Stigma Negatif Mantan Napi Korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hal Stigma

           Dalam istilah "stigma sosial", yaitu tanda bahwa seseorang dianggap ternoda dan karenanya mempunyai watak yang tercela, misalnya seorang bekas narapidana yang dianggap tidak layak dipercayai dan dihormati.Stigma sendiri muncul karena adanya norma-norma agama yang menjadi tolak ukur, apakah seseorang itu pantas mendapat stigma atau tidak. Karena untuk takaran stigma sendiri, seseorang itu “harus” berdosa atau tidak. Jika dinilai berdosa, maka stigma layak untuk disandangkan.

          Masalah moralitas juga menjadi bagian dari munculnya stigma. Ketika ada yang berpandangan bahwa yang paling bermoral adalah yang paling benar, lalu bagaimana dengan orang yang dikategorikan  nasibnya tidak beruntung dan keadaan yang menuntutnya untuk melepas atribut yang selalu dijunjung tinggi tersebut. Dilema Ini sangat menyedihkan terhadap PNS sebagai orang yang menjalankan pelayanan publik dan menjadi birokrat justru memiliki standar yang Persyaratan dasar yang diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Management PNS, salah satu dari sembilan syarat dasar adalah berkelakuan baik. Jadi, sama sekali tidak boleh ada kasus yang disandangnya mendapatkan putusan pengadilan   lalu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ). Tindakan pembersihkan kepada PNS yang terjerat kasus korupsi mulai dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung proses pemberhentian kepada 22 PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Dampak negatif

        Korupsi mempunyai pemahaman arti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar, suap adalah tindakan seorang pejabat publik, politisi PNS serta masyarakat yang terlibat dalam tindakan tidak wajar dan ilegal menyalahgunakan publik kerpercayaan kewenangan mereka untuk mendapatkan unilateral. Bahkan sekarang korupsi di kalangan birokrat dan parlemen hal tidak tabu, tumbuh dalam hirarki dan menyisir pelosok daerah seperti korupsi mustahil dihapus. Pertanyaan seperti ini selalu muncul dalam kehidupan sehari-hari di negeri tercinta. Pemerintah telah membentuk institusi untuk memerangi korupsi, justru para pelakunya senantiasa bertam dijebloskan ke hotel prodeo., kadangkala meenimbulkan fenomena keraguan publik.

       Stigma negatif yang  disematkan terhadap para koruptor masyarakat Indonesia telah melahirkan mirisnya rasa keadilan bahkan seolah-olah hak sosial menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia tercabut dari lingkungan pergaulan. Fenomena korupsi yang sering menjerat berbagai kalangan baik pejabat maupun masyarakat telah berdampak negatif luar biasa. Mantan narapidana / sudah bebas menjalani hukuman dari lapas ( Lembaga pemasyarakatan ) tetap dianggap jahat oleh masyarakat meskipun mereka punya hak berbaur dalam masyarakat. Paradigma sebagai sampah masyarakat inilah kadangkala masih kerap menjadi sumber konflik. Sikap mengucilkan dalam pergaulan dan kesempatan mendapatkan hak-hak sebagai warga negara terjadi secara signifikan karena kecendrungan menghukum setelah menjalani masa hukuman berakibat menghambat aktifitas berbagai hal. Ini menyulitkan untuk berbaur karena sikap penolakan tidak manusiawi berakhir kehilangan hak asasi manusia khususnya di Bangka Belitung.

Upaya pemahaman

          Pengakuan masyarakat / lingkungan kerja terhadap mantan napi korupsi sangat dibutuhkan secara terbuka tidak ada lagi rasa sinis kepada mereka. Penghilangan label mantan narapidana korupsi yang dianggap cenderung merugikan negara harus segera diubah secara perlahan supaya kesadaran untuk menerima kembali kehadiran mereka dalam lingkungan secara sukarela dan ikhlas. Pemahaman baru mereka bukan sampah masyarakat karena di dalam Lapas Narapidana telah dibina/dididik,diluruskan dan diperbaiki kembali ke jalan yang benar sesuai kaidah yang berlaku, sehingga tidak terjerumus lagi atau mengulangi kejahatan dan/atau pelanggaran yang sama dan yang lainnya, inilah modal kepercayaan memulai dunia baru kehidupan.

          Mantan ini sesuai dengan landasan negara baik Pancasila maupun UUD 1945 dapat berkifrah kembali untuk menjalankan perannya sebagai warga negara Indonesia membangun sesuai potensi dimiliki. Kesempatan beraktifitas telah dijamin oleh negara namun membutuhkan proses secara bertahap untuk memasuki kesempatan kembali seperti semua seperti pembatasan menjadi anggota Legislatif dan sebagainya. Kemampuan menyesuaikan diri setelah menjalani hukuman senantiasa harus disertai mental optimal sehingga pandangan negatif berangsur-angsur pulih di tengah masyarakat/lingkungan keluarga.

         Harkat manusia Indonesia sejati dapat dinikmati kembali sama dengan warga negara yang lain, stigma buruk dari masyarakat akan sirna bila adanya keingingan untuk berubah sesuai norma yang berlaku dan berusaha berbaur menempatkan jati diri sesungguhnya sebagai insan berguna. Proses sosialisasi mantan narapidana menuju masayarakat yang sesungguhnya tidaklah sulit dilakukan bila mau menyadari tindakan salah di masa lalu, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses sosialisasi seorang mantan narapidana untuk mempercepat pengakuan dan penerimaan kehadiran mereka secara ikhlas sehingga tidak kembali berbuat kesalahan yang sama.

  • Peran Keluarga

    Untuk menghilangkan beban psikologis seorang mantan napi korupsi dibutuhkan peran keluarga membantu mendampinginya selama masa beradaptasi dengan menumbuhkan rasa percaya diri untuk cepat pulih sehingga tidak mudah kaget dan berakibat fatal ketika ada warga masyarakat mengejek/sinis terhadap dirinya serta memarginalkannya.

    Keluarga adalah tempat labuhan hati untuk bertukar pikiran menghadapi dunia nyata setelah bebas dari hukuman, solusi harus diberikan agar tidak prustasi berlanjut melingkupinya, anggota keluarga memberikan rasa kasih dan solusi ketika yang bersangkutan merasa tertekan dan merasa pesimis menikmati kehidupan di masyarakat. Anggota kelurga yang kembali dari sesuatu menuju sesuatu, kembali dari sifat-sifat yang tercela menuju sifat-sifat yang terpuji hendaknya diterima dengan lapang dada dan penuh harapan bukan sebaliknya.

  • Peran Tokoh Agama

        Rasa cemas kembali ke kehidupan baru bagi mantan napi korupsi sangat menghantui tanpa alas an yang jelas, disinilah peran tokoh agama berpartisipasi memberikan bimbingan rohani, ketenangan jiwa diharapkan untuk segera pulih seperti semula. Sebagai muslim terhadap saudara kita yang mendapat musibah hendaknya mau peduli sesama umat Islam, dianjurkan untuk saling memaafkan dan memberi kesempatan kepada orang lain yang ingin memperbaiki diri dan taubat.

          Para mantan napi korupsi diharapkan bias menunjukkan sikap dan pengabdian yang lebih baik kepada masyarakat dalam berbagai tindakan positif. Tentu sikap sinis dan kurang mendapat respon aka nada namun semua akan sirna secara perlahan-lahan bila mau menyadari kekeliruan masa lalu, peran tokoh agama sangat penting membimbing serta menjernihkan perasaan mereka agar bisa kembali seperti semula dalam kehidupan.Memohon ampun kepada Allah dan rajin beribadah sebagai solusi mengatasi semua ini, kita senantiasa berharap umat muslim dapat menerima mereka  dalam kehidupan sehari- hari sehingga tercipta kedamaian dan kententraman dalam hidup bermasyarakat.

Kecemburuan Sosial

Mantan napi Biasa susah cari kerja, bekas koruptor gampang banget jadi caleg/mencari pekerjaan baru kata-kata seperti ini di tengah masyarakat banyak dijumpai dalam obrolan sehari- hari baik di warung kopi, rumah makan, organisasi dan sebagianya memang miris melihat dan mendengarnya tapi itu kenyataan pahit yang dihadapi para mantan napi. Lalu apakah semuanya benar ? tentu tidak karena ada juga mantan napi korupsi menderita lahir batin akibat menerima hukuman.

Potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memperbaiki kehidupan, berkomitmen dalam memanfaatkan bantuan untuk mengubah perilaku, jati diri jelas dengan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, mengikuti aturan yang ditetapkan dalam program rehabilitasi, didukung oleh keluarga dan masyarakat sekitar. Harus ada niat yang kuat dalam diri mantan narapidana untuk dapat membuat perubahan yang lebih baik bagi lingkungan sekitar untuk tidak lagi mengulang kejahatan dan kembali menjadi narapidana di lapas. Memang perbedaan antara mantan napi biasa dan korupsi biasanya dapat diketahui secara nyata dari :

  1. Latar belakang keluarga baik
  2. Pendidikan
  3. Pengalaman dalam bekerja
  4. Jaringan mengembangkan usaha
  5. Modal yang cukup
  6. Kepercayaan diri dan dari pihak lain

Beberapa hal di atas yang akhirnya memberikan peluang terhadap mantan napi korupsi lebih unggul mendapatakan kehidupan dalam berbagai bidang pekerjaan.

            Rasa pesimis setiap mantan napi tentu ada hanya saja bagaimana mengantisipasi tindakan di masyarakat tidak negatif yang akhirnya tetap menempel stigma tidak sedap. Ironis kadangkala melihatnya hal seperti ini menumbuhkan jurang kecemburuan berkesempatan sama-sama sebagai warga negara namun ada perbedaan untuk kembali karena sanksi sosial. Rasa keadilan diterima dengan paradigma beda dimana mantan koruptor lebih progresif dalam memperbaiki kehidupan, label “ sampah masyarakat “ cepat pulih beda dengan napi lainnya melekat sampai akhir hayat.

Solusi

          Mantan napi korupsi hendaknya tidak lagi mengalami stigma negatif sebagai suatu ketidakadilan yang ada di masyarakat. Marginalisasi dalam pergaulan segera diakhiri mengingat mereka berhak mendapatkan hak yang sama dengan warga negara yang lain. Hukuman selama di Lembaga pemasyarakatan telah cukup memberikan hukuman, mengembalikan rasa percaya diri  dan menjalankan hidup normal sehari-hari terbuka lebar sehingga memeperoleh kepercayaan kembali. Tidak ada lagi istilah pengucilan menjalin hubungan yang harmoni sesama manusia Indonesia membuat ketenangan dalam kehidupan.

         Hati nurani berbicara untuk menerima saudara kita yang terkena permasalahan hukum dan telah menjalani sesuai keputusan pengadilan, untuk itu diperlukan kebesaran hati kita :

  1. Hapuskan diskriminasi
  2. Merangkul mantan napi dalam pergaulan
  3. Hilangkan prasangka buruk
  4. Memberikan kesempatan kembali beraktivitas
  5. Meninjau kembali pemecatan oleh institusi

Adanya pengakuan harus muncul dari lingkungan masyarakat kita seperti di atas, beberapa kendala hendaknya dihilangkan untuk memudahkan saudara-saudara kita bernasib kurang beruntung untuk menikmati kesempatan mendedikasikan dirinya sesuai potensi dimiliki sehingga akan sangat berguna bagi keluarga dan masyarakat.

            Setiap insan Indonesia berhak mengisi pembangunan karena Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjamin, maka inilah waktunya membuktikan jati diri sesungguhnya bahwa dinamika kehidupan bukan untuk disesali walaupun kepahitan telah dirasakan dalam beberapa waktu terpisah dari orang lain. Penyesalan tiadalah berguna jalan menuju perubahan selalu terbuka kembali melihat masa depan, biarlah masal alu berlalu untuk bahan evaluasi masa depan. Lingkungan kehidupan akan membuka diri menerima para mantan napi korupsi khusunya begitu mendeklarasikan “saya manusia baru” dilema apapun siap meleburnya menjadi sumber inspirasi/semangat baru.

Referensi :

http://kbbi.we.id/stigm

https://belajarmembuatartikelhukum.wordpress.com/2014/09/26/mantan-narapidana- bukan-sampah-masyarakat-2

http://www.dakwatuna.com/2015/10/28/76336/dilema-mantan-napi-jadi-pemimpin/#ixzz5XvJi6w00

 

Negative Stigma of Former Corruption Prisoners in the Bangka Belitung Islands Province

Stigma

           In the term "social stigma", that is a sign that a person is considered tarnished and therefore has a disgraceful character, for example a former prisoner who is deemed unworthy of trust and respect. Stigma itself arises because of the existence of religious norms that are a benchmark, is someone appropriate get stigmatized or not. Because for the measure of stigma itself, someone is "must" sin or not. If judged to be sinful, then the stigma is worthy of being imputed.

          The issue of morality is also part of the emergence of stigma. When there is a view that the most moral is the most correct, then what about the person who is categorized as having an unlucky fate and the conditions that require him to release the attributes that are always upheld. This dilemma is very sad for civil servants as people who carry out public services and become bureaucrats. In fact, they have a standard that is a basic requirement stipulated in PP 11 of 2017 concerning PNS Management, one of the nine basic requirements is good behavior. So, at all, there should not be a case that he bears getting a court ruling and then languishing in a Correctional Institution (Lapas). Cleaning actions for civil servants caught in corruption cases began with the Provincial Government of the Bangka Belitung Islands dismissal process to 22 civil servants who were convicted of corruption cases.

Negative impact

        Corruption has an understanding of the meaning of rotten, damaged, destabilizing, rotating, bribery is the act of a public official, civil servant politicians and the community involved in illegal and illegal acts of misusing public trust in their authority to get unilateral. Even now corruption among bureaucrats and parliaments is not taboo, growing in the hierarchy and combing remote areas such as corruption is impossible to remove. Questions like this always appear in everyday life in my beloved country. The government has formed an institution to fight corruption, in fact the perpetrators have always been thrown into prodeo hotels, sometimes resulting in the phenomenon of public doubt.

       The negative stigma attached to the corruptors of the Indonesian community has given birth to a sense of justice, even as if social rights live their lives as citizens of Indonesia deprived of their social environment. The phenomenon of corruption that often ensnares various circles of both officials and society has had a tremendous negative impact. Former prisoners / already free to serve sentences from prisons (correctional institutions) are still considered evil by the community even though they have the right to mingle in society. This paradigm as community garbage is sometimes still a frequent source of conflict. The attitude of isolation in association and the opportunity to obtain rights as citizens occur significantly because of the tendency to punish after serving a sentence resulting in inhibiting activities of various things. This makes it difficult to mingle because the inhuman attitude of rejection ends in losing human rights, especially in Bangka Belitung.

Understanding effort

Recognition of the community / work environment towards former corruption prisoners is urgently needed openly there is no cynicism to them. The label removal of former corruption inmates who are deemed inclined to harm the state must be changed slowly so that awareness to accept their presence in the environment is voluntary and sincere. Their new understanding is not community trash because in Prison Prisoners have been trained / educated, straightened and repaired back to the right path according to the applicable rules, so that they do not fall back or repeat the same crimes and / or violations and others, this is the trust capital to start new world of life.

          This former in accordance with the state foundation both the Pancasila and the 1945 Constitution can move back to carry out its role as an Indonesian citizen to build according to their potential. Opportunities for activity have been guaranteed by the state but require a gradual process to enter the opportunity to return like all such as limiting being a member of the Legislature and so on. The ability to adjust after serving a sentence must always be accompanied by optimal mentality so that a negative view gradually recovers in the community / family environment.

         The value of true Indonesian human beings can be enjoyed again with other citizens, the bad stigma of society will disappear if there is a desire to change according to prevailing norms and try to blend in placing true identity as useful human beings. The process of socializing ex-prisoners towards the real community is not difficult if they want to realize the wrong actions in the past, the role of the community is very much needed in the process of socializing an ex-prisoner to accelerate the recognition and acceptance of their presence so that they do not make the same mistakes.

  • Family Role

    To eliminate the psychological burden of a former corruption prisoner the role of the family is needed to help accompany him throughout the period of adapting to foster self-confidence to recover quickly so that it is not easily shocked and has a fatal impact when a community member mocks / cynics him and marginalizes him.

    The family is a place of heart to exchange ideas to face the real world after being free from punishment, solutions must be given so that the preservation does not cover it, family members give a sense of love and solutions when they feel depressed and feel pessimistic about enjoying life in society. Members of the family who return from something to something, returning from despicable traits towards praiseworthy traits should be welcomed and hopeful, not vice versa.

  • Role of Religious Leaders

Anxiety back to new life for former corruption prisoners is very haunting without a clear reason, this is where the role of religious leaders participate in providing spiritual guidance, the peace of mind is expected to recover as soon as possible. As Muslims towards our brothers who get disaster, they should be willing to care for fellow Muslims, it is recommended to forgive one another and give opportunities to others who want to improve themselves and repent.

          The former corruption prisoners are expected to be able to show a better attitude and service to the community in a variety of positive actions. Of course, cynicism and lack of response, but all will gradually disappear if you want to realize the mistakes of the past, the role of religious leaders is very important to guide and clear their feelings so that they can return to their original life. Request forgiveness to Allah and diligently worship as the solution to overcome all this, we always hope that Muslims can accept them in their daily lives so as to create peace and tranquility in living in a society.

Social jealousy

Former ordinary prisoners find it hard to find work, former corruptors are so easy to become candidates / looking for new jobs words like this in the community are often found in daily chats in coffee shops, restaurants, organizations and some are sad to see and hear but that the bitter reality faced by former prisoners. Then is everything true? Of course not because there are also former corruption inmates who suffer from physical birth as a result of receiving punishment.

The potential and capabilities that can be developed to improve life, are committed to utilizing assistance to change behavior, clear identity with identity cards, family cards, following the rules set out in rehabilitation programs, supported by families and the surrounding community. There must be a strong intention in former prisoners to be able to make better changes for the surrounding environment to no longer repeat the crime and return to being prisoners in prison. Indeed, the differences between former ordinary prisoners and corruption can usually be known clearly from:

  1. Good family background
  2. Education
  3. Work experience
  4. Network develops business
  5. Adequate capital
  6. Confidence and from other parties

Some of the above which ultimately provide opportunities for former corruption inmates to have a better life in various fields of work.

            The pessimism of every ex-prisoner is of course there is only how to anticipate actions in the community that are not negative which ultimately stick to the unpleasant stigma. It is ironic sometimes to see things like this foster a chasm of jealousy to have the opportunity to be together as citizens but there are differences to return because of social sanctions. A sense of justice is accepted with a different paradigm where former corruptors are more progressive in improving their lives, the label "junk of society" is quickly recovering from other prisoners until the end of life.

Solution

          Former prisoners of corruption should no longer experience negative stigma as an injustice that exists in society. Marginalization in association is immediately terminated considering they are entitled to the same rights as other citizens. Penalty while at a penitentiary is enough to provide punishment, restore self-confidence and carry out normal daily life wide open to gain trust again. There is no longer a term of exclusion to establish a relationship that harmonizes with fellow Indonesian human beings to create peace in life.

         The conscience speaks to accepting our brothers who are affected by legal problems and have lived up to the court's decision, for that we need our greatness:

  1. Remove discrimination
  2. Embrace former prisoners in association
  3. Eliminate prejudice
  4. Give the opportunity to return to activity
  5. Reviewing the dismissal by the institution

The existence of confession must emerge from our society as above, some obstacles should be eliminated to make it easier for our brothers and sisters to be fortunate to enjoy the opportunity to dedicate themselves according to their potential so that it will be very useful for family and society.

             Every Indonesian person has the right to fill development because Pancasila and the 1945 Constitution guarantee, so this is the time to prove true identity that the dynamics of life are not to be regretted even though bitterness has been felt for some time apart from others. Regret is not useful. The road to change is always open again to see the future, so that the mass of the pestle passes for future evaluation material. The living environment will open itself to accepting former prisoners of corruption especially when declaring "I am a new man" any dilemma is ready to merge into a new source of inspiration / enthusiasm.

Reference:

http://kbbi.we.id/stigm

Penulis: 
Rachmat Bahmim Safiri, SH., M.Si - WI Madya BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
441,108 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
424,373 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,141 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,220 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
142,417 kali dilihat