Efektivitas dan Efisiensi Kinerja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Dinamika pembaharuan dan perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), atau yang kita kenal sebagai Reformasi Birokrasi, merupakan upaya pembaharuan terutama pada aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (Business Process) dan sumber daya manusia aparatur.

Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik perlu mendapat perhatian dan ditata ulang atau diperbaharui, serta disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian hasil Reformasi Birokrasi ini, pemerintah menetapkan 9 (sembilan) percepatan Reformasi Birokrasi, yaitu: Penataan Struktur Organisasi Pemerintah; Penataan Jumlah dan Distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS); Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka; Peningkatan Profesionalisasi PNS; Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi; Peningkatan Pelayanan Publik; Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja program Aparatur; Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; dan Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur.

Disamping hal tersebut, Organisasi sektor publik dituntut untuk memperhatikan value for money dalam menjalankan aktifitasnya. Tujuan yang dikehendaki masyarakat mencakup pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan value for money, yaitu ekonomis dalam pengadaan dan alokasi sumber daya, efisien dalam penggunaan sumber daya dalam arti penggunaannya diminimalkan dan hasilnya dimaksimalkan, serta efektif dalam arti mencapai tujuan dan sasaran (Ariel S. Sumenge, 74: 2013)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya secara bijaksana, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai prinsip-prinsip good governance, serta diperkuat dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Tidak hanya Akuntabilitas Kinerja saja, untuk mengetahui kinerja Instansi Pemerintah terutama pada BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibutuhkan analisa deskriptif guna melihat sejauhmana tingkat efektivitas dan efisiensi selama 3 (tiga0 tahun kebelakang.

Mardiasmo (2009: 132) Efektivitas pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna). Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan (spending wisely). Lebih lanjut Mardiasmo (2009: 132) efisiensi berhubungan erat dengan konsep produktifitas. Pengukuran efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara output yang dihasilkan terhadap input yang digunakan (cost of output). Proses kegiatan operasional dapat dikatakan efisien apabila suatu produk atau hasil kerja tertentu dapat dicapai dengan penggunaan sumber daya dan dana yang serendah–rendahnya (spending well). Indikator efisiensi menggambarkan hubungan antara masukan sumber daya oleh suatu unit organisasi (misalnya: staf, upah dan biaya administratif) dan keluaran yang dihasilkan. Tingkat Efektivitas diukur dengan cara membandingkan realisasi anggaran belanja dengan target anggaran belanja.

Tingkat efisiensi diukur dengan cara membandingkan realisasi anggaran belanja langsung dengan total realisasi anggaran belanja.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 690.900-237 Tahun 1996  tentang Kriteria Penilaian dan Kinerja Keuangan, Penetapan Tingkat Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Belanja adalah sebagai berikut: Sangat Efektif/Sangat Efisien: > 100%; Efektif/Efisien: 90% - 100%; Cukup Efektif/Cukup Efisien: 80% - 90%; Kurang Efektif/Kurang Efisien: 60% - 80 %; Tidak Efektif/Tidak Efisien: 0% - 60%

Analisis Tingkat Efektivitas Anggaran Belanja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selama periode anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019, tingkat Efektivitas anggaran belanja mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2017 tingkat Efektivitas tercatat sebesar 93,24%, mengalami penurunan sebesar (1,9%) pada tahun 2018 dengan tingkat Efektivitas sebesar 91,34%, mengalami penurunan sebesar (4,73%) pada tahun 2019 dengan tingkat Efektivitas sebesar 86,43%. Meskipun demikian, secara keseluruhan kinerja dari BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 3 Tahun memiliki rata-rata tingkat Efektivitas anggaran belanja sebesar 90,39% dalam kategori “Efektif”.

Kondisi tersebut disebabkan oleh realisasi anggaran yang dicapai masih dibawah target anggaran yang ditetapkan. Adapun kegiatan yang dianggarkan, tetapi tidak semuanya dapat dilaksanakan seratus persen,  tapi secara keseluruhan program/kegiatan telah terealisasi dan selesai dilaksanakan.

Analisis Tingkat Efisiensi Anggaran Belanja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Selama periode anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019, tingkat efisien anggaran belanja mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada Tahun 2017 tingkat efisiensi tercatat sebesar 90,11%, mengalami kenaikan sebesar 0,39% pada tahun 2018 dengan tingkat efisiensi sebesar 90,50%, mengalami penurunan sebesar 0,5% pada tahun 2019 dengan tingkat efisiensi sebesar 91,00%. Meskipun demikian, secara keseluruhan kinerja dari BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 3 Tahun memiliki rata-rata tingkat efisiensi anggaran belanja sebesar 90,54% dalam kategori “Efisien”.

Pengukuran efisiensi dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara ouput yang dihasilkan terhadap input yang digunakan (cost of output), dengan tingkat efisien tersebut BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggunakan anggaran belanja pada program prioritas pada pos anggaran Belanja Langsung (BL) secara efisien. Artinya tidak semua anggaran Pada Belanja Langsung dipergunakan semuanya, anggaran direalisasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dalam rangka mencapai target dan sasaran yang tertuang dalam Renstra. Program-program tersebut diantaranya: Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah; Program Pengadaan Pegawai, Mutasi, Promosi dan Kepangkatan; Program Penilaian Kinerja, Disiplin, Informasi dan Kesejahteraan ASN; Program Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Tingkat Efekstivitas dan Efisiensi Kinerja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Tahun 2017-2019 secara keseluruhan dalam kategori “Efektif” dan “Efisien” dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diharapkan dapat memberi dampak yang luas bukan hanya dalam urusan kepegawaian saja akan tetapi berdampak luas terhadap pembangunan daerah pada umumnya dan masyarakat Bangka Belitung khususnya*.

Penulis: 
Junius Pascana, Perencana Pertama BKPSDMD Babel
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
430,458 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
381,951 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
229,218 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
202,121 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
138,070 kali dilihat