Pentingnya Mengantisipasi Cyberbullying Sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi

Teknologi Informasi dapat membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan kita. Salah satu dampak negatif dari kemajuan Teknologi Informasi adalah munculnya Cyberbullying. Cyberbullying adalah perlakuan yang ditujukan untuk mempermalukan, menakut-nakuti, melukai, atau menyebabkan kerugian bagi pihak yang lemah dengan menggunakan sarana komunikasi Teknologi Informasi. Sebutan lain dari cyberbullying adalah Intimidasi dunia maya atau perundungan dunia maya.

Pada era digital ini, media sosial berperan sangat besar dalam penyebaran informasi meluas. Baik di kalangan orang muda maupun orang tua, semua dapat berpartisipasi, berbagi, dan bertukar informasi. 

Banyak sekali masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi karena aspek kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi. Namun tidak sedikit dari masyarakat yang juga menyalahgunakan kebebasan berpendapat tersebut seperti, mencela orang, melakukan teror berupa teks pesan, dan hal mengancam lainnya.

Berkembangnya teknologi informasi di dunia ini membuat banyak orang dapat dengan mudah mendapatkan informasi di berbagai bidang, mulai dari informasi mengenai politik, sosial, perekonomian, pendidikan, dan masih banyak lagi. Dunia seolah berada digenggaman dan kendali kita ketika semua orang dapat mengakses internet dengan begitu mudahnya. 

Di era digital akhir-akhir ini, banyak sekali masyarakat yang menggunakan media sosial. Jangkauan yang didapatkan sangatlah meluas, siapa saja dapat melihat apa yang kita lakukan di media sosial. 

Media sosial dapat meninggalkan jejak, kemudian dampak yang diberikan juga sangat mempengaruhi kondisi mental dan fisik. Banyaknya angka pengguna dalam sosial media dapat memunculkan berbagai opini yang bisa disampaikan dan dapat dilihat oleh pengguna lainnya. 

Dari beragam opini tersebut akan selalu tercipta antara kubu pro dan kontra yang terkadang dapat menimbulkan perpecahan bahkan pertengkaran entah melalui kolom komentar maupun postingan di sosial media. 

Dan yang mirisnya saat ini, marak terjadi cyberbullying di sosial media, memancing keributan dan saling menghina satu sama lain bahkan dengan orang yang sama sekali tidak kita ketahui bagaimana kehidupan aslinya. Semua hanya berada di balik layar saja.

Media sosial membawakan sebuah trend baru pada masyarakat seperti melakukan tindakan penindasan online atau yang disebut dengan cyberbullying. 

Cyberbullying ini adalah bentuk kekerasan perundungan yang dilakukan melalui dunia maya atau disebut juga dengan internet. Dalam hal perundungan, biasanya orang yang terlibat yaitu dalam jumlah yang besar dan perilaku ini dilakukan berulang untuk menakuti atau mempermalukan orang yang menjadi sasaran. Hal yang dulu dianggap tabu, kini sudah dinormalisasikan. 

Sebenarnya kita harus berpikir terlebih dahulu dan gunakan etika ketika berselancar di sosial media. Tidak langsung termakan hoax dan diam jika tidak ada sesuatu yang baik untuk diungkapkan. Jejak digital selalu ada.

Dapat disimpulkan bahwa berbagai kalangan dapat menggunakan, mengungkapkan opini, dan mengkritisi segala hal yang ada di sosial media. Banyak sekali kasus cyberbullying yang seperti sudah dinormalisasikan baik di Indonesia atau bahkan di negara yang lain. 

Di Indonesia sendiri, kini banyak sekali terjadi hal- hal viral. Dimana ada suatu keributan yang baru, maka mereka akan menganggap itu sebagai hal yang sangat seru untuk memberikan komentar-komentar pedas dengan beralasan “mengkritik adalah hal semua orang”, ada juga yang merasa bahwa “kebebasan berpendapat itu mutlak”. 

Mengedukasi diri sendiri dan orang lain disekitar untuk menjaga ketikan karena bisa jadi ada suatu kata-kata yang meski dilontarkan secara spontan dan tidak sengaja tetapi mampu menyakiti orang lain. 

Memastikan info yg beredar di internet valid sehingga tidak ada salah paham yg menyebabkan cyberbullying, dan jangan terlalu mengomentari hidup seseorang karena yg kita lihat di media sosial akan berbeda jika kita melihat secara langsung. 

Lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebaliknya jika anda mengalami cyberbullying, hal yang seharusnya anda lakukan adalah berpikir dua kali sebelum memposting foto atau video di media sosial, menjaga privasi akun. 

Dari segi hukum, cyberbullying merupakan kejahatan dalam bentuk cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ujaran bernada ancaman atau hinaan. Seharusnya kemajuan teknologi dapat menjadi sarana untuk mengembangkan potensi yang ada di dalam diri. Namun pada kenyataannya, fungsi sosial media saat ini menjadi ajang untuk saling menyebarkan ujaran kebencian. 

Setelah mengetahui dampak dari cyberbullying, alangkah baiknya kita mengantisipasi kejahatan tersebut

Untuk mengatasi hal itu, berikut adalah beberapa cara mengatasi cyberbullying, seperti:

  • Mencari bantuan dari orang yang dipercaya

Ketika merasa telah menjadi korban cyberbulling, sebaiknya segera melaporkan tindakan pelaku kepada orang yang dipercayai. Misalnya saja orangtua atau keluarga terdekat lainnya.

  • Blokir akun sosial media pelaku

Cara mengatasi cyberbulling lainnya adalah bisa langsung memblokir akun sosial media pelaku dan melaporkannya ke pihak sosail media tersebut. Jadi, jika ada akun yang berkomentar buruk dan menghina, jangan ragu untuk memblokir atau melaporkannya. Karena sosial media seperti Facebook atau Instagram akan merespon laporan dan segera menghapus postingan yang mengganggu.

  • Melapor kepada pihak berwajib

Agar cyberbullying tidak berlanjut lama, sebaiknya juga melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kumpulkan bukti-bukti berupa tangkapan layar komentar negatif dari pelaku atau isi chatting. Semua pelaku perundungan dunia maya akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

  • Mengaktifkan mode filter komentar

Agar tidak menjadi korban cyberbulling, maka cegah dengan mengaktifkan pengaturan filter komentar. Sehingga komentar yang bertujuan untuk menghina tidak akan terlihat oleh orang lain.

  • Setting sosial media menjadi privat akun

Cara mengatasi dan mencegah kasus cyberbulling adalah dengan mengatur sosial media menjadi privat akun. Pastikan akun-akun pengikut merupakan kenalan, seperti teman dekat atau keluarga saja.

 

Jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang yang menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying adalah perilaku yang diterima secara sosial.

Kemudian bagaimana cara kita agar tidak melakukan kejahatan ini? Cara yang bisa dilakukan adalah dengan membiasakan diri untuk memahami perasaan orang lain, berpikir sebelum bertindak, mengontrol diri,  menghargai perbedaan (toleransi), dan juga memperlakukan  orang lain dengan baik.

Kejahatan ini mempunyai ancaman pidana Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Cyberbullying bukanlah hal yang dapat diperangi, namun yang bisa dilakukan adalah memberikan bantuan dan dukungan kepada korban. Untuk meminimalisir kejahatan ini menurut saya diperlukan pemahaman bersosial media yang baik dan benar. bukan hanya bagaimana menggunakan media sosial akan tetapi etika dan cara berkomunikasi dalam bersosial media itu sendiri.

Penulis: 
HANA LESTARI, A.Md. - Pranata Komputer Mahir BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
430,456 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
381,931 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
229,209 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
202,112 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
138,067 kali dilihat