Pintu Masuk Menjadi Aparatur Negara (Transalate)

Reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan nasional serta pelayanan masyarakat.

Arah kebijakan reformasi birokrasi dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik, untuk tingkat pusat maupun di daerah, sehingga mampu mendukung keberhasilan pembangunan diberbagai bidang.

Sebagaimana termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 yang pada tahun ini akan segera berakhir, Kabinet Indonesia Bersatu II dalam implementasi gerakan reformasi birokrasi berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk mewujudkan aparatur negara yang profesional, harus dimulai dari proses rekrutmen PNS. Rekrutmen PNS menjadi pintu masuk seseorang menjadi aparatur negara. Kegagalan dalam proses rekrutmen akan menjadi awal kegagalan proses selanjutnya. Salah satu hal yang patut mendapatkan perhatian dalam proses rekrutmen adalah penetapan formasi.

Harus diketahui bahwa Formasi adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jumlah PNS yang diperlukan ditetapkan berdasarkan beban kerja suatu organisasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. Kebijakan umum formasi CPNS antara lain :

1. Minus Growth, yaitu melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah lebih sedikit dibandingkan dengan pegawai yang berhenti (Batas Usia Pensiun) berdasarkan skala prioritas;

2. Zero Growth, yaitu melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah sama dengan pegawai yang berhenti;

3. Positive Growth, yaitu melaksanakan penerimaan pegawai dengan jumlah lebih besar dibandingkan pegawai yang berhenti dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, persentase belanja pegawai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus memenuhi ketentuan  < 25 % dalam APBD Pemerintah Provinsi dan < 50 % dalam APBD Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya menambah jumlah PNS melalui  pengadaan PNS, seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Khususpengadaan CPNS Tahun 2013, Pemprov Babel membuka sebanyak 250 formasi yang terdiri dari Tenaga Kesehatan 125 formasi dan Tenaga Teknis 125 formasi, melalui metode tes sistem LJK dengan jumlah pelamar sebanyak 6.392 orang, dan yang memenuhi syarat dan lulus menjadi CPNS sebanyak 248 orang. Kemudian, di tahun yang sama juga dilakukan penerimaan PNS dari Honorer K-2 melalui seleksi dengan materi TKD dan TKB sebanyak 2 orang dari honorer Tenaga Teknis yang juga metode seleksi menggunakan LJK.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”. Dalam menentukan kebutuhan pegawai ASN baik PNS maupun PPPK, perlu dilakukan beberapa hal, diantaranya Pertama, penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan perencanaan kebutuhan SDM Aparatur 5 (lima) tahunan dengan rincian per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kedua, memperhatikan rasio antara jumlah PNS dan PPPK dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, APBN/APBD yang digunakan untuk belanja pegawai dengan publik, potensi daerah untuk dikembangkan, serta jumlah PNS yang akan pensiun.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tujuan penetapan formasi, agar satuan-satuan instansi pemerintah yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi.

Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang mesti dilaksanakan untuk mencapai tujuan tersebut. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu PNS yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah PNS yang diperlukan, dan sebaliknya dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya PNS yang diperlukan karena kemajuan teknologi.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.11-7/99 Tanggal 27 Januari 2014 Perihal Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/713.I/M.PAN-RB/I/2014 Tanggal 30 Januari 2014 perihalPenyusunan Kekuatan Pegawai, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun formasi sesuai format perencanaan sumber daya aparatur yang terdiri dari :

a)     Profil Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

b)     Penyusunan Bezetting Tahun 2013;

c)     Pengolahan Formasi Tahun Anggaran 2014;

d)     Data Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain : Unit organisasi yang ada di Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 

Peta Jabatan masing-masing Instansi sesuai dengan analisis jabatan; Jumlah kebutuhan pegawai yang diperlukan berdasarkan kebutuhan Sumber Daya Manusia Aparatur melalui hasil Analisis Beban Kerja (ABK); Jumlah riil PNS yang saat ini tersedia pada masing-masing Instansi; Realisasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013; Perkiraan PNS yang akan berhenti mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan pindah setiap tahunnya; Usul Formasi CPNS dan Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan kekurangan pegawai pada masing-masing jabatan pada setiap Instansi.

Selanjutnya, Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara menyutujui usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Aparatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik menyangkut tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya. (men/ah/BKD Babel). 23/04/2014

 

English Version

 

Being Entrance State Apparatus

Entrance Becoming What Bureaucratic reform is a strategic move to build the state apparatus in order to be more efficient and effective in carrying out the task of governance, national development and community service.

Bureaucratic reform policy direction is intended to improve the professionalism of the state apparatus and to realize good governance, for the central or regional level, so as to support the successful development of various fields.

As stated in the National Medium Term Development Plan 2010-2014, which this year will soon end, the United Indonesia Cabinet II in the implementation of the reform movement of the bureaucracy trying to realize good governance (good governance).

To realize a professional state apparatus, must start from the recruitment of civil servants. Recruitment of civil servants into the entrance of a person into the state apparatus. Failure in the recruitment process will be the beginning of the next process failure. One of the things that deserve attention in the recruitment process is the determination of the formation.

It must be known that the formation is the determination of the amount and composition of the rank of civil servants needed to be able to perform basic tasks set by the competent authority. The number of civil servants is determined based on the required workload of an organization for a certain period based on the type, nature, and the workload that must be implemented. CPNS public policy formation, among others:

Minus Growth, which is carrying out recruitment with less than the number of employees who quit (Retirement Age Limit) based on priorities;

Zero Growth, which is carrying out recruitment by the amount equal to the employee who quit;

Positive Growth, which is carrying out recruitment greater than the number of employees who quit gradually.

Furthermore, the percentage of personnel expenditure to the Regional Budget must comply with <25% in the Provincial Government Budgets and <50% in the budget regency / city governments.

Bangka Belitung Islands Government continues to increase the number of civil servants through the provision of civil servants, as it has done in previous years. Special procurement CPNS In 2013, the province of Bangka Belitung open as many as 250 formation consisting of 125 Medicals and Technical Workers formation 125 formation, through a system test method LJK the number of applicants as many as 6,392 people, and who are eligible and pass as many as 248 people into a civil servant. Then, in the same year was also conducted recruitment of civil servants from the Honorary K-2 through material selection with TKD and TKB by 2 people of honorary Technical Workers are also using the LJK selection method.

Under Article 6 of the Law (UU) No. 5 of 2014 on the Civil Administrative State (ASN) stated that the employee ASN consists of Civil Servants and Government Employees with Employment Agreement ". In determining the need for an ASN both civil servants and first aid, needs to be done several ways, including the First, the preparation needs of the number and type of positions based on job analysis and workload analysis with human resource planning needs Apparatus 5 (five) year with details per year based on priority needs. Second, pay attention to the ratio between the number of civil servants and first aid by the number of population and area, Budget / Budgets are used for personnel expenses with the public, potential areas to be developed, as well as the number of civil servants who will retire.

In accordance with the provisions of Article 56 Paragraph (1) of Law Number 5 Year 2014 on ASN, Government Agencies shall prepare any number and type of positions needs of civil servants based on job analysis and workload analysis. The purpose of the determination of the formation, so that units of government agencies referred to above may have the number and quality of employees that is adequate according to the workload and responsibilities of each organizational unit.

Therefore, organizations should always be adapted to the development of the basic tasks that must be undertaken to achieve these objectives. Because the basic tasks can evolve over time, the amount and quality of civil servants are required to be always adapted to the development of basic tasks. The development of the basic tasks can result in increasingly large number of civil servants are required, and vice versa can also lead to more civil servants least necessary due to technological advances.

Based on the Letter Head of the Civil Service Agency No. K.26-30 / V.11-7 / 99 Date January 27, 2014 Subject Preparation of the Regional Civil Service Formation of Fiscal Year 2014 and the letter of the Minister of Administrative Reform and Bureaucratic Reform of the Republic of Indonesia No. B / 713. I / M.PAN-RB / I / 2014 Date January 30, 2014 concerning the preparation of Employee Strength, Government of Bangka Belitung Islands formations develop appropriate format resource planning apparatus comprising:

Profile of Bangka Belitung Islands;

Preparation of Bezetting in 2013;

Formation Processing Fiscal Year 2014;

Data Local Government Civil Servants Bangka Belitung Islands among others: the organizational unit in the Regional Government of Bangka Belitung Islands;
Map positions of each agency in accordance with the job analysis; The number of required staff needed based on the needs of the Human Resources Apparatus through Workload Analysis results (ABK); The real number of civil servants that are currently available at each institution; Revenues candidate for Civil Servants in 2013; Estimated civil servants will stop reaching Retirement Age Limit (BUP) and moved every year; The proposal CPNS Formation and Education Qualifications in accordance with the shortage of staff in each position at each institution.

Furthermore, the Civil Service Formation Regions for each organizational unit Provincial Government budget is set each year by the Governor after obtaining the written approval of the Minister responsible in the field of utilization of state apparatus, based on consideration of the Head of the Civil Service Agency.

Bangka Belitung Islands Government hopes Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform, State Personnel Board approve the proposed formation of candidates for Civil Servants 2014 to meet the needs of Human Resources Environment Government Apparatus in Bangka Belitung Islands either in relation to health professionals and other technical personnel.

Penulis: 
Muhammad Erisco Nurrahman
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
436,752 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
414,156 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
233,802 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
204,887 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
141,598 kali dilihat