 April

Friday

Jesus Christ Died

6.

1 May

Thursday

Commemorating the International Labour

7.

15 May

Thursday

Waisak Day 2558

8.

27 May

Tuesday

Isra Mi'raj Prophet Muhammad SAW

9.

29 May

Thursday

Ascension

10.

28-29 July

Monday-Tuesday

Eid 1435 Hijryah

11.

17 August

Sunday

Independence Day RI

12.

5 October

Sunday

Eid Day 1435Hijryah

13.

25 October

Saturday

New Year 1436 Hijryah

14.

25 December

Thursday

Christmas Day

 

b. Leaves Together In 2014

No

Date

Day

Remarks

1.

30-31 July and 1 August

Wednesday, Thursday and Friday

Eid al-Fitri 1435 Hijryah

2.

26 December

Friday

Christmas Day

Penulis: 
Fran Darmawan, S.Kom
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
441,135 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
424,414 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,141 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,221 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
142,441 kali dilihat