Ekonomi memperkirakan pertumbuhan ekonomi Vietnam terus melejit di tengah lesunya perekonomian dunia. Hal ini berbeda dengan negara-negara sekawasan lainnya, termasuk Indonesia, yang proyeksi pertumbuhan ekonominya cenderung melemah (Kompas.com - 01/10/2019)
Seperti dikutip dari Bloomberg, hal itu disebabkan data-data perekonomian yang dirilis akhir pekan kemarin menunjukkan perekonomian negara tersebut tumbuh lebih dari 7 persen pada kuartal III tahun ini.
Ekonom Maybank Linda Liu dan Chua Hak Bin mengatakan, meningkatnya pertumbuhan penanaman modal langsung (FDI) serta permintaan domestik yang kuat, seperti yang ditunjukkan oleh pertumbuhan penjualan ritel, diprediksi akan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Vietnam hingga akhir tahun dan awal 2020 mendatang.
Sementara ekonomi negara-negara sekawasan lainnya, seperti Indonesia, justru diproyeksikan turun. Terakhir EOCD memangkas pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi hanya 5 persen saja dari sebelumnya 5,1 persen. Kondisi tersebut membuat pemerintah Indonesia menjadi khawatir dengan diperparah melambatnya laju investasi dimana Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang kuartal I 2019 Rp195,1 triliun. Angka ini bertumbuh 5,3 persen dibanding capaian tahun sebelumnya Rp185,3 triliun.
Secara keseluruhan, pertumbuhan investasi ini melambat dibanding capaian tahun sebelumnya yang mencatat pertumbuhan 11,8 persen. Dari sisi porsi realisasi, angka ini diketahui sebesar 24,6 persen dari target investasi 2019 yang sebesar Rp792 triliun. (CNN Indonesia | Selasa, 30/04/2019)
Melambatnya investasi yang disebabkan tingginya Country Risk di Indonesia membuat banyak investor angkat kaki dan lebih memilih negara lain dengan tingkat resiko kecil terutama beban dari biaya tenaga kerja, disamping hal tersebut lambatnya proses perijinan dan investasi disinyalir semakin membuat memudarnya iklim investasi di Indonesia.
Melihat kondisi tersebut memacu pemerintah untuk merespon dengan cepat, Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya menitik beratkan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap reformasi struktural terutama penyederhanaan esselonisasi birokrasi menjadi dua level dan digantikan dengan jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/ketrampilan dan kompetansi tertentu. Penyederhanaan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, agile dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik yang diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara. Menanggapi arahan tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran Nomor : 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Akan tetapi dalam surat edaran menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut mengecualikan penyederhanaan birokrasi pada jabatan struktural Eselon III dan Eselon IV bagi jabatan dengan kriteria, antara lain: Memilikitugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan wilayah; atau kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian/Lembaga kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV dan IV. Hal ini sangat kontradiktif dengan apa yang tujuan dalam mengatasi lambatnya proses perijinan dan investasi yang memakan watu lama sehingga disinyalir semakin membuat memudarnya iklim investasi di Indonesia.
Ketidak siapan dalam mengidentifikasi penyederhanaan unit kerja eselonering sangat nampak dengan belum adanya kesesuaian peta jabatan; identifikasi kesetaraan jabatan pada jabatan fungsional yang tersedia; penyelarasan kebutuhan anggaran terkait dengan penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi dikhawatirkan semakin memperburuk kinerja pemerintah.
Untuk itu hendaknya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan upaya-upaya dan kajian serta ujicoba penerpannya dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Hal senada sesuai dengan teori manajemen Sumber daya Manusia dimana menurut Cushway tujuan dari manajemen Sumber daya Manusia antara lain : membuat kebijakan dan pertimbangan; membantu organisasi dalam mencapai tujuan; memberikan dukungan serta menjadi alat dalam menyelesaikan masalah. Dengan penerpan kebijakan tersebut diharpkan dampak yang ditimbulkan atas kebijakan dapat diatasi tanpa harus mengurangi ketercapaian sasaran yang menjadi tujuan dalam kebijakan tersebut.
- 1242 reads