Kesamaan derajat merupakan salah satu nilai dalam Undang-undang Dasar 1945 sangat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai kesamaan derajat warga negara yang tercantum dalam undang-undang Dasar 1945 adalah kesamaan derajat dalam mendapatkan pengajaran. Pernyataan tersebut tercantum pada pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (ayat 1), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (ayat 2).
Mendapat pengajaran dalam pengertian di atas dapat diperoleh oleh warga negara Indonesia dalam kegiatan pendidikan, pelatihan atau kegiatan lainnya. Tujuan warga negara mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah untuk mengembangkan/meningkatkan kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap. Dengan mendapatkan kompetensi tersebut dapat digunakan oleh warga negara sebagai sarana untuk berusaha dalam meningkatkan tarap hidupnya sehingga menjadi warga negara yang produktif.
Untuk memfasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan merupakan kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Itulah sebabnya sarana dan prasarana serta tenaga pendidikan dan pelatihan selalu ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah demi untuk mencapai terwujudnya pembangunan di Indonesia, khususnya pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)sebagai warga negara Indonesiamempunyaihak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah. PNSterdiri dari dua jenis yaituPNS yang bekerjapadainstansi pemerintah pusat danPNSyang bekerja pada instansi pemerintah daerah. Salah satu hak PNS untuk pengembangan/peningkatan kompetensi PNS adalah mengikuti pelatihan Dalam tulisan ini akan menyampaikan apakesamaan derajat, kompetensi PNS dan implementasikesamaan derajat melalui pelatihan bagi PNS.
1. Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat merupakan salah satu nilai yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang Dasar 1945 merupakansalah satu dariempatkonsensus Dasar bangsa. Sedangkantiga konsensus lainnya adalahNilai Pancasila, nilai Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan nilai NKRI.
Menurut modul Implementasi nilaikesamaan derajatnilai kebangsaan UUD NRI1945, Lemhannas bahwa Penerapan nilaikesamaan derajat dapat dilakukandalam berbagai sendikehidupan melalui sikap kreatif, kritis,mandiri, berani membelakebenaran dan menjunjungprinsip-prinsip, asas-asas sertatujuanhidupsesuai hakasasi manusia. Pendapat lain mengatakanbahwa kesamaan derajat berarti setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama didepan hukum. Hak tersebut mencakup hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, bebas dari tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dariancaman ketakutan https://bobo.grid.id/read/083035583/contoh-sikap-yang-sesuai-dengan-nilai-nilai-kebangsaan-dalam-uud-1945?page=all
Dari pendapat di atas dapat dikatakan bahwa Kesamaanderajatartinyamenjunjung tinggipersamaanhakdan kewajibanwarganegara Indonesiayang antaralainmeliputikesamaan kedudukandalamhukum dan pemerintahan, pekerjaandan penghidupanyang layak,kebebasan memeluk agamadanmelaksanakanajaranagamanya, membela negaradan mendapatkan pengajaran atau dengan kata lain. Kesamaan derajatini pada intinyaadalahkesamaanstatussebagai insan merdekayangmempunyai harkat danmartabat danderajatyang sama. Dalam undang-undangdasar 1945 kesamaanderajat ini initecantumkhususnya padapasal27sampaidengan pasal 34.
2. Kompetensi PNS
PNS menurut UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun Jumlah PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 936.859 orang (23,4%) pada 2021. Sedangkan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.058.775 (76,6%).
PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun yang bekerja pada pemerintah daerah berhak untuk mengembangkan/meningkatkan kompetensi. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku seseorang PNS yang dapat diamati diukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Menurut Peraturan Lembaga administrasi Negara Nomor 10 tahun 2018 tentang pengembangan Kompetensi pegawai Negeri Sipil pada pasal 4 ayat 1 dan 2 dinyatakan :
Ayat 1 :setiap PNSmemilikihak dan kesempatan yang sama untuk mengikutipengembangankompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerjadan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Ayat 2 : hak dan kesempatan untuk mengikutipengembangan kompetensi dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh)Jam pelajarandalam 1 (satu) tahun.
Adapun kompetensi PNS. Terdiri dari:
1). Kompetensi teknis
Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2). Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk pemimpin dan atau mengelola unit organisasinya.
3). KompetensiSosial Kultural.
Kompetensi sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
3. Implementasi Kesamaan Derajat Melalui Pelatihan PNS
PNS sebagaiwarga negara Indonesia mempunyai kesamaan derajat dengan PNS lainnya dimanapun bertugas untuk mengembangkankompetensinya salah satunyamengikuti pelatihan. Salah satu pengertian pelatihan menurut Dessler adalah memberikanpegawai baru atau lama suatu keterampilan yangmereka butuhkanuntuk menjalankan pekerjaan mereka (Gary Dessler rHuman Resourse Management., ed. Ke 7, terj. Benjamin.Prestice Hall, Inc., New Jersey, 1997).
Dari pengertianmenurut pendapat Dessler ini, bahwa pelatihan adalah upaya yang terencana untuk meningkatkan kompetensi pekerja. Hasil dari pelatihan adalahperubahan dalam pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku tertentu.
Adapun bentuk-bentuk pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah untuk diikuti oleh PNS sebagai implementasi kesamaan derajat guna peningkatan kompetensi sebagaimana yangterdapat pada Peraturan LembagaAdministrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
1). Pelatihan strukturalkepemimpinan
Program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi kepemimpinan melalui proses pembelajaran secara intensif.
2). Pelatihan Manajerial
Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi teknis manajerial bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif.
3). Pelatihan Teknis
Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi penguasaan substantif bidang kerja melalui proses pembelajaran secara intensif.
4). Pelatihan Fungsional
Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi bidangtugas yang terkait dengan jabatan fungsional melaluiproses pembelajaransecara intensif.
5). Pelatihan sosial kultural
Program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi sosial kulturalmelaluiproses pembelajaransecara intensif.
Adapun hasil-hasil yang diharapakan dengan adanya pelatihan-pelatihanyang diikuti oleh PNS adalah sebagai berikut :
1. Pelatihan struktural Kepemimpinan
Adapun hasil yang diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini adalah terpenuhinyakompetensi pengelolaan pekerjaandan sumber dayasesuai persyaratan jabatan ataumenduduki jabatan yang lebih tinggi.
2. Pelatihan Manajerial
Adapun hasil yang diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini adalah terpenuhinyakompetensi teknis manajerial bidang kerja sesuai persyaratan jabatan.
3. Pelatihan Teknis
Adapun hasil yang diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini adalah Terpenuhinyapenguasaansubstantifbidang kerja sesuai tuntutan kebutuhan jabatandan bidang kerja.
4. Pelatihan fungsional
Adapun hasil yang diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini adalah terpenuhinya pengetahuandan/atau penguasaanketerampilan sesuai dengan tuntutankebutuhan jabatan fungsional.
5. Pelatihan Sosial Kultural
Adapun hasil yang diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini adalah terpenuhinyakebutuhanpengetahuan keterampilan dan sikap perilaku PNS.
Hasil yang diharapkan daripelatihan yang diikuti adalah pengembangan kompetensisumber daya manusia dalamPNS sangat terkait dengan implementasi nilaikesamaan derajat,merupakan keniscayaan harus dilaksanakan. Namun demikian ada beberapa permasalahan dalam pengembangan sumber daya manusia dalam hal ini PNS sebagaimana dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi adalah sebagai berikut :
1). penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan kepada analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
2). pengembangan kompetensi ASN belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional maupun daerah.
3). Pada tataran organisasional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan pegawai disusun.
4). pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal.
5). Pengembangan kompetensi dilakukan terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.
Guna mengatasi kendala tersebut upaya yang dapat dilakukan adalah :
1).sinergi dan harmoni bagi terselenggaranya pola pengembangan kompetensi.
2). adanya penyesuaian kurikulum Terstruktur
3).berkomitmen menyediakan program diklat yang terstruktur, pertimbangan demand side dan kredibel
4). Pertimbangan sisi Demand berarti dimulai dari pondasi analisa kebutuhan, dan tidak lagi hanya supply side.
5). kredibel, yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4713960/pengembangan-kompetensi-pns-masih-terganjal-banyak-kendala-apa-saja
DAFTAR PUSTAKA
Gary Dessler rHuman Resourse Management., ed. Ke 7, terj. Benjamin.(Prestice Hall, Inc., New Jersey, 1997)
Lemhanas, ModulImplementasi nilaikesamaan derajatnilaikebangsaan UUD NRI1945
Lembaga Administrasi Negara, 2017. Modul Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Lembaga Administrasi Negara, 2017, Modul Pelayanan Publik
Peraturan LembagaAdministrasi NegaraRepublik Indonesia nomor 10 tahun 2018 tentangpengembangan kompetensi pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Dasartahun 1945
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- 5280 reads