Maraknya Gelar Napi Korupsi Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Korupsi

Pengertian menurut Undang-undang  

Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 

Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Korupsi (corruptie) adalah perbuatan buruk yang dilakukan oleh orang dengan cara menyogok, menyuap, menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan merugikan keuangan negara. Korupsi juga perbuatan bejat yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum. Korupsi di kalangan aparatur sipil negarakhususnya PNS dapat mudah dijumpai walaupun masyarakat melihatnya sebagai hal yang biasa.

Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di Indonesia, korupsi juga tumbuh subur di negara lain, termasuk di negara yang dikatakan paling maju sekalipun. Korupsi secara hukum dikategorikan sebagai  kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak.Indonesia, sebuah negara yang terdiri dari beribu pulau, dari Sabang sampai Merauke. Memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Beragam suku bangsa menempati negara kepulauan ini, dengan dipimpin oleh suatu pemerintahan yang mengayomi rakyatnya. Namun, kepercayaan itu malah disalahgunakan, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Hukum, siapa yang tidak kenal hukum? Kita semua pasti mengetahuinya. Hukum Indonesia, berarti aturan negara Indonesia, dengan berdasarkan Pancasila, dibentuklah sebuah tatanan hukum pada negara ini, yaitu UUD 1945. 

Kekayaan Indonesia merupakan aset berharga bagi masyarakat tetapi Indonesia merupakan salah satu Negara dengan kasus korupsi tertinggi didunia. Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik di Republik tercinta ini dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan suap atau korupsi. Korupsi adalah sebuah tindakan pejabat publik yang menyalah gunakan wewenang, guna mendapatkan keuntungan sepihak dan merugikan masyarakat.

1. Faktor Internal

  • Sifat Tamak

Merupakan sifat yang dimiliki manusia yang menginginkan kebutuhan yang lebih, selalu merasa kurang akan sesuatu dari yang telah didapatkannya. Yang akhirnya muncullah sifat tersebut dengan cara korupsi.

  • Gaya Hidup Konsumtif

Setiap manusia ingin merasakan kebutuhan konsumsi terpenuhi melebihi dari biasanya yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang diperolehnya secara wajar sehingga melakukan apa saja menjurus korupsi.

2. Faktor Eksternal

  • Terjadinya persaingan dalam suatu partai untuk mendapatkan kekuasaan lebih tinggi maka manusia kadangkala melakukan tindakan yang melanggar aturan yang akhirnya menjurus ke arah korupsi untuk memenuhi harapannya menduduki posisi tersebut.
  • Praktek suap yang terjadi dalam mengatasi suatu masalah dilakukan oleh individu yang merasakan membutuhkan lolos atau menginginkan pengurangan ancaman hukuman yang akan dihadapinya dengan memberikan uang dan sebagainya kepada oknum tertentu.

3. Faktor Ekonomi

Manusia hidup pasti memerlukan kebutuhan apalagi kebutuhan ekonomi sangat penting bagi manusia,namun karena peluang dan didorong kebutuhan yang dianggap tidak mencukupi maka niat dan kesempatan terbuka maka terjadi tindak pidana korupsi.

4. Faktor Organisasi

Korupsi yang terjadi dalam organisasi adalah kelemahan struktur organisasi,aturan kemungkinan dinyatakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu kurangnya ketegasan dari seorang pimpinan dimana kejujuran dan kesadaran diri dari setiap individu tidak ada.

 

Realita di Bangka Belitung

Di Bangka Belitung menurut data KPK pengaduan masyarakat dari tahun 2014 sampai dengan Januari 2018 berjumlah 166, lima aduan tahun 2018 terdiri dari 2 Pangkalpinang, 1 Bangka,1 Bangka Selatan,1 Beltim.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai pemahaman masyarakat Indonesia yang kurang terhadap konstitusi menjadi sebab praktik korupsi masih sering terjadi. Landasan dasar mengelola negara adalah bersih dan tidak menyimpang serta menyeleweng, sekarang hal ini masih terjadi karena pemahaman terhadap konstitusi di Indonesia kurang benar. konstitusi didasari Pancasila yang mengandung nilai-nilai hakiki seperti tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Beberapa nilai di antaranya adalah ketuhanan, demokrasi dan hukum.Dari sisi hukum, menurut Arief,korupsi adalah perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Kemudian dari sisi demokrasi,korupsi melanggarhakkonstitusi warga dan merugikan seluruh bangsa.Arief menjelaskan Indonesiaharus membentuk karakter integritas untuk menghilangkan korupsi. Seperti yang dikatakan Presiden pertama Indonesia, Sukarno, 'Indonesia harus membangun karakter dulu kemudian membangun dan mengelola sumber daya alam'.“Maka satu-satunya jalan adalahkembali ke jalan yang bersih serta bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), bagaimana kita harus membangun negara yang baik.

 

Dampak Korupsi dalam kehidupan masyarakat Babel

Pembangunan yang terus berkelanjutan memberikan dampak terhadap berkembangnya tindakan korupsi di Bangka Belitung, maka akan mempengaruhi terhadap tingkat kesejahteraan di daerah ini, dan pengaruh tersebut tidak hanya  pada satu aspek kehidupan saja, melainkan juga akan mempengaruhi pada rangkaian aspek kehidupan. Aspek – aspek tersebut antara lain :

1. Aspek Ekonomi

Tindakan  korupsi akan menghambat jalannya kegiatan perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena para pelaku ekonomi akan merasa dirugikan dan enggan melakukan kegiatan  ekonomi. Sehingga akan berdampak pada perkembangan ekonomi di daerah dan menimbulkan permasalahan di sektor perekonomian, diantaranya yaitu:

  • Penurunan produktivitas dan lambatnya pertumbuhan ekonomi
  • Rendahnya kualitas barang dan jasa produksi bagi publik
  • Menurunnya tingkat pendapatan suatu Negara
  • Menurunnya kepercayaan dari para investor
  • Keterbelakangan perekonomian Negara

2. Aspek Sosial dan Kemiskinan Masyarakat

Dampak dan permasalahan yang terjadi akibat tindakan korupsi terhadap aspek sosial dan kemiskinan masyarakat, yaitu:

  • Tingginya tingkat pengangguran

Kemiskinan disebabkan karena tingginya tingkat pengangguran, salah satu penyebab tingginya tingkat pengangguran adalah berkuasanya para pelaku koruptor.

  • Terhambatnya dalam mengentas kemiskinan

Pada dasarnya pemerintah telah memiliki rancangan dan anggaran dalam mengatasi masalah kemiskinan. Namun banyaknya pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi , salah satunya yaitu dengan cara menyelewengkan anggaran pemerintah yang diberikan untuk mengatasi masalah kemiskinan, yang pada akhirnya berakibat pada lambatnya dalam mengentas masalah kemiskinan.

  • Terbatasnya  akses bagi masyarakat miskin

Meluasnya para pelaku koruptor  akan berimbas terhadap sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat miskin khususnya dalam masalah pekerjan, Karena anggaran yang diberikan untuk periklanan telah diselewengkan oleh para koruptor. Sehingga pada ahirnya masyarakat miskin sulit mendapatkan pekerjaan dan bahkan dia tidak bekerja.

  • Kurangnya solidaritas sosial

Banyaknya para pelaku koruptor juga mempengaruhi terhadap sifat kebersamaan, karena para pelaku koruptor hanya memenintangkan kepentingan individu.

3. Aspek politik dan demokrasi

Politik merupakan salah satu sarana dalam melakukan korupsi, karena banyak para pelaku politik yang melakukan tindakan korupsi. Beberapa dampak dan permasalahan yang terjadi akibat tindakan korupsi didunia politik, diantaranya yaitu:

  • Hilangnya kepercayaan publik terhadap partai politik

Biaya politik yang tinggi bisa membahayakan terhadap partai politik itu sendiri, karena hal itu bisa menjadi salah satu pendorong seseorang untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, apabila partai politik sudah dikenal dengan anggotanya yang melakukan korupsi maka publik tidak percaya jika partai tersebut menang dalam suatu pemilihan.

  • Munculnya pemimpin yang korupsi

Politik money  merupakan salah satu penyebab para pemimpin melakukan korupsi, karena banyaknya pengeluaran dana atau uang yang dia gunakan ketika menjadi calon, berimbas pada bagaimana dana atau uang tersebut kembali. Sehingga jalan yang dia lakukan adalah dengan korupsi.

  • Hancurnya kedaulatan rakyat

Dengan bayaknya pelaku korupsi khususnya didunia politik menjadikan kedaulatan negara berada ditangankelompok-kelompok tertentu dengang partai politiknya masing-masing, yang pada dasarnya kedaulatan tersebut berada di tangan rakyat. Maka dari sini dapat kita ketahui bahwa partai politik yang memegang kedaulatan negara dan rakyat tidak mempunyai kuasa terhadap kedaulatan negara dan bahkan rakyat dibabi buta oleh partai politik.

4. Aspek penegakan hukum

Ada beberapa dampak dan permasalahan yang terjadi akibat dari tindakan korupsi terhadap aspek penegakan hukum, diantaranya yaitu:

  • Ketidak percayaan publik terhadap lembaga hukum

Banyaknya para penegak hukum yang melakukan korupsi dan banyaknya berita yang tersebar dimedia massa terkait hal tersebut, menjadikan publik tidak percaya terhadap suatu lembaga hukum terkait dengan proses hukum yang akan dilakukan.

  • Lambatnya proses hukum

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi Para penegak hukum memperlambat proses hukum suatu masalah, diantaranya yaitu:

  • Hukum dapat dibeli

Banyak pelaku penegak hukum yang tidak melakukan hal sewajarnya terhadap suatu masalah, hal tersebut dipengaruhi karena adanya gratifikasi yang diberikan oleh oknum yang terjerat dalam suatu masalah kepada para penegak hukum.

  • Sulit mendapatkan bukti

Terbatasnya saksi dan barang bukti terhadap suatu masalah menjadikan salah satu penyebab lambatnya proses hukum.

  • Kurangnya solidaritas antara para penegak hukum

Kurangnya kontribusi dari para penegak hukum menjadikan keputusan yang mereka ambil bertolak belakang.

5. Aspek Lingkungan

Beberapa dampak dan masalah yang terjadi akibat dari tindakan korupsi terhadap lingkungan, diantaranya yaitu:

  • Menurunnya kualitas lingkungan

Lingkungan yang baik tercipta karena adanya insfrastruktur yang baik pula. Namun akibat dari pejabat pemerintah yang melakukan korupsi dengan menyelewengkan anggaran untuk pembangunan insfrastruktur, maka kualitas suatu lingkungan akan menurun karena insfrastruktur yang dimiliki lingkungan tersebut tidak memadai.

  • Menurunnya kualitas hidup

Rusaknya suatu lingkungan juga akan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat, karena  sarana dan prasaran yang menunjang kesejahteraan hidup telah berkurang. Hal tersebut terjadi akibat dari pelaku korupsi yang telah mengambil hak masyarakat hanya demi kepentingan pribadinya saja.

 

Islam memandang Korupsi

Korupsi termasuk kedalam kejahatan luar biasa. Korupsi juga sangat diharamkan dalam islam. Tidak ada satu dalil pun yang membenarkan perilaku korupsi dalam islam. Dan segala macam bentuknya haram menurut islam. Oleh sebab itu, Al Qur’an melarang tindak korupsi secara tegas karena didalamnya mengandung unsur pencurian, penyalahgunaan jabatan, suap, dan perampokan.Islam memandang korupsi sebagai suatu perbuatan yang dapat merugikan masyarakat, mengganggu kepentingan umum, dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat serta sangat merugikan bangsa Indonesia.

Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram dan juga terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid asy-syariah.Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188). Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara batil seperti menipu, mencuri dan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama – sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan (QS. Ali Imran: 130).

 

Dalil Quran Tentang Korupsi Dalam Islam :

QS An-Nisa’ 4:29

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

QS Al-Maidah :42

Allah berfirman, “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.”

QS Al-Maidah: 2

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuatdosa dan pelanggaran.”

 

Perilaku Korup

Kasus korupsi masih masif dilakukan oleh Pejabat diProvinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun ke tahun sudah menetapkan beberapa orang yang dijadikan sebagai tersangka, dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berbeda.Tingginya keterlibatan pejabat dan staf ini menandakan belum jalannya agenda pemberantasan korupsi.

Fenomena ini tentunya memberikan image negatif terhadap Bangka Belitung yang mengagungkan bebas KKN dengan Visi dan Misi.Tak jeranya hal tersebut hingga saat ini memperlihatkan perlunya evaluasi dalam upaya pemberantasan korupsi, mulai dari hulu ke hilir. Di hulu, pencegahan tentunya jadi faktor penting. Sedangkan di hilir, perlu ada putusan pengadilan perkara tipikor maksimal bagi koruptor sehingga mampu menimbulkan efek jera.

Strategi penanganan korupsi

Ada beberapa strategi menurut Hong Kong dengan ICAC-nya dengan pendekatan tiga pilar yaitu:

a. Strategi Preventif

Upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan prosedur dengan membangun budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability and responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.

b. Strategi Investigative

Upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.

c. Strategi Edukatif

Upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing maka masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.

 

PERAN DAN UPAYA PNS DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

Pentingnya peran PNS dalam memberantas korupsi adalah sebagi kaum intelektual dan agen perubahan. Karena PNS adalah elemen masyarakat yang paling idealis dan memiliki semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangkan sesuatu. Selama ini dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan,di sisi lain juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. ketika pemerintahan mengalami keadaan politik yang tidak kondusif dan memanas kemudian PNS dituntut untuk tampil dengan memberikan semangat juga menjadi pelopor dalam perubahan yang diharapkan.

Perubahan-perubahan yang terjadi sebagai dampak dari pembangunan, maka pemerintahan yang bersih mutlak dibutuhkan tidak hanya agar masyarakat dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan publik, melainkan juga untuk menciptakan lingkungan tumbuh lebih sehat dan efisien.Pembenahan sumber daya manusia aparatur menjadi sangat penting karena fungsinya sebagai salah satu faktor penentu terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien. Aparatur dituntut untuk semakin profesional, terbuka, inovatif, berakhlak dan amanah yang mengedepankan kepentingan publik dan mampu melaksanakan penyelenggaraan pelayanan secara optimal.

Peran Warga Negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi Secara Perseorangan. Peran serta warga negara Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi secara perseorangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti berikut:

a. Mengikuti Pendidikan tentang Akibat dari Tindakan Korupsi

Warga negara Indonesia sekarang ini sudah saatnya untuk mengikuti pendidikan dan pengetahuan tentang akibat dari tindakan korupsi. Dengan mengikuti pendidikan ini, warga negara Indonesia menjadi tahu lebih banyak tentang contoh dan akibat-akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi. Dengan demikian, warga negara Indonesia akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan korupsi karena pertimbangan akibat-akibat yang akan ditimbulkannya.

b. Meninggalkan Sikap Masa Bodoh terhadap Tindakan Korupsi di Lingkungan Sekitar

Kita sering melihat adanya tindakan korupsi di lingkungan sekitar. Akan tetapi, kita tidak tahu harus melapor ke mana dan kepada siapa. Sebagian orang lagi sering takut melaporkan terjadinya korupsi karena khawatir akan dijadikan saksi yang menurutnya akan merepotkan. Oleh karena itu, orang akan bersikap masa bodoh dengan terjadinya korupsi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus meninggalkan sikap masa bodoh kalau mengetahui adanya korupsi. Caranya, kita segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dan bersedia menjadi saksinya. Kita tidak perlu takut untuk melakukan hal tersebut. Hal ini karena kita mempunyai hak perlindungan dalam rangka melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.

c. Melakukan Kontrol terhadap Berbagai Kebijakan Publik

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan publik. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang ada benar-benar melindungi kepentingan rakyat secara umum dan dapat mendatangkan keadilan. Warga negara Indonesia dapat mengkritisi pelaksanaan hukum yang tidak semestinya. Kita harus berusaha mendudukkan perkara pada porsi yang sebenarnya.

 

Marak perkara korupsi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) hingga menyeret segelintir oknum pegawai negeri sipil (PNS) sempat menjadi perhatian pejabat tinggi PNS di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Babel.

Sanksi pemecatan terhadap oknum PNS yang terlibat perkara kasus korupsi sesuai dengan ketentuan atau peraturan kepegawaian yang berlaku saat ini.Namun tindakan pemecatan itu tentunya mestilah berdasarkan sejauh mana penanganan perkara itu oleh aparat penegak hukum.secara konsisten dan komprehensif. perbuatan Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum-oknum semakin meluas dan merajalela. Pasalnya perbuatan ini bisa merugikan keuangan Negara, pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

 

Tabel Kasus Korupsi :

No

Kasus

1.

Kasus korupsi pembangunan rumah pintar  di Kabupaten Belitung

2.

kasus korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan RSUP tipe B di kawasan Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka

3.

Kasus korupsi pengadaan pupuk organik Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Selatan

4.

Kasus korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) Belitung

5.

Kasus korupsi Proyek pengadaan peralatan laboratorium UBB

6.

Kasus korupsi proyek Gedung Auditorum Universitas Bangka Belitung

7.

Kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau "Solar Cell" di Universitas Bangka Belitung

8.

Kasus bibit karet Bangka Selatan

9.

Kasus korupsi pengadaan pupuk organikDinas Kehutanan dan Perkebunan Bangka Selatan

10.

Korupsi pada pengadaan rehabilitasi kolam renang loka Tirta

11.

Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) fiktif Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2009

12.

Korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) kematian tahun anggaran 2015 di instansi DPPKAD Kabupaten Bangka

13.

Kasus Korupsi Terminal BBM Pertamina

14.

Kasus korupsi alat kesehatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan di Toboali

15.

Kasus korupsi dana perguliran ternak sapi DPP Bateng yang menggunakan APBD Kabupaten Bateng tahun 2011.

16.

Kasus korupsi kegiatan proyek Pembangunan Taman Mandara Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Pangkalpinang

17.

Kasus korupsi pembangunan kantor pengelola tahap 2 KTM Batu Betumpang Basel.

18.

Kasus korupsi proyek pengadaan pakaian dinas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun anggaran 2015

19.

Kasus korupsi dugaan penyelewengan dana Home Stay Fair 2015 Muntok,

20.

Kasus dugaan korupsi proyek irigasi Kelapa Bangka Barat tahun 2016

21.

Kasus korupsi penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat sebesar Rp 2 milyar2013-2017

22.

Kasus Pengembangan Dana Bergulir (LPDB)

23.

Kasus proyek rehabilitasi DAS Hutan Lindung Pantai Air anyir Merawang Bangka

24.

Korupsi proyek keramba jaring apung proyek 2008. 

25.

 

Kasus korupsi dana kepemudaan pada dinas pemuda dan olah raga

(Dispora)  Kabupaten Belitung,

26.

Korupsi Dana SPPD, Bendahara DPRD Pangkalpinang

 

27.

28.

Kasus Korupsi PDAM Pangkalpinang

Korupsi ruislag pada tahun 2005 hingga 2006 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai senilai Rp957 Juta lebih.

29.

Kasus Korupsi Sumur Bor Pangkalpinang

30.

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Pangkalpinang

31.

Kasus korupsi pengadaan dan pemasangan instrument landing system (ILS) Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2008 dengan pagu anggaran Rp.12 milyar milik Departemen Perhubungan RI mulai bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang.

32.

Kasus korupsi pembebasan lahan kantor Basarnas di Kace Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka nilai proyeknya sebesar Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,8 milyar.

 

Upaya pencegahan

Maraknya kasus korupsi yang melibatkan para aparatur dan pejabatkabupaten,kota dan provinsi kepulauan Bangka Belitung akhirnya KPK memberikan perhatian terhadap daerah ini untuk mengadakan koordinasi pencegahan lebih lanjut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri.Adapun  upaya pencegahan sebagai berikut :

  1. Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan mendorong pemda membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting.
  2. Pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement juga menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus pembenahan, termasuk pembenahan pelayanan terpadu satu pintu elektronik (e-PTSP).
  3. Penguatan aparat pengawasan internal pemerintah, dan penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
  4. Pembenahan tata kelola di pemerintah daerah ialah komiten bersama seluruh stakeholder.
  5. Harus ada reward dan punishment. “Bisa dalam bentuk piagam penghargaan dan dikaitkan dengan grading remunerasi. Siapa yang berkinerja baik maka imbalannya kenaikan remunerasi.
  6. Menerapkan perizinan secara daring (online), guna meningkatkan pelayanan publik yang transparan.
  7. Penanaman Semangat Nasional
  8. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka
  9. Himbauan Kepada Masyarakat
  10. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
  11. Pencatatan Ulang Aset

Penindakan

Penindakan dilakukan oleh pemerintah melalui institusi berwenang terhadap pelaku tindak pidana korupsi telah berjalan beberapa dekade. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, Penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi, Polda,Polres,Kejaksaan Negeri dari  tahun tahun telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Bangka Belitung terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.

Sudah berapa orang staf dan pejabat seluruh lembaga yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu sebagai konsekuensi perbuatan yang merugikan negara.

Edukasi

Pemerintah dalam aksinya memberantas korupsi adalah upaya yang dilakukan melalui proses pendidikan (edukasi). Proses pendidikan di Indonesia dilakukan dalam tiga jenis yaitu pendidikan formal, informal, dan non formal. Melalui proses edukasi, masyarakat diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini agar masyarakat menyadari akan bahaya korupsi bagi Bangka Belitung khususnya dan negara Indonesia.

Edukasi yang dilakukan oleh pemerintah juga termasuk sebagai upaya membangun karakter bangsa di era reformasi untuk memberantas tumbuhnya budaya korupsi yang merajalela dalam segala lini kehidupan sehingga dapat merugikan kehidupan bangsa dan bernegara.

 

Reference :

Noeh, M. Fuad,.1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi.Zikrul Hakim.Jakarta:154-155.

Soloraya.Net © 2018

BANGKAPOS.COM, BANGKA

Penulis: 
Rachmat Bahmim Safiri, SH., M.Si - WI Madya BKPSDMD
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
444,367 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
433,908 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,438 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,606 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
143,137 kali dilihat