Amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014), Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Efektifitas dan efisiensi tersebut dilaksanakan diberbagai urusan pemerintahan mulai dari rencana pembangunan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan serta penggunaan sumber daya. Sesuai UU 23/2014 tersebut, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum (Pasal 9).
Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, terdiri atas: politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. Berikutnya, Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, terdiri atas: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial (Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar); tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan Desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan (Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar); kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi (Urusan Pemerintahan Pilihan).
Sementara Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden selaku Kepala Pemerintahan terdiri atas: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan; penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.
Konsekuensi dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kongruen di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah, berpengaruh juga terhadap masalah kepegawaian (PNS Daerah), dan inilah yang menjadi topik bahan dakam tulisan ini.
Pengalihan Sejumlah PNS
Penerapan UU 23/2014, memberikan beberapa kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Salah satu urusan tersebut, adalah masalah kepegawaian, yang mau tidak mau pegawai (PNS) yang menangani atau terkait langsung dengan beberapa urusan pemerintahan dialihkan baik sebagai PNS Pusat (instansi pusat/kementerian), provinsi maupun kabupaten/kota dengan ketetentuan-ketentuan tertentu.
Badan Kepegawaian Negara selaku Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang membawahi urusan aparatur sipil negara telah menindaklanjuti dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan. Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK). BKKBN dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB. Kementerian Kehutanan dalam bidang rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.
Selanjutnya Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang. Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan. Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan. Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum (sumber: www.bkn.go.id/berita – 28 Maret 2016).
Pengalihan sejumlah PNS dalam bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan pedoman pengalihan PNS antara lain: 1) Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi; 2) Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi; 3) Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang Melaksanakan Pengelolaan Tanaman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota menjadi PNS Daerah Provinsi; 4) Perka BKN Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 5) Perka BKN Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Pengawas PerikananBidang Mutu Hasil Perikanan Menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan; 6) Perka BKN Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan; 7) Perka BKN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota; 8) Perka BKN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Proses pengalihan sejumlah PNS dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. Untuk BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota mengirimkan data PNS yang telah diverifikasi melalui SAPK, kemudian BKN melakukan proses pengalihan status kepegawaian PNS yang bersangkutan ke instansi yang baru. Pemberian gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan dibebankan pada APBN (pada Kementerian) dan APBD (pada Provinsi/Kabupaten/Kota) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
Pengalihan sejumlah PNS berarti hanya PNS tertentu saja yang dapat dan wajib dialihkan, yaitu PNS yang memiliki jabatan fungsional tertentu (JFT). PNS yang dialihkan antara lain PNS yang menduduki jabatan: fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, fungsional Penyuluh Kehutanan, fungsional Polisi Kehutanan, fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, Petugas Lapangan Keluarga Berencana, fungsional Penyuluh Perikanan, fungsional Pengawas Perikanan Bidang Mutu Hasil Perikanan, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan Terminal Penumpang Tipe B, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penetapan Lokasi dan Pengoperasian atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor, fungsional Penera, fungsional Pengamat Tera, fungsional Pengawas Kemetrologian, fungsional Inspektur Tambang, fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dan fungsional Penyelidik Bumi.
Khusus PNS yang dialihkan di bidang pendidikan adalah PNS yang menduduki JFT Guru dan PNS yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah. Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah antara lain: Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan; dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana.
PNS yang Dialihkan ke Provinsi & Kementerian
Amanat UU 23/2014 berimplikasi terhadap sejumlah PNS Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persiapan pelaksanaan pengalihan PNS Kabupaten/Kota ke Provinsi maupun PNS Provinsi ke Instansi Pusat/Kementerian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mulai dilaksanakan pada tanggal 8 September 2016, melalui Rapat Koordinasi Aplikasi Pengalihan PNS dengan peserta seluruh operator SAPK BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tanggal 15 September 2016 di Tanjung Pandan, Kebupaten Belitung diadakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pemantapan Serah Terima Personil, Sarana Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3d) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah antara Gubernur dengan para Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan data, PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 2.125 PNS dengan perincian sebagai berikut:
Data PNS Kabupaten/Kota yang Dialihkan ke Provinsi
No |
BIDANG |
PKP |
BGKA |
BATENG |
BASEL |
BABAR |
BLTNG |
BELTIM |
JML |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. |
Guru & Tenaga Pendidik |
478 |
336 |
266 |
189 |
227 |
268 |
209 |
1.973 |
2. |
Pengawas Ketenagakerjaan |
4 |
2 |
3 |
2 |
6 |
2 |
4 |
23 |
3. |
Kehutanan |
- |
17 |
14 |
4 |
14 |
25 |
16 |
90 |
4. |
ESDM |
2 |
10 |
3 |
4 |
3 |
9 |
7 |
38 |
5. |
Bidang Sosial |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
1 |
1 |
J U M L A H |
484 |
365 |
286 |
199 |
250 |
304 |
237 |
2.125 |
Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel
Sedangkan PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dialihkan ke Instansi Pusat/Kementerian sejumlah 21 pegawai dengan perincian sebagai berikut:
Data PNS Provinsi yang Dialihkan ke Instansi Pusat/Kementerian
No |
INSTANSI |
BKKBN |
PERIKANAN DAN KELAUTAN |
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
JUMLAH |
---|---|---|---|---|---|
1. |
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
3 |
9 |
9 |
21 |
Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel
Untuk PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dialihkan ke Kabupaten/Kota adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional metrologi legal sejumlah 18 pegawai ke Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Data PNS Provinsi Yang Dialihkan ke Kota Pangkalpinang
No |
INSTANSI |
METROLOGI LEGAL |
JUMLAH |
---|---|---|---|
1. |
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
18 |
18 |
Sumber Data: Bidang Mutasi BKD Babel
Bila dilihat dari ke- 3 tabel di atas, PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertambah sekitar 2000-an. Artinya, bila data pegawai yang dialihkan ini sampai dengan 1 Januari 2017 tidak mengalami perubahan, maka jumlah PNS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung total berjumlah 5000-an lebih (data PNS Babel per-Oktober 2016: 3.339 pegawai).
Semoga saja yang telah dipaparkan di atas, dapat memberikan gambaran dan pengetahuan baru mengenai pengalihan PNS dari Kabuipaten/Kota ke Provinsi dan Intansi Pusat/Kementerian.(azami).
- 484 reads