Dinamika Ketaatan Hukum PNS Muda Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kesamaan perlakuan dimuka hukum

Dalam hukum bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Selanjutnya, setiap warga negara juga berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan mendapatkan bantuan hukum apabila terlibat dalam suatu perkara. Hal tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh semua warga negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini mengingat kondisi masyarakat kita yang masih awam terhadap hukum atau aturan-aturan yang berlaku, yang dimungkinkan banyaknya aturan-aturan (kebijakan-kebijakan) yang muncul tanpa adanya ”diseminasi” yang merata di tingkat ”bawah”. Padahal, dalam hukum tidak dikenal atau tidak ada kompromi jika orang yang    melanggar hukum karena ia belum atau tidak tahu tentang peraturan atau hukum tersebut. Dengan demikian, aturan-aturan hukum yang berlaku semestinya diketahui dan dipahami oleh semua warga negara. PNS muda yang masih yunior tidak punya pengalaman di birokrasi rawan perkara dikarenakan terlibat korupsi, narkoba yang dianggap sebagai ”kejahatan yang luar biasa”, dan tindakan kriminal lainnya. 

 Dalam tataran praktek administrasi negara ataupun birokrasi seringkali muncul permasalahan-permasalahan yang melingkupinya. Permasalahan atau sengketa yang kemudian muncul bukan hanya terkait dengan masalah administratif saja, akan tetapi telah berkembang pada persoalan yang menyangkut perkara hukum. Untuk itu, harus ada upaya dari pihak-pihak “berwenang” untuk mensosialisasikan permasalahan-permasalahan terkait dengan permasalahan atau perkara hukum yang melingkupi di bidang tugasnya dan tindakan dalam mengambil keputusan. Semakin dinamisnya tugas dan fungsi pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), semakin besar pula kemungkinan ASN menghadapi permasalahan hukum. Tidak sedikit ASN yang dalam melaksanakan tugasnya tersangkut kasus.

Sosialisasi rutin

Untuk mengurangi permasalahan hukum  sosialisasi mengenai tatacara dan prosedur-prosedur dalam penanganan permasalahan hukum harus rutin dilaksanakan. Hal ini dikarenakan masih lemahnya pelayanan di instansi Pemerintah Daerah yang belum memahami tatacara dan prosedur penanganan permasalahan yang berlaku selama ini terkait layanan konsultasi dan bantuan hukum. Menjelaskan apa saja bantuan hukum yang dapat diberikan kepada ASN yang memerlukan bantuan,sehingga dapat membedakan bantuan yang didapatkan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan bantuan yang didapatkan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya. Pemahaman dan manfaat bagi ASN mengenai bantuan hukum yang dapat mereka gunakan baik dalam pendampingan di pengadilan atau untuk konsultasi mengenai hukum.

Adanya upaya sosialisasi diharapkan bisa memberikan pandangan hukum terhadap kasus yang menimpa jajaran aparatur negara di OPD PNS bertugas.
Kita berharap hal semacam ini bisa memberikan pandangan obyektif kepada atasannya atau rekan sejawat nya di OPD tempat kerja masing-masing mengenai kasus yang sedang dihadapi. Jangan yang salah dibilang benar dan menyalahkan yang benar, harus ada pandangan hukum yang obyektif supaya jelas kedudukan hukum yang dihadapi.osasi Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di

Kasus dominan

Penulis membatasi bahasan dalam ini hanya tindak pindana yang dominan sering menhinggapi PNS muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingat permasalahan ini yang sering terjadi dan kurang mendapat perhatian dari aparat berwenang karena adanya pandangan pendampingan hukum / bantuan hukum tidak ada aturannya dan anggaran tidak tersedia terhadap bantuan layanan hukum bagi PNS yang terlibat masalah hukum, orang di sekitarnya mengatakan itu masalah pribadimu, tidak ada yang membantu dalam proses hukumnya. yang akhirnya tidak adanya data akurat berapa jumlah yang pasti sehingga saya langsung turun mendapatkan data secara empiris. Kasus demi kasus bergulir menghinggapi para PNS kawula muda baik struktural maupun fungsional sehingga harus mendekam  di Lembaga Pemasyarakatan. Konsekuensi terhadap ketaatan / kepatuhan terhadap  hukum harus siap menerima kenyataan yang akhirnya terbuang dan dijauhi teman hanya keluarga terdekat yang senantiasa setiamengikuti persidangan serta menjenguk di tahanan. Bilamana terindikasi kasus tindak pidana apalagi khusus seperti korupsi, maka pandangan masyarakat maupun kalangan PNS akan mencibir dengan menghakiminya yang bersangkutan pasti mendapat ganjaran hukuman atas kesalahannya.

Tabel kasus

No

Nama Kasus

Persentase

1.

Korupsi

15 %

2.

Narkoba

39 %

3.

Selingkuh

11 %

4.

Tindak Pidana lainnya

13 %

 

Bantuan Hukum

Dalam Pasal 54 KUHAP disebutkan bahwa setiap terdakwa berhak mendapatkan bantuan seorang pengacara atau lebih,jenis penyelesai­an perkara yang dapat dibe­ri­kan terdiri dari bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Litigasi berupa perkara tata usaha negara, perdata, pidana dan badan badan peradilan lainnya. Sedangkan bantuan non-litigasi berupa pengaduan hukum, konsultasi hukum dan upaya konsolidasi atau mediasi.    Adanya Permendagri No. 12 Tahun 2014 untuk memudahkan penanganan kasus. “Terbitnya peraturan itu didasari banyaknya persoalan hukum yang muncul di Kemendagri dan pemerintah daerah untuk memudahkan penanganan semua kasus hukum, seperti kasus pidana, perdata, PTUN termasuk uji materi di MK dan MA,” Aturan ini sebagai pedoman agar Pemda tidak ragu lagi untuk melaksanakan tugas bantuan hukum dan penyelesaian sengketa yang dihadapi pemerintah daerah.

Apabila seorang PNS mendapat kasus hukum saat dirinya melaksanakan tugas, negara layaknya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan  “ asas praduga tak bersalah “  ( presumtion of innocence ) yang bersangkutan berhak mendapatkan keadilan hukum maupun adil dalam menerima keputusan hukum. Pasal 92 ayat ( 1 )  huruf d UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan : Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Jadi jelas negara memiliki kewajiban pendampinangan hukum terhadap PNS yang terindikasi terlibat persoalan hukum. Dalam hal ini Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian Bagian Pelayanan Hukum akan menindaklanjuti aksi di lapangan namun dalam permasalahan sekarang mengingat sumber daya manusia yang terbatas dan kurang profesional serta tidak adanya penganggaran maka hal dimaksud tidak terlaksana sesuai harapan karena ada pameo tidak ada aturan yang memberikan payung hukum dan hanya mengurus perdata dan TUN lalu si PNS harus berjuang sendiri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada dasarnya lebih menekankan pada upaya memaksimalkan peran biro hukum, Pasal 32 Permendagri hanya menyebutkan selain biro hukum, penanganan perkara dapat dilakukan menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara, khusus untuk perkara / kasus seperti perdata dan tata usaha negara.
Sedangkan penanganan kasus-kasus hukum baik litigasi (lembaga peradilan) maupun nonlitigasi (di luar lembaga peradilan) dilakukan Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Aturan ini sebagai pedoman agar Pemda tidak ragu-ragu lagi untuk melaksanakan tugas bantuan hukum dan penyelesaian sengketa,
aturan ini hanya melegalkan atau membakukan tugas penanganan kasus hukum yang sudah ada baik penyelesaian perkara di pengadilan ataupun sekedar negosiasi, mediasi, konsultasi hukum.

Pasal 10 Permendagri No. 12 Tahun 2014 disebutkan gugatan perdata dilakukan menteri, kepala daerah, CPNS/PNS Kemendagri dan Pemda. Lalu, Biro hukum Kemendagri dan Pemda menelaah objek gugatan. Selanjutnya, menyiapkan surat kuasa, penyiapan jawaban, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan hingga menyiapkan  bahan memori banding atau memori kasas perkarai.
 Untuk perkara pidana,Biro Hukum Kemendagri dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan menteri dan PNS Kemendagri. Demikian pula Biro Hukum Pemda Provinsi dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga persidangan yang melibatkan gubernur/wakil gubernur dan PNS provinsi.
 Dalam uji materi Undang-Undang dan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), Biro Hukum Kemendagri melakukan kajian atau telaah hukum terhadap objek uji materi dan SKLN dengan menerima surat kuasa khusus dari presiden. Selanjutnya, menyiapkan keterangan pemerintah dan bukti-bukti tertulis termasuk menyiapkan saksi atau ahli yang dibutuhkan dalam persidangan.
Selain tak mengatur penggunaan pengacara di luar biro hukum, Permendagri No. 12 Tahun 2014 tak menggariskan batas-batas perkara apa yang boleh dan tidak boleH ditangani oleh Biro Hukum yang ditugaskan.
Kemendagri dan Pemda memilah dengan jeli mana perkara pribadi dan mana perkara kelembagaan. Kalau persoalan hukum yang timbul atas nama gubernur, bupati atau walikota, maka pendanaan bisa diambil dari anggaran resmi, dan biro hukum bisa mendampingi. Tetapi kalau, misalnya kasus pidana, atas nama pribadi, maka pendampingannya juga harus oleh pribadi termasuk dananya.
Kalau menyangkut by name, bahwa PNS muda misalnya korupsi, maka tidak boleh uang Pemda yang dipergunakan /keluardan tidak boleh menggunakan biro hukum. Itu individual responsibility maka harus menggunakan pengacara yang dibiaya secara pribadi.

Gaya Hidup

Pendapat seperti ini sudah banyak diungkapkan oleh orang –bahwa gaya hidup mewah adalah pangkal dari tindakan korupsi. PNS jarang memiliki usaha lain yang bisa mendatangkan pemasukan sehingga satu-satunya pendapatan yang diandalkan selain gaji adalah dengan hal yang tidak sah. Juga bisa terjadi karena persepsi orang yang salah terhadap jabatan (kekuasaan) yang dipangku. Persepsi ini yang kemudian menuntun seseorang untuk memanipulasi berbagai laporan demi mendapatkan keuntungan materi dan politis. Hal ini yang kini marak terjadi setelah munculnya berbagai tim sukses  dalam pilkada untuk mendapatkan jabatan / kekuasaan.   Mendapatkan kekuasaan dibirokrasi melalui tim sukses menandai jalannya birokrasi yang tidak professional. Kasus seperti ini marak muncul yang selama ini menjangkiti birokrasi dimana-mana. Akhirnya para pemangku kekuasaan menentukan orang atas dasar saling membutuhkan, bukan karena professional seseorang terhadap bidangnya misalnya melalui lelang jabatan dan sebagainya.   

Beberapa hal di atas yang ikut menyemai lahirnya koruptor-koruptor muda mulai bermunculan dinegeri ini. Di samping tentu budaya birokrasi kita yang masih memberikan peluang bagi munculnya budaya korupsi. Begitu juga dengan narkoba dan selingkuh muaranya tidak lain karena merasa ingin mencoba sesuatu yang beda dan melupakan etika dan budaya timur akhirnya membawa masalah dalam kehidupan demikian halnya dengan tindak pidana lainya seperti penganiayaan, KDRT karena tidak bisa menjaga emosi dan kelakuan yang sesuai dengan norma.

Dalam proses kehidupan, setiap manusia pasti menginginkan dua hal untuk mewujudkan kehidupan yang mendekati kata sempurna—walaupun pada kenyataannya tidak ada yang sempurna di dunia ini kecuali Allah SWT. Namun setidaknya jika dua hal tersebut terpenuhi dalam setiap perjalanan hidup, jelas akan membuat manusia merasakan ketentraman lahir dan batin. Prinsip Gaya Hidup dalam Islami yang dianjurkan yaitu : Berniat Untuk Ibadah dalam menjalankan suatu hal di dunia ini, baik untuk hal yang berbau modern ataupun konvensional semuanya harus dilandasi dengan niat ibadah kepada Allah. Baik dan Pantas segala gaya yang dapat dilakukan dalam kehidupan harus berlandaskan pada dasar baik dan pantas, dalam arti harus sesuai dengan syariat, akal sehat, serta adat istiadat. Halal dan Thayib segala hal yang dikenakan untuk menunjang gaya hidup harus bersifat halal secara hukum islam, serta thayib atau tidak akan merugikan atau menyakiti siapa pun.Tanpa Kebohongan kehidupan dalam Islam sangat dilarang mengandung kebohongan, semua orang harus memiliki kejujuran sebagai dasar utama dalam menjalani kehidupan duniawi.Tidak Berlebihan gaya hidup islami juga melarang seseorang untuk bersikap berlebihan, sebab hal tersebut hanya akan merugikan diri sendiri dan orang orang disekitarnya. Allah tidak menyukai orang orang yang gemar memubadzirkan sesuatu.

Penulis: 
Rachmat Bahmim Safiri,S.H.,M.Si - Widyaiswara Muda BKPSDM
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
444,367 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
433,906 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
234,437 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
205,606 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
143,136 kali dilihat