Mungkin sebagian masyarakat kita sudah mengenal satuan polisi pamong paraja (Satpol PP) sebagai polisi-nya para pedagang kaki lima di pasar. Petugas yang memburu dan mengejar para pedagang kaki lima yang secara liar menggelar lapaknya. Petugas yang mengangkut kemudian menyita gerobak beserta barang dagangan pedagang yang melanggar peraturan. Atau petugas yang mengejar-ngejar penambang liar di kawasan milik Pemerintah. Petugas penghalau demo yang selalu ada di setiap titik-titik aset pemerintah. Padahal, banyak hal yang tidak kita ketahui tentang Satpol PP. Pekerjaan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak hanya mengurusi para pedagang, penambang liar, dan demonstrasi, namun ada juga tugas lain yang mungkin saja bisa bersinggungan dengan aparatur atau badan hukum lain apabila terdapat pelanggaran. Tugas yang diemban Satpol PP sebenarnya cukup berat.
Menurut Pasal 55 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Lembaga Teknis Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta membantu Gubernur dalam menegakkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat (Pasal 56). Satpol PP berwenang melakukan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Misalnya, ada Pegawai Negeri Sipil yang terkena sidak ketika sedang berkeliaran saat jam kerja di tempat-tempat umum seperti restoran, pasar, dan sebagainya. Satpol PP berwenang melakukan penangkapan dan memproses pelanggaran tersebut bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perbuatan PNS tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Papan-papan reklame yang dipasang sembarangan dan asal-asalan juga bisa di sidak dan diproses oleh Satpol PP, karena melanggar peraturan tentang tata ruang kota. Atribut-atribut kampanye yang dipasang sebelum waktunya dan tidak sesuai ketentuan pun adalah suatu bentuk pelanggaran yang menjadi tugas Satpol PP untuk menertibkannya bersama Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perkara lain yang juga sering kita abaikan adalah merokok di tempat umum. Kita tak menyadari tempat yang dibatasi dinding dan atap, tidak ada sirkulasi udara dengan baik, dekat dari tempat orang berlalu lalang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, dan merokok di tempat tersebut, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan masih banyak jenis-jenis pelanggaran lain yang menjadi wewenang satpol PP untuk menertibkannya.
Kemudian, satpol PP yang sudah diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. Sekretariat PPNS ini, berkedudukan di Satpol PP sesuai dengan pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PPNS Daerah sesuai dengan bidang tugasnya wajib melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukumnya, membuat Berita Acara setiap tindakan, kemudian melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP dan Linmas (Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2015).
Selain itu, Satpol PP melalui fungsi linmasnya bergerak sebagai satuan yang siaga dan tanggap bencana. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, bahwa Satpol PP bersama Satlinmas yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan bersama-sama disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Misalnya, ketika terjadi bencana banjir Februari 2016 lalu di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satpol PP bersama Satlinmas turun langsung ke lokasi banjir untuk membantu para korban banjir dan menyalurkan bantuan dari para donatur. Tak hanya itu, Satpol PP dan Satlinmas bahu-membahu bersama masyarakat membersihkan lingkungan pasca banjir.
Pengamanan dan pengawalan tamu VVIP termasuk pejabat negara dan tamu negara pun merupakan tugas Satpol PP. Satpol PP menjamin keselamatan dan keamanan para pejabat negara dan tamu negara yang sedang berkunjung atau melaksanakan tugasnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga termasuk tupoksi Satpol PP. Satpol PP melakukan tugas tersebut, untuk menjaga PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pelaku bisnis ataupun masyarakat yang tidak menyetorkan pajak kepada negara. Tugas ini biasanya dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ada juga tugas pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan yang berskala massal misalnya pengamanan pada acara pelepasan calon jemaah haji dan penyambutan para jemaah haji di Kementerian Agama Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengamanan aset-aset milik Pemerintah beserta Pejabat Pemerintah pun dilakoni Satpol PP seperti pelaksanaan piket penjagaan di Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kantor Gubernur, Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan sebagainya.
Serangkaian beban tugas yang diemban Satpol PP tersebut, sehingga mereka berhak atas sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan tunjangan khusus dan piket sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pasal 7. Satpol PP bukanlah instansi ‘buangan’ seperti yang sering terdengar diisukan di kalangan pegawai Pemerintah. Satpol PP merupakan instansi yang special, karena merupakan ujung tombak penegakan Peraturan perundang-undangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Satpol PP memang dituntut untuk memiliki fisik yang bugar, disiplin, dan skill/kemampuan lebih tinggi, karena mereka menjadi contoh dan panutan bagi pegawai instansi lainnya.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, dikatakan bahwa polisi pamong praja merupakan jabatan karier. Jabatan fungsional polisi pamong praja termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif dengan instansi pembina yaitu Kementerian Dalam Negeri. Artinya, Satpol PP memang bukan pekerjaan ‘santai’. Jabatan fungsional polisi pamong praja merupakan jabatan yang menjanjikan bagi Aparatur Sipil Negara yang mau dan mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat. Output atau keluaran pekerjaan mereka jelas dengan melampirkan bukti fisik hasil pekerjaan. Kenaikan pangkat dihitung berdasarkan angka kredit. Tentunya, hal ini bukan main-main. Sama halnya seperti jabatan-jabatan fungsional tertentu lain, seperti jabatan fungsional pranata humas, pranata komputer, arsiparis, widyaiswara, dan sebagainya, Satpol PP bukanlah pekerjaan yang bisa dipandang sebelah mata. Dari uraian di atas, paling tidak kita yang tadi belum kenal, kini mengenal apa itu Satpol PP, termasuk tugas pokok dan fungsinya.
- 4639 reads