BKN Award Sebagai Wujud Mensukseskan Nawacita (Translate)

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2015 dengan tema “Reformasi Birokrasi Menuju Apartur Sipil Negara (ASN) yang Profesional dan Berdaya Saing Global” memberikan penghargaan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinamakan BKN Award2015. Rakornas kepegawaian membahas beberapa isu strategis yakni perubahan kebijakan manajemen SDM aparatur, modernisasi pelayanan kepegawaian, sistem informasi ASN yang terintegrasi, alih status PNS sebagai dampak dari reorganisasi kementerian/lembaga dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta efektivitas pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan manajemen ASN.

BKN Award 2015, merupakan wujud semangat pengelola kepegawaian Indonesia. Penganugerahan BKN Award 2015 ini merupakan kali ketiga sejak tahun 2011 lalu. Semangat BKN Award sejalan dengan Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla 2014-2019 yakni Membuat Pemerintah Tidak Absen dengan Membangun Tata Kelola Pemerintah yang Bersih, Efektif, Demokratis dan Terpercaya. “BKN Award sebagai wujud langkah BKN mensukseskan Nawa Cita Kabinet Kerja Jokowi-JK 2014-2015, sekaligus penghargaan atas komitmen pengelola ASN yang profesional, berkinerja, dan berkualitas tinggi,”. Hal tersebut, juga tercermin dari 11 kategori yang diperebutkan, yakni: Perencanaan Kepegawaian Terbaik, Implementasi Rekrutmen ASN Berbasis TI, Komitmen seleksi CPNS berbasis CAT-BKN, Implementasi SAPK Terbaik, Implementasi Penilaian Kinerja (SKP) Terbaik, Konsistensi Pemanfaatan Hasil Assessmen Center, Pelayanan Mutasi Kepegawaian Terbaik, Peningkatan Pelayanan, Pengembangan SDM Terbaik BKD Paling Inovatif dan Pengelola Kepegawaian Terbaik.

BKN Award, bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pengelola kepegawaian yang melaksanaan pengelolaan ASN sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dan sekaligus untuk mendorong adanya terobosan dan inovasi di bidang manajemen kepegawaian atau ASN. 

Badan Kepegawaian Daerah diharapkan menjadi aktor utama dalam perubahan di bidang manajemen ASN, Manajemen pegawai ASN diterapkan dengan sistem yang terstruktur dan transparan sehingga bisa mempermudah setiap calon pegawai yang akan menjadi abdi negara atau aparatur sipil negara. Berikut proses Manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Rekrutmen
Proses awal dari manajemen ini adalah rekrutmen yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi atau lembaga terkait. Termasuk dengan memerhatikan Analisis Jabatan yang direncanakan oleh pemerintah seperti kebutuhan pegawai, kewenangan,tanggungjawab, hak, syarat-syarat dan lainnya sebagai penunjang jabatan yang akan ditempati oleh calon ASN. Sistem yang digunakan untuk tes CPNS adalah dengan mengunakan CAT CPNS yang berbasis komputer, dan Tes Kemampuan Bidang tergantung kepada formasi yang diambil oleh calon pegawai negeri sipil.

Pengembangan Pegawai

        Mengembangkan kompetensi pegawai menjadi suatu kegiatan yang perlu dan khusus untuk tercapainya reformasi birokrasi, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan program           ini adalah dengan memberikan atau mengadakan seminar, pelatihan, kursus sampai pertukaran pegawai negeri dengan pegawai swasta. Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini bisa                   memaksimalkan kinerja pegawai aparatur sipil negara menjadi lebih baik.

     3. Promosi

        Promosi yang dilakukan disini adalah adanya kenaikan pangkat jika terdapat kinerja yang baik yang ditunjukkan oleh pegawai dilingkungan aparatur sipil negara. Setiap pegawai memiliki hak yang           sama untuk bisa menuju kepada jabatan ini jika kinerja yang dilakukan telah maksimal dan telah mendapatkan nilai yang objektif dari pemerintah atau kepala lembaga/instansi yang berkaitan                   sehingga bisa dilakasanakan promosi ke jabatan yang lebih tinggi.

   4. Kesejahteraan 
       Kesejahteraan setiap aparatur sipil negara sangat diperhatikan oleh pemerintah sehingga pada setiap tahunnya terdapat perubahan kebijakan mengenai pemenuhan kesejahteraan aparatur sipil            negara seperti dalam pemberian tunjangan untuk pegawai negeri sipil yang telah ditentukan dan di anggarkan pada tiap tahunnya. Namun, tunjangan tidak semata-mata diberikan begitu saja                  kepada pegawai, lembaga/kementerian yang bersangkutan harus mengikuti tahap yang telah menjadi syarat untuk proses Reformasi Birokrasi. Setelah lembaga/kementerian terkait telah terdaftar          untuk  penerimaan tunjangan, maka pegawai yang ada pada kementerian/lembaga tersebut akan mendapatkan tunjangan. Namun, belum selesai sampai disini, besarnya tunjangan yang didapat            oleh pegawai tergantung kepada kinerja, tanggungjawab, beban dan resiko yang telah dilakukan.

   5. Manajemen  Kinerja

      Manajemen kinerja merupakan pembinaan dan penilain pegawai yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dalam memberikan sanksi atas tidak tercapainya kinerja dari pegawai yang                         bersangkutan, pembinaan ini dilakukan menurut kepada prestasi dan sistem karir.

  6. Disiplin Etika

     Setelah pembinaan oleh pemerintah atau pihak terkait, maka diterapkan disiplin etika yang harus diterapkan oleh pegawai. Kode etik yang tidak sesuai dengan peraturan, maka diperlukan sanksi            yang tegas untuk tetap berjalannya rencana untuk mencapai Reformasi Birokrasi. 

 7. Pensiun 

     Hingga tahap akhir dari manajemen ASN ini yaitu pensiun maka berakhir tugas sebagai aparatur sipil negara di instansi terkait. Pada tahap akhir ini, masih merupakan bagian dari pemenuhan                kesejahteraan pegawai. Disini, diberikan tunjangan sebagai penghormatan dan penghargaan atas dedikasi yang telah dilakukan oleh pegawai tersebut untuk melayani masyarakat dan mengabdi            kepada negara.

Manajemen Pegawai ASN ini menjadi acuan untuk penerapan sistem Reformasi Birokrasi, dan merupakan langkah stategis dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini diawali dengan membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (me/BKD Babel).

Berikut daftar pemenang BKN Award Tahun 2015 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain :

NO

KATEGORI

PEMENANG

KEMENTERIAN/

LEMBAGA

PEMERINTAH PROVINSI

PEMERINTAH KAB/KOTA

1

2

3

4

5

1

Perencanaan Kepegawaian Terbaik

(1) LKPP

(1) Papua

(1) Kota Sungai Penuh

(2) Set Kabinet

(2) Sulawesi Selatan

(2) Kab. Malinau

(3) Lembaga Administrasi Negara

(3) Kalimantan Timur

(3) Kab. Teluk Wondama

2

Implementasi Rekrutmen Berbasis Teknologi Informasi Terbaik

(1) Kementerian Hukum dan HAM

(1) Kalimantan Utara

(1) Kota Salatiga

(2) Badan Narkotika Nasional

(2) Maluku Utara

(2) Kab. Banyuwangi

(3) Kementerian Keuangan

(3) DI Yogyakarta

(3) Kab. Bogor

3

Implementasi SAPK Terbaik

(1) Kementerian ESDM

(1) Jawa Tengah

(1) Kota Surabaya

(2) Kementerian Luar Negeri

(2) Kalimantan Timur

(2) Kota Metro

(3) Kementerian Kelautan & Perikanan

(3) Kalimantan Barat

(3) Kab. Belitung

4

Implementasi Penilaian Kinerja Terbaik

(1) Kementerian Perindustrian

(1) Jawa Barat

(1) Kota Medan

(2) Kementerian ESDM

(2) Jawa Timur

(2) Kota Makassar

(3) Kementerian Pekerjaan Umum

(3) Kalimantan Timur

(3) Kota Pekanbaru

5

Pelayanan Mutasi Kepegawaian Terbaik

(1) Badan Intelijen Negara

(1) Kalimantan Timur

(1) Kab. Kulon Progo

(2) Kementerian Perdagangan

(2) Sulawesi Selatan

(2) Kab. Agam

(3) BPKP

(3) Bali

(3) Kota Sorong

6

Pengelola Kepegawaian Terbaik

(1) Kementerian ESDM

(1) Kalimantan Timur

(1) Kab. Sleman

(2) Kementerian Hukum dan HAM

(2) Jawa Barat

(2) Kab. Wajo

(3) Badan Intelijen Negara

(3) Sulawesi Selatan

(3) Kota Padang

7

Komitmen Tertinggi Rekrutmen CPNS Berbasis CAT

 

(1) Maluku Utara

(1) Kab. Manggarai Barat

(2) Nusa Tenggara Timur

(2) Kab. Maluku Barat Daya

(3) Kepulauan Riau

(3) Kab. Pohuwato

8

BKD Inovatif

 

(1) Jawa Barat

(1) Kota Banda Aceh

(2) Kalimantan Timur

(2) Kota Tarakan

(3) Jawa Timur

(3) Kab. Seram bagian Timur

9

Peningkatan Pelayanan Kepegawaian Terbaik

 

 

(1) Kab. Nabire

(2) Kab. Wajo

(3) Kab. Belitung Timur

10

Pengembangan SDM ASN Terbaik

 

 

(1) Kab. Sorong

(2) Kota Denpasar

(3) Kab. Bantaeng

11

Konsistensi Pemanfaatan Hasil Assessment Center

 

 

Kota Balikpapan

 

BKN Award For Being succeed Nawacita

National Coordination Meeting (Rakornas) Personnel in 2015 with the theme "Reforms Towards Civil Apartur State (ASN) Professional and Competitive Global" award to the Ministry / Institution, the Provincial Government and Regency / City Government called BKN Award 2015. Rakornas discuss staffing some strategic issues that human resource management policy change, the modernization of employment services, integrated information system ASN, over the status of civil servants as a result of the reorganization of ministries / agencies and the implementation of Law No. 23 of 2014 as well as the effectiveness of supervision and control of management of the ASN.

BKN Award 2015, is a manifestation of the spirit of Indonesian personnel manager. BKN conferment Award 2015 is the third time since 2011 last year. BKN Award in line with the spirit of Nawa Cita President Joko Widodo and Vice President Jusuf Kalla 2014-2019 the Government Makes Not Absent the Build Clean Governance, Effective, Democratic and Reliable. "BKN BKN Award as a manifestation of the success of Nawa step Cita Working Cabinet Jokowi-JK 2014-2015, as well as awards for their commitment ASN professional manager, performance, and high quality,". This is also reflected in the 11 categories contested, namely: Planning Officer, Best Implementation of Recruitment ASN-Based IT, commitment CPNS selection based on CAT-BKN, Implementation SAPK, Best Implementation Performance Assessment (SKP) Best, Consistency Utilization of the assessment center, Services Mutations Best Staffing, Service Improvement, Best Human Resources Development BKD Most Innovative and Best Human Resources business.

BKN Award, intended to reward the manager of personnel carrying out the management of ASN appropriate norms, standards, procedures and criteria (NSPK) and simultaneously to encourage breakthroughs and innovations in the field of personnel management or ASN.

Regional Employment Board is expected to become a major actor in the change in the management of ASN, ASN employee management implemented a structured and transparent system that can facilitate any prospective employees who will be civil servants of the state or the state apparatus. The following ASN Management process based on Law No. 5 of 2014 on the Civil State Apparatus.

Recruitment

The initial process of management recruitment is carried out in accordance with the needs of each agency or institution in question. Including having regard to the Position Analysis planned by the government such as the needs of employees, authority, responsibilities, rights, and other requirements as supporting positions will be occupied by the candidate ASN. The system used for the test CPNS is to use computer-based CAT employess and Ability Test Field depending on the formations taken by civil service candidates.

Employee Development

Develop employee competencies into an activity which is necessary and specific to the achievement of bureaucratic reforms, the efforts made by the government in implementing this program is to give or hold seminars, trainings, courses through the exchange of civil servants with private employees. Hopefully with this kind of activity can maximize the performance of civil servants state apparatus become better.

3. Promotion

Promotion is done here is the promotion if there is a good performance shown by civil servants within the state apparatus. Each employee has an equal right to be heading to this position if the performance of the claimed maximum and has been rated the objective of government or heads of institutions / agencies related so that it can dilakasanakan promotion to a higher position.

4. Welfare

Every civilian welfare state apparatus is considered by the government so that every year there is a change in policy regarding the fulfillment of the welfare of the civilian state apparatus such as the allowance for civil servants who have been determined and on budget in each year. However, benefits are not simply given away to employees, agencies / ministries concerned should follow the stages that have become eligible for Bureaucratic Reform process. Once the institutions / ministries concerned have been registered for the receipt of benefits, the employee who is on ministries / agencies will get benefits. However, not finished until here, the amount of allowances acquired by the employee depends on the performance, responsibilities, burdens and risks that have been done.

5. Performance Management

Performance management is the development and assessment of employees conducted by a central government in giving sanctions for failure to achieve the performance of the employee concerned, coaching is done according to merit and career system.

6. Discipline Ethics

After coaching by a government or a related party, then applied the discipline of ethics that must be applied by employees. Code of conduct that does not comply with regulations, it is necessary to keep strict sanctions for the passage of a plan to achieve Reforms.

 7. Retirement

Until the final stage of the management of these ASN is retired then ended tasks as civilian apparatus in the state agencies. At this final stage, still a part of the fulfillment of employee welfare. Here, given the benefits as respect and appreciation for the dedication that has been done by these employees to serve the community and serve the country.

ASN Employee Management becomes a reference for application of the system of bureaucratic reform, and is a strategic step in governance. It begins by building apparatus state civil integrity, professional, neutral and free from political interference, free from corruption, collusion, and nepotism, and be able to hold public service to the community and is able to perform the role as a component of the adhesive of national unity based Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945.

Penulis: 
Muhammad Erisco Nurrahman, S.IP
Sumber: 
BKPSDMD

Artikel

18/07/2017 | Abdul Sani, S.Pd.I - Widyaiswara Muda pada BKPSDMD Babel
430,460 kali dilihat
20/11/2017 | Syanti Gultom, A.Md - Dinas Koperasi, UKM
381,992 kali dilihat
07/11/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
229,241 kali dilihat
31/08/2018 | Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T. - Prakom Pertama BKPSDMD
202,154 kali dilihat
07/12/2017 | Herru Hardiyansah, S.Kom. - Prakom Muda BKPSDMD
138,073 kali dilihat