PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui BKPSDMD menyampaikan hasil Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022.
Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti meminta agar masyarakat hanya menggunakan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hari ini, dipublikasi kepada khalayak ramai hasil Pendataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi kriteria yang dimaksud oleh KemenpanRB dan BKN. Kami minta agar masyarakat dapat bijak dalam memilih dan mengkonsumsi informasi. Gunakan hanya informasi dengan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Susanti yang ditemui di ruang kerjanya, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Jum’at (23/9/2022).
Penyampaian data Pegawai Non ASN ini sebagai bentuk uji publik kebenaran Data Pegawai Non ASN yang akan dikirimkan ke aplikasi BKN, agar dapat dikoreksi bersama oleh setiap pihak terkait.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk uji publik terhadap data Pegawai Non ASN yang nantinya akan kita kirimkan ke aplikasi BKN. Oleh sebab itu tahap ini perlu dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, informasi dan koreksi dari berbagai pihak,” lanjutnya.
Proses pendataan ini untuk memetakan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pekerjaan ASN yang dibutuhkan di Perangkat Daerah.
“Dalam proses pendataan ini perlu dipahami oleh semua pihak bahwa ini hanya untuk pendataan saja, mengenai keberadaan Pegawai Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah untuk pekerjaan jabatan ASN yang memang dibutuhkan Perangkat Daerah dan sementara ini diisi oleh tenaga honorer,” tambahnya.
Untuk pekerjaan dasar (supporting) seperti Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Petugas Keamanan semua tetap didata di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk pilihan alternatif kebijakan lain seperti outsourcing. Sedangkan dalam Pendataan Pegawai Non ASN, pengelompokan dilakukan berdasarkan jabatan dalam Surat Keputusan Pengangkatan/Perjanjian Kerja sebagai pegawai honorer di tahun 2021 dan Bukti pembayaran honorer sepanjang tahun 2021.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dimasukkan kedalam pendataan, antara lain honor dibayar langsung melalui APBD dan bukan mekanisme pengadaan barang/jasa baik individu ataupun pihak ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja pemerintah, telah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2021 dan masih bekerja sampai saat dilakukan pendataan, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun di 31 Desember 2021, serta diangkat dalam jabatan untuk ASN (melaksanakan pekerjaan ASN).
Bagi nama-nama yang tercantum dalam daftar Pendataan Non ASN ini dapat segera membuat akun di alamat yang telah disiapkan dan mempelajari dengan seksama tatacara penggunaan aplikasi. Diharapkan sebelum tanggal 29 September 2022 (tahap Pra Finalisasi), seluruh yang terdata telah melengkapi data yang dibutuhkan.
Terakhir Susanti mengingatkan, Pendataan Pegawai Non ASN tidak berkaitan dengan Pengadaan CASN PPPK.
“Kami juga ingin mengingatkan, Pendataan Pegawai Non ASN ini tidak ada kaitannya dengan pengadaan CASN PPPK yang dalam waktu dekat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. Tidak ada perlakuan khusus dan semua WNI yang memenuhi syarat berhak untuk mengikuti pelaksanaan pengadaan CASN PPPK.
- 4682 reads